Banyak orang yang berkeinginan untuk mendirikan sebuah yayasan. Sayangnya, tak sedikit juga yang bingung tentang bagaimana cara mendirikan yayasan, apa saja syaratnya, dokumen yang dibutuhkan, dan sebagainya.
Kalau ingin mendirikan yayasan namun masih bingung, sekarang Anda sudah berada di tempat yang tepat. Pada kesempatan kali ini akan dibagikan informasi tentang pendirian yayasan secara lengkap. Simak sampai akhir dan jangan lewatkan semua informasi pentingnya.
Yayasan Adalah
Pertama, mari pahami mengenai pengertian atau definisi dari yayasan itu sendiri. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari yayasan adalah badan hukum yang tidak memilik anggota, diurus oleh suatu pengelola dan pendiriannya ditujukan untuk kepentingan sosial.
Beberapa ahli juga mengungkapkan pendapatnya mengenai pengertian atau definisi dari yayasan. Berikut detailnya.
- Cristhine S.T. Kansil dan S.T. Kansil
Yayasan adalah suatu badan hukum yang menjalankan aktivitas di bidang sosial.
- Subekti
Yayasan merupakan badan hukum yang berada di bawah atasan suatu pengurus dengan tujuan tertentu (sosial) yang legal.
- Achmad Ichsani
yayasan tidak mempunyai kelompok, hal tersebut dikarenakan sebagian dari harta kekayaan yayasan terpisah dari harta pribadi pendirinya, sebagian harta yang sudah disumbangkan akan menjadi kekayaan yayasan serta dipakai untuk menjalankan aktivitas keagamaan, sosial, dan sebagainya.
- Zainul Bahri
Yayasan adalah badan hukum yang muncul sebagai sarana guna mencapai tujuan di bidang tertentu, khususnya bidang sosial.
- Poerwadarminta
Yayasan didirikan dengan tujuan untuk memajukan lembaga pendidikan (sekolah) dengan maksud dan tujuan tertentu.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang dibentuk melalui harta kekayaan yang dipisahkan untuk kemudian dimanfaatkan guna mencapai tujuan tertentu di bidang kemanusiaan, keagamaan, dan sosial, yang mana badan hukum ini tidak memiliki anggota.
Dari beberapa pengertian yang sudah diungkapkan di atas bisa disimpulkan bahwa yayasan adalah badan hukum tanpa anggota yang didirikan untuk tujuan kemanusiaan, keagamaan, dan sosial yang hartanya terpisah dari harta kekayaan para pendirinya.
Tujuan Pendirian Yayasan
Secara umum, yayasan memang dibuat atau didirikan untuk tujuan sosial. Namun ada tujuan yang lebih detail dari pendirian lembaga hukum tersebut. Berikut ini adalah beberapa tujuan khusus dari pendirian yayasan.
Memberikan tempat pengungsian untuk masyarakat yang terdampak peperangan di suatu wilayah atau negara.
- Melestarikan alam atau lingkungan hidup.
- Memberikan perlindungan bagi konsumen.
- Memberikan bantuan kepada seseorang atau sekelompok orang yang tertimpa bencana alam.
- Meningkatkan rasa solidaritas yang tinggi di kalangan masyarakat.
- Menjunjung tinggi rasa kepedulian antar umat manusia.
- Mengalihkan harta yang sifatnya berlebih untuk suatu langkah kemanusiaan.
- Memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dari segi ekonomi.
Ciri-ciri Yayasan
Untuk mengenali perbedaan yayasan dengan lembaga hukum lainnya, Anda perlu mengetahui apa saja ciri-ciri atau kriteria yayasan menurut undang-undang yang berlaku. Simak daftar di bawah untuk mengetahuinya.
- Yayasan didirikan oleh satu orang pendiri atau lebih dengan cara memisahkan harta kekayaannya sendiri untuk menjadi kekayaan awal bagi yayasan tersebut.
- Kekayaan yang dimiliki oleh yayasan digunakan untuk mencapai tujuannya.
- Yayasan didirikan khusus untuk tujuan tertentu di bidang kemanusiaan, keagamaan, serta sosial.
- Yayasan tidak memiliki anggota.
Sampai di sini, apakah Anda sudah bisa memahami perbedaan antara yayasan dengan badan hukum lainnya?
Jenis-jenis Yayasan
Sebelum Anda mempelajari tentang cara mendirikan yayasan, sebaiknya pahami dulu jenis yayasan apa yang akan dibuat. Yayasan di Indonesia terbagi menjadi 3 jenis berdasarkan tujuan utamanya. Berikut penjelasan selengkapnya.
- Yayasan Bidang Keagamaan
Jenis yayasan yang pertama adalah yayasan bidang keagamaan. Tujuan dari pendirian yayasan keagamaan adalah mengelola berbagai rumah ibadah, pondok pesantren, sekolah berbasis keagamaan, madrasah, serta tempat-tempat lain yang memiliki hubungan dengan keagamaan.
- Yayasan Bidang Kemanusiaan
Seperti namanya, yayasan yang satu ini bergerak di bidang kemanusiaan. Artinya, badan hukum ini disirikan untuk memberikan kepedulian dan bantuan dalam bentuk aksi kemanusiaan.
Berbagai kegiatan yang umumnya dilakukan oleh yayasan kemanusiaan antara lain memberi bantuan kepada pengungsi, menyantuni para korban bencana alam, tuna wisma, fakir miskin, mendirikan rumah singgah, serta memberikan perlindungan bagi mereka yang membutuhkan.
- Yayasan Bidang Sosial.
Jenis yang terakhir adalah yayasan bidang sosial. Yayasan yang satu ini fokus bergerak melalui lembaga sosial, baik yang formal maupun non formal. Berbagai bentuk yayasan di bidang sosial antara lain laboratorium penelitian, panti asuhan, rumah sakit, panti jompo, dan sebagainya.
Dasar Hukum Yayasan
Sebelum mempelajari tentang bagaimana tata cara mendirikan yayasan, Anda perlu memahami dasar hukum pendirian yayasan serta legalitasnya. Pendirian yayasan harus melalui pembuatan akta notaris terlebih dahulu dan kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Hal tersebut tercantum dan disebutkan dengan jelas pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa sifat yayasan adalah non profit, sehingga badan ini tidak memiliki anggota. Adapun anggota yang dimaksud adalah semua pihak yang berperan sebagai pemilik saham atau modal.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pendirian yayasan nantinya akan berperan sebagai pengurus dan/atau pengelolanya.
Syarat Pendirian Yayasan
Sebelum sebuah yayasan didirikan, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pendirinya. Berikut ini adalah beberapa syarat pendirian yayasan yang berlaku di Indonesia.
Yayasan didirikan oleh perseorangan atau individu, badan usaha, komunitas, maupun kelompok orang.
Yayasan didirikan dan disahkan melalui penerbitan akta notaris yang ditulis dalam bahasa Indonesia.
Dana awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan berasal dari kekayaan atau harta pribadi milik pendiri. Harta ini kemudian harus dipisahkan sehingga menjadi kekayaan awal bagi yayasan sepenuhnya.
Pendirian yayasan bisa dilakukan berdasarkan pada sebuah surat wasiat.
Membuat atau memilih nama yayasan yang orisinal dan belum pernah ada sebelumnya dan tidak sedang digunakan oleh badan lainnya.
Ketika struktur organisasi yayasan sudah terbentuk dan nama sudah dipilih, yayasan juga harus menyusun Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Yayasan membentuk struktur organisasi yang tersusun atas pembina, pengurus, serta pengawas yayasan.
Status badan hukum akan diperoleh yayasan apabila akta pendirian telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat lain yang sudah ditunjuk.
Dokumen Untuk Pendirian Yayasan
Terdapat beberapa dokumen yang harus diurus bersamaan dengan jalannya proses pendirian yayasan. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
- Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
Dokumen pertama yang perlu dipersiapkan adalah akta pendirian yayasan. Akta ini diterbitkan oleh notaris yang ditulis dalam bahasa Indonesia. Dokumen ini menjadi syarat wajib untuk mendirikan yayasan.
Setelah akta diterbitkan dan ditandatangani, selanjutnya akta pendirian yayasan tersebut harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Jarak antara penerbitan akta pendirian dengan pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh lebih dari 10 hari.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Selanjutnya, Anda juga perlu mempersiapkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP. Dokumen ini diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah di tempat yayasan Anda akan didirikan. Di wilayah tertentu, SKDP juga harus diurus sampai ke tingkat kecamatan.
- Tanda Daftar Yayasan
Sebelum yayasan resmi dibentuk, pada pendirinya wajib untuk mengurus pendaftarannya di Dinas Sosial kota/kabupaten setempat. Setelah proses pendaftaran, maka pendiri akan menerima dokumen bernama Tanda Daftar Yayasan.
- NPWP Yayasan
Yayasan juga diwajibkan untuk terdaftar di kantor pajak sebagai wajib pajak badan. Oleh karena itu, pihak pendiri atau pengelola yayasan untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mengurusnya bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor perpajakan setempat.
- KTP Para Pendiri dan Pengurus Yayasan
Dokumen ini tidak perlu diurus, namun hanya perlu dipersiapkan. Seluruh pendiri dan pengurus yayasan wajib untuk mempersiapkan KTP. Dokumen kependudukan ini akan diperlukan dalam proses pendaftaran Yayasan di Kementerian Hukum dan HAM.
- NPWP Pribadi Ketua Yayasan
Jenis dokumen terakhir yang harus disiapkan adalah NPWP atas nama pribadi dari ketua yayasan. Jika belum memiliki NPWP, sebaiknya segera urus ke kantor perpajakan setempat.
Langkah-langkah Cara Mendirikan Yayasan
Setelah mengetahui dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan dan diurus, sekarang adalah saatnya untuk memahami cara mendirikan yayasan yang benar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini.
Perlu Anda ketahui bahwa pendaftaran yayasan bisa dilaksanakan secara online. Kementerian Hukum dan HAM sudah menyediakan laman resmi bernama AHU Online. Laman tersebut bisa diakses melalui URL berikut
- Pemesanan Nomor Voucher
Langkah paling awal dalam pendaftaran yayasan adalah memesan nomor voucher. Tanpa memesan dan membayar voucher, Anda tidak bisa melakukan permohonan pemesanan nama yayasan. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka browser kemudian buka alamat http://ahu.go.id/
- Klik pada menu Yayasan
- Kemudian pilih menu Pesan Nama oleh Umum.
- Berikutnya akan muncul formulir untuk pemesanan nama yayasan.
Kalau sudah melakukan langkah-langkah di atas, selanjutnya Anda bisa melakukan pemesanan voucher. Anda diharuskan untuk mengisi beberapa data seperti nama pemohon, email, nomor HP, jumlah pembelian.
Lakukan semua langkahnya sampai mendapatkan bukti Pemesanan Nomor Voucher. Langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran melalui YAP! Jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000.
- Penentuan dan Pemesanan Nama Yayasan
Kalau Anda sudah mendapatkan dan membayar nomor voucher, sekarang adalah waktunya untuk memesan nama yayasan.
Sebelum memesan, penentuan nama yayasan harus dilakukan lebih dulu. Pendiri yayasan dapat mengusulkan 3 buah nama sekaligus. Pastikan bahwa nama-nama tersebut belum digunakan oleh yayasan, perusahaan, atau lembaga manapun.
Berikut ini adalah langkah-langkah memesan nama Yayasan di AHU Online.
- Isi kode voucher/kode pembayaran.
- Masukkan nama yayasan yang diinginkan.
- Isikan juga singkatan dari nama tersebut.
- Masukkan nama domain untuk yayasan.
- Klik tombol Cari.
- Selanjutnya, Anda harus ceklis domain website yang tersedia untuk digunakan. Lalu klik Setuju.
- Berikutnya akan tampil formulir lagi yang harus diisi data seperti nama pemohon, nomor telepon, dan email.
- Klik Pesan Sekarang.
- Setelah melihat preview dan memastikan semuanya sesuai, klik Download Bukti Pesan.
Setelah memesan nama mengikuti langkah-langkah di atas, Kemenkumham akan melakukan pengkajian ulang. Prosesnya mungkin memakan waktu kurang lebih 1 bulan sebelum akhirnya disetujui.
- Mengisi Data Yayasan
Jika permohonan nama sudah disetujui, Anda bisa melanjutkan ke langkah berikutnya. Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengisi data yang berkaitan dengan yayasan. Pada form ini, ada 3 data yang perlu dilengkapi. Data yang dimaksud antara lain:
- Nama yayasan (otomatis muncul karena sudah dipesan)
- Nama singkatan (otomatis muncul)
- NPWP yayasan
- Melengkapi Data Sesuai Akta Notaris
Setelah mengisi data-data dasar yang berkaitan dengan yayasan, berikutnya adalah mengisi formulir akta notaris. Beberapa data yang wajib untuk diinput antara lain:
- Nomor akta yayasan
- Tanggal yayasan (sudah muncul secara otomatis)
- Nama notaris (muncul secara otomatis)
Kalau Anda ingin menambahkan akta notaris lebih dari satu, klik pada tombol Tambah Data. Kemudian akan muncul formulir sama seperti di atas.
- Mengisi Data Kedudukan Yayasan
Data selanjutnya yang wajib diinput adalah terkait kedudukan yayasan. Hanya dua buah data yang perlu diisi pada formulir ini yaitu provinsi serta kabupaten/kota. Pastikan Anda mengisi data sesuai dengan kedudukan atau lokasi yayasan berada.
- Mengisi Data Domisili Yayasan
Hampir sama seperti sebelumnya, tetapi di formulir ini pendiri yayasan diminta untuk mengisi alamat yayasan secara lebih lengkap. Adapun data-data yang wajib untuk diisikan antara lain.
- Alamat yayasan
- RT
- RW
- Desa//Kelurahan
- Kecamatan
- Kode Pos
- Nomor Telepon Yayasan
- Mengisi Data Terkait Pendirian Yayasan
Langkah selanjutnya adalah memilih jenis pendirian yayasan. Ada opsi “orang asing” apabila ada pendiri yayasan yang berasal dari luar negeri atau warga negara asing (WNA). Beri tanda centang juga pada salah satu opsi antara Perorangan atau Badan Hukum.
- Melengkapi Data Wasiat
Formulir ini hanya ditujukan bagi yayasan yang berdiri atas dasar wasiat. Jika yayasan yang Anda dirikan tidak menggunakan wasiat, bagian ini bisa dilewati.
- Mengisi Data Pendiri Yayasan
Berikutnya, Anda diwajibkan untuk mengisi data pendiri yayasan. Untuk mulai mengisi, klik pada tombol Tambah Data. Berikutnya akan muncul formulir yang bisa diisi dengan data-data dari pendiri yayasan tersebut.
- Mengisi Data Pengurus Yayasan
Setelah mengisi data dari pendiri, sekarang adalah saatnya untuk mengisi data dari para pengurus yayasan. Untuk menambahkan data pengurus, klik pada tombol Tambah Data. Kemudian isi data pada kolom yang sesuai dengan data pengurus yayasan.
Terdapat beberapa pilihan dalam organ yayasan, antara lain jabatan pembina, pengurus, serta pengawas. Khusus untuk jabatan pengawas, hanya bisa diisi oleh orang yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mengisi Maksud dan Tujuan
Langkah selanjutnya dari cara mendirikan yayasan adalah memasukkan data maksud dan tujuan pendirian tersebut. Terdapat 3 pilihan sesuai dengan jenis-jenis yayasan yang ada di Indonesia, yaitu maksud dan tujuan sosial, kemanusiaan, serta agama.
- Mencantumkan Pemilik Manfaat
Klik pada kolom centang yang ada untuk memunculkan tampilan berikutnya. Kemudian centang lagi pada 2 kolom selanjutnya sebagai tanda persetujuan terhadap Peraturan Presiden yang berlaku saat ini.
Berikutnya akan muncul tampilan untuk menambahkan data pemilik manfaat. Untuk menambahkan data Pemilik Manfaat, klik pada Tambah Data. Isi formulir baru yang muncul tersebut. Pastikan semua field terisi dengan data yang benar.
Jika seluruh field sudah terisi, centang pada pernyataan di bagian bawah. Klik tombol Simpan untuk melanjutkan ke proses berikutnya.
- Melengkapi Persyaratan Dokumen
Pada tahap ini, pendiri yayasan diminta untuk memeriksa kembali dokumen yang menjadi persyaratan. Hal yang harus dilakukan adalah mengeklik persyaratan sebanyak tiga kali sampai tampil alert. Kemudian klik pada tombol Saya Mengerti.
- Akhiri Proses Pendirian Yayasan
Tahap ini sudah mendekati langkah-langkah terakhir dalam proses mendirikan yayasan. Semua data sudah berhasil diisi dan Anda sekarang harus memberi tanda centang di semua pernyataan yang tertera. Klik tombol Setuju setelah mencentang semuanya.
Sesaat kemudian akan ditampilkan laman preview atau pratinjau dari pengisian data yayasan yang sudah dilakukan sebelumnya. Periksa kembali dan pastikan bahwa semua data yang sudah dimasukkan tadi benar dan sesuai.
Klik Lanjutkan kalau Anda sudah selesai memeriksanya. Pop up notifikasi akan ditampilkan, klik tombol Saya Mengerti.
Berikutnya akan ditampilkan laman Daftar Transaksi Yayasan. Di laman ini terdapat 2 buah menu yang bisa dioperasikan, yaitu:
- Pratinjau dan Cetak SK/SP. Klik tombol ini kalau Anda ingin melihat preview data pendirian yayasan. Preview atau pratinjau ini akan berlaku selama 7 hari.
- Tagihan PNRI. Tombol ini bisa diklik untuk mendownload atau mengunduh bukti pembayaran.
- Upload Akta Pendirian Yayasan
Ini adalah langkah terakhir dalam cara mendirikan yayasan. Pastikan sudah tidak ada lagi perubahan pada data, Anda bisa klik tombol Upload Akta. Berikutnya akan diarahkan ke halaman untuk upload dan Anda harus melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Centang pada semua persyaratan yang tercantum.
- Kemudian klik pada tombol Choose File dan cari file akta yang akan diunggah.
- Setelah file ditemukan, klik pada tombol Upload. Preview akan ditampilkan.
- Klik Lanjutkan.
- Jika ada pembaruan transaksi, klik pada Perbaharui Data.
- Kalau sudah yakin bahwa preview akta tadi benar, klik Saya Yakin Pratinjau Sudah Benar dan Cetak SK/SP.
- Kalau terjadi kesalahan pada file, klik pada Upload Ulang Akta.
- Berikutnya, klik pada tombol Download SK Pengesahan Pendirian.
- SK Pengesahan Pendirian akan ditampilkan setelah proses download selesai.
Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Mendirikan Yayasan
Selain memahami cara mendirikan yayasan yang sudah dijelaskan di atas, ada beberapa hal lain juga yang perlu diperhatikan. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai hal-hal berkaitan dengan pendirian yayasan yang sebaiknya juga Anda pahami.
- Kekayaan yang Dipisahkan
Kekayaan awal untuk pendirian yayasan merupakan hasil pemisahan dari harta kekayaan pendirinya. Kekayaan yang dipisahkan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan tentang yayasan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kekayaan awal yayasan adalah senilai Rp 10.000.000 jika didirikan oleh orang Indonesia. Sedangkan untuk yayasan yang didirikan oleh orang asing atau melibatkan orang asing di dalamnya membutuhkan kekayaan awal minimal Rp 100.000.000.
Kekayaan yang dimaksud di sini juga tidak harus berupa uang. Bentuknya bisa saja berupa peralatan untuk operasional, rumah, dan sebagainya yang masih berkaitan dengan yayasan. Pemisahan kekayaan bertujuan agar harta yayasan tidak bercampur dengan kepemilikan pribadi.
- Organ Yayasan
Organ yayasan dibutuhkan untuk membentuk profesionalitas. Organ yayasan terdiri atas pembina, pengurus serta pengawas. Pembina sendiri merupakan organ yayasan dengan kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas.
Pengurus yayasan memiliki kewenangan untuk melaksanakan kepengurusan dalam yayasan. Organ ini setara dengan direksi di Perseroan.
Sedangkan pengawas adalah organ yayasan yang memiliki kewenangan untuk memberikan nasihat atau masukan kepada pengurus yayasan dalam menjalankan tugasnya. Masing-masing organ tidak boleh merangkap jabatan. Hal ini diatur dalam pasal 28 dan 31 Undang-undang Yayasan.
- Akta Pendirian Yayasan
Seperti yang sudah Anda ketahui bahwa ada beberapa dokumen yang diperlukan dalam pendirian yayasan. Namun Akta Pendirian merupakan yang paling penting dari semua dokumen tersebut. Undang-undang Yayasan sendiri mewajibkan pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris yang ditulis dalam bahasa Indonesia.
Akta pendirian juga harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM supaya mendapatkan status badan hukum. Permohonan pengesahan ke Menkumham wajib dilakukan oleh notaris selambat-lambatnya 10 hari sejak tanggal penandatanganan akta tersebut.
- NPWP Yayasan
Pada praktiknya, pengajuan atau pendaftaran NPWP yayasan baru bisa dilakukan setelah akta pendirian sudah disahkan oleh Menkumham. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh seluruh wajib pajak di Indonesia, baik untuk perorangan maupun badan usaha seperti yayasan.
Pengajuan NPWP yayasan bisa dilakukan di Kantor Pajak setempat. Untuk mendapatkan NPWP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut detailnya.
- Fotokopi KTP salah seorang pengurus yayasan
- Fotokopi NPWP pribadi pengurus yang KTP-nya dilampirkan
- Fotokopi Akta Pendirian Yayasan
- Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat
- Formulir pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Lembaga yang sudah diisi dengan data yang benar dan lengkap
- Domisili Yayasan
Khusus untuk yayasan yang akan didirikan di wilayah DKI Jakarta sebaiknya memahami Perda Nomor 1 Tahun 2014 tantang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Berdasarkan perda tersebut, yayasan masuk ke kategori lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan.
Yayasan bisa didirikan di rumah dengan batas-batas tertentu. Selain itu, bisa juga didirikan di sub zonasi perkantoran dan sub zona campuran. Oleh karena itu, pemerintah DKI Jakarta mengimbau agar yayasan tidak didirikan di virtual office.
Bagi yayasan yang akan didirikan di luar wilayah DKI Jakarta, sebaiknya tetap memperhatikan aturannya yang berlaku di wilayah tersebut.
- Tanda Daftar Yayasan
Yayasan dan/atau cabangnya yang berdiri di wilayah DKI Jakarta yang berkegiatan di ranah kesejahteraan sosial wajib memiliki tanda daftar di Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial. Pengurusannya bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Tanda daftar yayasan berlaku selama 3 tahun sejak pendaftaran. Apabila tanda daftar yayasan sudah habis masa berlakunya, maka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang. Tanda daftar yayasan selambat-lambatnya diurus 6 bulan sejak tanggal yang tertera di anggaran dasar.
- Izin Operasional
Izin operasional wajib dimiliki oleh yayasan yang akan melaksanakan kegiatan. Izin ini didapatkan dari perangkat daerah atau instansi yang terkait. Hal ini berlaku di wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2012.
Untuk mengurus izin operasional, Anda wajib memiliki tanda daftar yayasan terlebih dahulu. Beberapa dokumen lain juga perlu dipersiapkan, seperti akta pendirian, NPWP yayasan, data-data pengurus, hingga proposal teknis jika diperlukan. Pengurusan izin operasional dilakukan di kantor PTSP.
- Aktivitas Usaha dan Aturan Penggajian
Berdasarkan UU Yayasan, yayasan diperbolehkan untuk melaksanakan aktivitas usaha dengan beberapa batasan. Batasan yang dimaksud antara lain aktivitas usaha tidak menyimpang dari anggaran dasar. Yayasan bisa menyertakan modal dalam bentuk usaha prospektif paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.
Orang-orang yang bekerja di bagian operasional berhak untuk mendapatkan honorarium atau gaji. Sedangkan pembina, pengurus, serta pengawas tidak berhak atas itu. Pengecualian atas aturan ini juga bisa ditentukan dalam anggaran dasar.
Pengecualian tersebut adalah pengurus bisa saja menerima upah, gaji atau honorarium dengan dua persyaratan berikut:
- Pengurus bukan pendiri yayasan dan tidak memiliki hubungan keluarga (karena perkawinan atau keturunan) dengan pengiri, pembina, serta pengawas.
- Melaksanakan kepengurusan yayasan secara penuh dan langsung.
Cara mendirikan yayasan memang cukup banyak langkah yang harus dilalui. Tentu membutuhkan tenaga dan waktu yang tidak sedikit. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menggunakan jasa pendirian yayasan untuk mengurus itu semua.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!