Sumber Informasi Hukum #1
Pajak  

Apakah WNI Di Luar Negeri Wajib Membayar Pajak Di Indonesia? Simak Penjelasannya!

person using black computer keyboard

Sah! – Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) wajib membayar pajak setiap tahunnya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, regulasi ini berbeda dengan WNI yang tinggal di luar negeri.

Seperti yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) bahwa Subjek Pajak terdiri dari 2 yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dab Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Penjelasan Mengenai Subjek Pajak

SPDN yaitu, orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Selain orang pribadi, terdapat juga badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diantaranya yaitu, yang pembentukannya berdasarkan peraturan undang-undang, pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, kriteria tersebut yaitu penerimanya dimasukkan dalam Anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Tidak hanya orang pribadi dan badan, namun subjek pajak juga terdiri dari warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Mengenai SPLN, bahwa SPLN adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Selain orang pribadi, SPLN juga adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

SPLN juga adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Selain itu, SPLN juga adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-02/PJ/2009, menyebutkan jenis SPLN satu lagi yaitu pekerja Indonesia di luar negeri. Pekerja Indonesia di luar negeri adalah orang pribadi WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Kewajiban Membayar Pajak WNI di Luar Negeri

Bagi WNI yang bekerja di luar negeri dan penghasilan yang diterimanya berasal dari pekerjaannya yang berada di luar negeri maka tidak dikenai PPh di Indonesia, melainkan dikenai pajak di luar negeri tempat WNI tersebut tinggal.

Sedangkan, bagi WNI yang bekerja di luar negeri menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilansir dari situs ortax, bagi subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan orang pribadi WNI di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan menjadi SPLN sejak meninggalkan Indonesia dan tetap diwajibkan menyampaikan SPT PPh.

Pelaporan SPT PPh dilakukan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir dalam statusnya sebagai SPDN sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Bagi subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lambat saat meninggalkan Indonesia.

Dilansir dari situs pajak.io bahwa pengenaan PPh WNI di luar negeri tidak dilihat dari status kewarganegaraannya, melainkan dilihat berdasarkan domisili atas penghasilan yang didapatkan dari manapun.

Maka dari itu, PPh WNI di luar negeri tidak dikenakan PPh apabila WNI tersebut masih menjadi wajib pajak (WP) di luar negeri. Sedangkan, jika WNI di luar negeri masih mendapatkan penghasilan di Indonesia maka dikenai kewajiban membayar PPh.

Seperti itulah penyampaian artikel berupa kewajiban pajak bagi WNI di luar negeri, semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar dunia hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya lebih mudah.

Untuk anda yang ingin mengetahui informasi mengenai artikel lainnya silahkan kunjungi website sah.co.id dan bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi website sah.co.id.

Source:

  1. Ortax.org “Begini Perlakuan Pajak WNI Yang Bekerja Di Luar Negeri” oleh Tim Redaksi Ortax.
  2. Pajak.io “Konsep Pengenaan Pajak Penghasilan WNI di Luar Negeri” oleh Tim Redaksi Pajak.io.

WhatsApp us