Sumber Informasi Hukum #1

Apa Itu Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)?

Ilustrasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Sah! – Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan komponen penting dalam dunia usaha di Indonesia. Izin ini memberikan legitimasi resmi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjalankan aktivitas bisnis mereka secara sah.

Dengan adanya izin ini, UMKM dapat beroperasi secara legal dan mendapatkan berbagai manfaat serta perlindungan dari pemerintah.

Mari kita telaah lebih lanjut tentang pengertian, syarat, jenis, serta peran penting Izin Usaha Mikro Kecil Menengah dalam konteks peraturan dan dunia usaha.

Pengertian Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pelaku usaha yang tergolong dalam kategori mikro, kecil, atau menengah. Izin ini mengatur legalitas usaha sehingga bisnis dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di Indonesia, pengaturan mengenai izin UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Kooperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Peran Izin Usaha UMKM dalam Perekonomian

Izin Usaha UMKM memiliki beberapa peran penting dalam perekonomian, antara lain:

  • Memberikan Legalitas: Dengan adanya izin usaha, UMKM dapat beroperasi secara sah dan memenuhi kewajiban perpajakan serta peraturan lainnya.
  • Mendapatkan Dukungan Pemerintah: Izin usaha memberikan akses kepada UMKM untuk berbagai program dan bantuan dari pemerintah, seperti pelatihan, pembiayaan, dan promosi.
  • Meningkatkan Kredibilitas: Memiliki izin usaha meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis terhadap usaha Anda.
  • Mengakses Pasar Lebih Luas: Dengan legalitas yang jelas, UMKM dapat mengakses pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor.

Jenis-Jenis Izin Usaha UMKM

Terdapat beberapa jenis izin usaha yang perlu dipahami oleh pelaku UMKM:

  1. Izin Usaha Mikro: Diberikan untuk usaha yang memenuhi kriteria mikro, dengan batasan tertentu dalam hal aset dan pendapatan. Biasanya, izin ini lebih sederhana dan cepat prosesnya.
  2. Izin Usaha Kecil: Diberikan untuk usaha dengan kapasitas yang sedikit lebih besar dibandingkan usaha mikro. Kriteria ini mencakup batasan aset dan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan usaha mikro.
  3. Izin Usaha Menengah: Diberikan untuk usaha yang memenuhi kriteria menengah, dengan batasan aset dan pendapatan yang lebih besar dibandingkan usaha kecil.

Syarat dan Proses Pengajuan Izin Usaha UMKM

Untuk mendapatkan izin usaha UMKM, ada beberapa syarat dan proses yang harus dipenuhi:

  1. Dokumen Perusahaan: Anda harus melengkapi dokumen seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, dan surat keterangan domisili perusahaan.
  2. Pendaftaran di OSS: Sistem Online Single Submission (OSS) adalah platform yang digunakan untuk mengajukan izin usaha. Anda harus mendaftar dan mengajukan permohonan melalui OSS.
  3. Klasifikasi Usaha: Pastikan usaha Anda sesuai dengan klasifikasi UMKM yang berlaku, baik mikro, kecil, atau menengah.
  4. Persetujuan dari Instansi Terkait: Beberapa izin mungkin memerlukan persetujuan tambahan dari instansi terkait, seperti dinas perdagangan atau koperasi.

Manfaat Memiliki Izin Usaha UMKM

Memiliki izin usaha UMKM memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Kepastian Hukum: Memberikan kepastian hukum dalam operasional bisnis dan perlindungan hukum bagi pemilik usaha.
  • Akses Pembiayaan: Mempermudah akses ke berbagai sumber pembiayaan dari lembaga keuangan dan pemerintah.
  • Peluang Bisnis: Membuka peluang untuk menjalin kerja sama dan kontrak dengan perusahaan lain atau instansi pemerintah.

Kesimpulan

Memahami dan memiliki Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sangat penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Izin ini tidak hanya memberikan legitimasi, tetapi juga membuka akses ke berbagai dukungan dan peluang bisnis. Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang berlaku, UMKM dapat beroperasi secara sah dan berkembang dengan lebih baik.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus izin usaha atau mendirikan lembaga/usaha, jangan ragu untuk menghubungi kami dan kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Kooperasi dan UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *