Sah! – Pertumbuhan ekonomi sekarang kian bertambah pesat didukung dengan berkembangnya dunia bisnis yang kian maju.
Hal ini yang membuat para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk melakukan tindakan hukum seperti jual beli, bertransaksi atau berinvestasi untuk mendapat kemajuan dari sisi perekonomian.
Instrumen yang usaha yang paling menjanjikan adalah Perseroan Terbatas (PT), dikarenakan PT memiliki sifat, ciri khas serta keunggulan yang tidak dimiliki oleh badan usaha lainnya.
Perseroan Terbatas (PT) sendiri merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang mengenai UMK, aturan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Di dalam sebuah pendirian Perseroan Terbatas (PT) terdapat beberapa tahapan dalam proses pendiriannya.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja pendirian sebuah Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang Saham sekaligus Direktur.
Tahapan secara singkat pendirian tersebut meliputi pendirian, pendaftaran dan pengumuman melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang biasa disingkat SK Menkumham.
Berdasarkan UU nomor 40 tahun 2007, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha.
Modal PT terbagi dalam bentuk saham, dan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan undang-undang.
Cara mendirikan PT baru pertama adalah permohonan pendirian PT, dapat diajukan oleh salah satu pendiri dan/atau bersama-sama atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap Notaris dengan membawa kelengkapan data dan persyaratan yang dibutuhkan untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Terdapat syarat sahnya dan cara pendirian suatu PT yaitu :