Sah! – Kita ketahui bersama bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat penting bagi setiap orang dalam melakukan aktivitas berkendara dan lalu lintas. Tanpa SIM para pengendara akan mendapati banyak kesulitan dalam berkendara di jalanan dan bahkan dapat berpotensi dikenakan tilang oleh polisi lalu lintas jika didapati.
Atas dasar hal tersebutlah, SIM memiliki peranan penting dalam aktivitas berkendara. Namun kita mungkin pernah terbesit pertanyaan apakah warga negara asing (WNA) boleh memiliki SIM yang digunakan untuk berkemudi di Indonesia.
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu juga sangat penting untuk kita ketahui agar kita dapat memiliki pemahaman yang mendalam nantinya. Namun sebelum membahas apakah WNA dapat memiliki SIM di Indonesia ataukah tidak, kita terlebih dahulu harus memahami pengertian SIM secara komprehensif.
Secara definitive, SIM merupakan suatu tanda bukti legitimasi bahwa pengemudi memiliki kompetensi sesuai dengan jenis dan golongan SIM yang mereka miliki.
Dimana untuk memperoleh SIM, pengemudi harus mampu memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta telah dinyatakan lulus dalam proses ujian tes mengemudi.
Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor (ranmor) wajib untuk mempunyai SIM sebagai suatu bentuk legitimasi yang sesuai dengan jenis ranmor yang dikemudikan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang merupakan unsur pelaksana Polri di bidang lalu lintas yang bertugas untuk penyelenggaraan kegiatan registrasi dan identifikasi pengemudi. SIM yang diterbitkan terdiri atas:
- SIM ranmor perseorangan;
- SIM ranmor umum; dan
- SIM internasional.
Dalam melakukan penerbitan SIM, langkah awal yang dilakukan adalah dengan melakukan pengajuan permohonan penerbitan SIM. Kemudian setelah itu kita harus memenuhi persyaratan dan tata cara pelaksanaan penerbitan SIM.
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian adalah prasyarat untuk dapat menerbitkan SIM. Terkait penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, persyaratan administrasinya dilakukan dengan tahapan proses:
- mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
- melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
- melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
- melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia;
- melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
- menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
Sementara itu, dokumen keimigrasian bagi WNA yang disebut di atas meliputi:
- paspor dan kartu izin tinggal tetap bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
- paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; atau
- paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia
Dengan demikian, merujuk pada rangkaian proses dan persyaratan di atas, maka dengan jelas dapat disimpulkan bahwa WNA dapat memiliki SIM di Indonesia.
Jangka Waktu Berlakunya SIM
Secara yuridis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, tidak terdapat adanya perbedaan jangka waktu keberlakuan SIM antara WNI dan WNA. Lamanya waktu keberlakuan untuk SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SIM tersebut.
Kemudian apabila tenggat waktu keberlakukan tersebut mendekati waktu daluwarsa, maka hal tersebut dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Manakala masa berlaku SIM telah habis, maka SIM tersebut secara langsung berstatus tidak berlaku dan akan dilakukan pencabutan SIM oleh satpas yang menerbitkan.
Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai status warga negara asing dalam kepemilikan SIM di Indonesia. Kunjung situs sah.co.id untuk dapat mengakses artikel-artikel terkait. Sah! dapat membantu Anda dalam mengetahui isu-isu mengenai hukum bisnis dan hal-hal terkait legalitas.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source: