Apa Itu Gugatan Class Action ? Bagaimana Mekanismenya

gugatan class action

Sah! – Dalam sistem hukum perdata terdapat banyak jenis gugatan, salah satunya gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok.

Meskipun pada dasarnya dalam ketentuan peraturan di Indonesia tidak mengenal istilah Class Action tapi lebih dikenal dengan gugatan perwakilan kelompok yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok.

Class Action Berdasarkan Pasal 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2002 yang dimaksud dengan Gugatan Perwakilan Kelompok adalah “suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud”.

Kesimpulannya adalah gugatan class action merupakan suatu gugatan dalam perdata yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan terkait adanya kesamaan fakta dan dasar hukum antara satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dengan kelompok yang diwakili.

Gugatan Class Action dapat diajukan terhadap perkara perdata yang dialami oleh sekelompok yang memiliki nilai kerugian yang sama dan kesamaan dari fakta hukum yang ada untuk diajukan bersama melalui perwakilannya di pengadilan.

Gugatan bisa diajukan menggunakan class action jika memenuhi unsur atau kriteria yang berlaku.

Unsur atau kriteria untuk mengajukan gugatan dengan prosedur class action, sesuai dengan aturan Pasal 2 PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok jika :

  1. Adanya sejumlah anggota yang besar (Numerosity) Jumlah anggota kelompok (class members) harus sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri (individual).
  2. Adanya kesamaan (Commonality) Terdapat kesamaan fakta (peristiwa) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara pihak yang mewakili (class representative) dan pihak yang diwakili (class members). Wakil Kelompok dituntut untuk menjelaskan adanya kesamaan ini.
  3. Sejenis (Typicality) Tuntutan (bagi plaintiff Class Action) maupun pembelaan (bagi defendant Class Action) dari seluruh anggota yang diwakili (class members) haruslah sejenis. Pada umumnya dalam class action, jenis tuntutan yang dituntut adalah pembayaran ganti kerugian
  4. Wakil kelompok yang jujur (Adequacy of Representation) Wakil kelompok harus memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakili. Untuk menentukan apakah wakil kelompok memiliki kriteria Adequacy of Representation tidaklah mudah, hal ini sangat tergantung dari penilaian hakim. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok. Namun, dalam hal wakil kelompok mewakilkan proses beracara kepada pengacara, maka wakil kelompok harus memberikan surat kuasa khusus kepada pengacara pilihannya. 

Class Action juga memiliki tujuan dan manfaat, tujuan dan manfaat dari gugatan  class action sendiri yaitu:

  • Agar supaya proses berperkara lebih ekonomis dan biaya lebih efisien (judicial economy).
  • Memberikan akses pada keadilan, dan mengurangi hambatan¬-hambatan bagi penggugat individual yang pada umumnya berposisi lebih lemah. (the rights of groups of people who individually would be without effective strength to bring their opponents into court).
  • Merubah sikap pelaku pelanggaran dan menumbuhkan sikap jera bagi mereka yang berpotensi untuk merugikan kepentingan masyarakat luas (behaviour modification /to punish corporate wrongdoing, and to force corporates to pay for any harm they have caused).

Prosedur atau tata cara untuk mengajukan gugatan class action diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Berikut ini merupakan prosedur untuk mengajukan gugatan class action, yaitu : 

  • Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok;
  • Hakim dapat memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok;
  • Hakim memutuskan sah atau tidaknya penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok; 
  • Jika hakim memutuskan penggunaan prosedur class action sah, maka akan dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan;
  • Selanjutnya, hakim akan memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan kepada anggota kelompok untuk kemudian memperoleh persetujuan hakim;
  • Perkara lalu memasuki tahap pemeriksaan di persidangan. Acara persidangan berlangsung seperti persidangan perdata pada umumnya; Dalam putusannya, hakim akan memutuskan mengabulkan atau menolak gugatan penggugat;
  • Jika terjadi perdamaian, hakim akan menjatuhkan putusan yang isinya menghukum para pihak untuk mematuhi perjanjian perdamaian yang telah dibuat.

Gugatan class action tidak hanya diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2002 tetapi diatur atau disinggung juga kedalam beberapa ketentuan Undang-Undang, yaitu :

  • UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Ini menyebutkan dalam Pasal 37 ayat 1 UU No. 23 Tahun 1997 disebutkan bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat. 
  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan Pasal 46 ayat 1 huruf b UU No. 8 Tahun 1999 menyebutkan bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.  
  • UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan Dalam pasal 38 ayat 1 UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi disebutkan bahwa masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan secara : (a) orang perorangan; (b) kelompok orang dengan pemberian kuasa; (c) kelompok orang tidak dengan kuasa melalui gugatan perwakilan.
  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan Dalam Pasal 71 ayat 1 yang menyatakan bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat. 

Melalui gugatan class action inilah diharapkan mampu untuk  merealisasikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kekuasaan kehakiman ,bahwa peradilan dilakukan secara sederhana, cepat dan  biaya  ringan.

Itulah pembahasan terkait dengan gugatan class action yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.

Source:

  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 Tahun 2002.
  • Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 Tahun 2002. 
  • Emerson Yuntho, S.H, Class Action Sebuah Pengantar, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM, 2007.
  • Artikel Naskah Akademik Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/component/content/article/53-puslitbang-kumdil/publikasi-litbang/192-naskah-akademis-gugatan-perwakilan-kelompok-class-action.html. Diakses tanggal 18-11-2022.
  • Harun, Badriyah dan Aryya Wyagrhatama. 2009. Tata Cara Pengajuan Class Action (Gugatan Kelompok Masyarakat). Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Editor: Gian Karim Assidiki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *