Sah! – Yayasan merupakan badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan operasional, muncul pertanyaan apakah yayasan diperbolehkan menjalankan kegiatan bisnis atau mencari profit.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai legalitas, aturan, dan batasan terkait kegiatan bisnis yang dapat dilakukan oleh yayasan di Indonesia.
Definisi Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan didirikan oleh satu atau beberapa orang dengan memisahkan sebagian dari kekayaan pribadi mereka untuk dikelola oleh yayasan.
Aturan Hukum Terkait Yayasan dan Kegiatan Bisnis
Yayasan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Undang-undang ini mengatur bahwa yayasan harus fokus pada kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan bukan untuk mencari keuntungan.
Namun, yayasan diperbolehkan untuk memiliki kegiatan usaha dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan Yayasan dalam Menjalankan Kegiatan Bisnis
- Tujuan Utama Yayasan:
Yayasan harus tetap memprioritaskan tujuan utamanya yaitu kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Kegiatan bisnis yang dilakukan oleh yayasan harus mendukung tujuan utama ini. - Pembentukan Badan Usaha:
Yayasan diperbolehkan untuk mendirikan badan usaha atau melakukan penyertaan modal pada badan usaha. Hasil dari kegiatan usaha tersebut harus digunakan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan yayasan sesuai dengan tujuan utamanya. - Pemanfaatan Keuntungan:
Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan bisnis atau penyertaan modal tidak boleh dibagikan kepada pendiri, pembina, pengurus, atau pengawas yayasan. Keuntungan harus digunakan kembali untuk mendanai kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yayasan. - Transparansi dan Akuntabilitas:
Yayasan harus memiliki sistem keuangan yang transparan dan akuntabel. Setiap pemasukan dan pengeluaran dari kegiatan bisnis harus dicatat dengan baik dan dilaporkan secara berkala kepada pembina dan pengawas yayasan.
Contoh Kegiatan Bisnis yang Diperbolehkan
- Pendirian Badan Usaha:
Yayasan dapat mendirikan badan usaha seperti perusahaan atau koperasi yang bergerak di berbagai sektor, misalnya pendidikan, kesehatan, atau perdagangan. Badan usaha ini harus dikelola secara profesional dan keuntungan yang diperoleh digunakan untuk mendukung kegiatan yayasan. - Pengelolaan Aset:
Yayasan dapat mengelola aset seperti properti atau investasi untuk mendapatkan pendapatan. Misalnya, yayasan dapat menyewakan gedung atau lahan yang dimilikinya untuk memperoleh pendapatan. - Kegiatan Usaha Sosial:
Yayasan dapat menjalankan kegiatan usaha yang memiliki dampak sosial, seperti membuka toko buku yang hasil penjualannya digunakan untuk mendanai program pendidikan, atau mengelola klinik kesehatan yang sebagian besar pelayanannya gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Studi Kasus Yayasan yang Sukses Menjalankan Kegiatan Bisnis
- Yayasan X:
Yayasan X bergerak di bidang pendidikan dan mendirikan sebuah perusahaan penerbitan buku. Keuntungan dari penerbitan buku digunakan untuk memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Dengan demikian, tujuan sosial yayasan tetap tercapai melalui kegiatan bisnis yang dijalankan. - Yayasan Y:
Yayasan Y yang bergerak di bidang kesehatan mendirikan klinik kesehatan yang menyediakan layanan berbayar dan gratis. Keuntungan dari layanan berbayar digunakan untuk mendanai operasi gratis bagi pasien tidak mampu. Hal ini menunjukkan bagaimana kegiatan bisnis bisa mendukung tujuan kemanusiaan yayasan.
Tantangan dan Solusi dalam Menjalankan Kegiatan Bisnis
- Kepatuhan Hukum:
Yayasan harus memastikan bahwa setiap kegiatan bisnis yang dijalankan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini termasuk peraturan perpajakan, ketenagakerjaan, dan standar akuntansi. - Manajemen Profesional:
Untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa kegiatan bisnis berjalan dengan baik, yayasan harus dikelola oleh tenaga profesional yang berkompeten di bidangnya. Ini termasuk manajemen keuangan, pemasaran, dan operasional. - Pengawasan dan Evaluasi:
Pembina dan pengawas yayasan harus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan bisnis yang dijalankan. Evaluasi berkala harus dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis tidak menyimpang dari tujuan utama yayasan.
Kesimpulan
Yayasan diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan bisnis atau profit asalkan kegiatan tersebut mendukung tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yayasan.
Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan bisnis harus digunakan kembali untuk mendanai program yayasan dan tidak boleh dibagikan kepada pendiri, pembina, pengurus, atau pengawas yayasan.
Dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan profesional, yayasan dapat menjalankan kegiatan bisnis yang sukses dan mendukung pencapaian tujuan mulianya.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.