Sumber Informasi Hukum #1

Apa Itu Perizinan OSS? Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Ilustrasi KBLI 2020 OSS RBA Perizinan Berusaha

Sah! – Di era digital ini, memulai dan menjalankan usaha tidak hanya membutuhkan ide bisnis yang kuat, tetapi juga legalitas yang jelas. Salah satu aspek penting dalam membangun bisnis yang sah adalah memperoleh perizinan usaha. 

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses ini. 

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai apa itu OSS, bagaimana cara kerja sistem ini, serta langkah-langkah praktis untuk mendapatkan izin usaha secara legal.

Apa Itu OSS?

Online Single Submission atau yang lebih dikenal dengan OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola secara elektronik. 

Sistem ini diperkenalkan untuk mempercepat proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang selama ini menjadi kendala bagi pelaku usaha di Indonesia. 

Dengan OSS, pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, dapat mengurus berbagai izin melalui satu platform tanpa harus melalui banyak instansi pemerintah secara manual.

Manfaat Menggunakan OSS

  1. Kemudahan dan Kecepatan
    Sebelum OSS, proses perizinan bisa memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Namun dengan OSS, izin usaha bisa diperoleh dalam hitungan hari. Hal ini memudahkan pelaku usaha untuk segera memulai kegiatan operasionalnya.
  2. Sistem Terintegrasi
    OSS menggabungkan berbagai perizinan usaha di satu platform, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin secara terpisah ke berbagai lembaga.
  3. Transparansi
    Melalui OSS, pelaku usaha dapat melacak status pengajuan izin secara real-time. Ini meningkatkan transparansi dalam proses perizinan dan mengurangi peluang terjadinya praktik korupsi atau pungutan liar.
  4. Fleksibilitas
    Sistem OSS bisa diakses kapan saja dan di mana saja selama ada koneksi internet. Tidak perlu lagi datang ke kantor pemerintahan untuk mengurus izin, cukup dari laptop atau smartphone.

Langkah-Langkah Mengurus Izin Melalui OSS

Berikut adalah panduan praktis untuk mengurus izin usaha melalui sistem OSS:

  1. Registrasi Akun di OSS
    Pertama, pelaku usaha harus melakukan registrasi di platform OSS. Untuk registrasi, pelaku usaha perorangan akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan badan usaha harus menyediakan Akta Pendirian Perusahaan dan NPWP.
  2. Pengisian Data Usaha
    Setelah akun berhasil dibuat, pelaku usaha harus mengisi data lengkap mengenai usaha yang akan dijalankan, termasuk jenis usaha, lokasi usaha, modal yang akan diinvestasikan, serta tenaga kerja yang digunakan.
  3. Pengajuan Izin Usaha
    Setelah data dimasukkan, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha.  OSS akan memproses data dan mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha.  NIB ini berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan juga bisa digunakan sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan Akses Kepabeanan bagi usaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
  4. Pengurusan Izin Operasional atau Komersial
    Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha dapat melanjutkan pengajuan izin operasional atau komersial, tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Izin operasional dibutuhkan untuk sektor-sektor tertentu seperti kesehatan, energi, dan telekomunikasi, sementara izin komersial dibutuhkan bagi usaha yang menjual produk atau jasa ke pasar.

Jenis Izin yang Bisa Dikeluarkan Melalui OSS

Sistem OSS mencakup berbagai izin yang diperlukan oleh pelaku usaha. Beberapa jenis izin yang dapat dikeluarkan melalui OSS antara lain:

  • Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Diperlukan untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dibutuhkan untuk usaha yang memerlukan bangunan fisik baru.

  • Izin Lokasi

Untuk memastikan lokasi usaha memenuhi syarat sesuai regulasi setempat.

  • Izin Komersial atau Operasional

Izin khusus untuk bidang usaha tertentu yang memerlukan pengawasan ketat, seperti bidang kesehatan atau pertambangan.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Sebelum mengajukan perizinan melalui OSS, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk usaha perorangan.
  • Akta Pendirian Perusahaan dan SK Menteri Hukum dan HAM untuk badan usaha.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk usaha.
  • Rencana bisnis, termasuk rincian modal yang akan diinvestasikan.

Kesalahan Umum dalam Pengurusan OSS dan Cara Menghindarinya

  1. Data Tidak Lengkap

Banyak pelaku usaha gagal mendapatkan izin karena data yang diinput tidak lengkap. 

Pastikan untuk memeriksa kembali data yang dimasukkan, termasuk dokumen pendukung.

  1. Kurangnya Pemahaman tentang Jenis Izin

Sebelum memulai proses, pastikan Anda sudah memahami jenis izin yang diperlukan untuk usaha Anda. 

Jangan sampai salah memilih antara izin usaha dan izin komersial.

  1. Tidak Memperbarui Data Usaha

Perubahan seperti lokasi, struktur kepemilikan, atau modal usaha harus segera diperbarui dalam sistem OSS untuk menjaga keabsahan legalitas usaha.

OSS adalah terobosan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia. 

Dengan kemudahan yang ditawarkan, sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk lebih fokus dalam mengembangkan bisnis tanpa harus terjebak dalam birokrasi yang rumit. 

Bagi siapa pun yang ingin memulai atau menjalankan bisnis di Indonesia, memahami dan memanfaatkan OSS dengan benar adalah langkah penting untuk mendapatkan perlindungan hukum dan membuka lebih banyak peluang bisnis.

Dengan legalitas yang jelas dan proses yang efisien, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis mereka dengan lebih percaya diri dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Kunjung situs sah.co.id untuk dapat mengakses artikel-artikel sejenis. Sah! dapat membantu Anda untuk mengurusi masalah-masalah legalitas.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

https://spm.banyuwangikab.go.id/panduan-oss.pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *