Sah! – Ketika kita akan mengurus perizinan usaha melalui OSS pastinya akan menemui pilihan antara UMK atau Non UMK. Hal tersebut merupakan hal pertama dalam registrasi akun OSS pelaku usaha.
Lalu, apa sih UMK itu? menurut Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau disingkat BPKM menjelaskan mengenai pengertian dari UMK.
UMK merupakan usaha yang dimiliki warga negara Indonesia baik perorangan ataupun badan usaha yang memiliki modal maksimal 5 Milyar yang tidak termasuk bangunan dan tanah.
Kemudian contoh dari UMK itu sendiri diantaranya perdagangan eceran, perikanan, pertanian, konstruksi, manufaktur, dan sebagainya. Sedangkan Non UMK atau Usaha Non Mikro dan Kecil terbagi menjadi 4 kategori dan Non UMK ini modal usahanya lebih besar dibandingkan dengan UMK.
Berikut daftar 4 Kategori dari Non UMK :
- Usaha Menengah
Badan usaha dengan modal lebih dari Rp. 5.000.000.000 – Rp. 10.000.000.000 dan tidak termasuk bangunan tempat usaha beserta tanah
- Usaha Besar
Badan usaha yang dimiliki oleh penanaman modal asing maupun dalam negeri yang tidak termasuk bagunan serta tanah dengan modal usaha lebih dari Rp. 10.000.000.000.
- Kantor Perwakilan
Badan usaha, orang perseorangan yang menjadi perwakilan dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor berada di wilayah Indonesia.
- Badan Usaha di Luar Negeri
Badan usaha dari negara asing yang melakukan pendiriannya di luar wilayah Indonesia dengan kegiatan usaha yang spesifik berada di wilayah Indonesia.
Dari pembahasan UMK dan Juga Non UMK diatas maka perbedaan keduanya terletak pada modal usaha dan juga kategori pelaku usahanya. Ringkasan terkait kategori pelaku usaha untuk UMK terdiri dari Perorangan dan Badan Usaha sedangkan untuk Non UMK terdiri dari Badan Usaha, Kantor Perwakilan dan juga Badan Usaha Luar Negeri.
Upaya Pemerintah tersebut memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan perizinan berusahanya di OSS dengan adanya pembagian kategori skala usaha. Adanya pembagian kategori skala usaha antara UMK dan Non UMK tersebut dapat memberikan efek baik bagi pelaku usaha.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pengurusan Nomor Induk Berusaha sesuai dengan kategori skala usahanya. Untuk Anda yang ingin segera mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source :
https://www.bernas.id/2022/01/4456/84031-perbedaan-umkm-dan-non-umkm-dalam-perizinan-oss