Sah! – Setiap bank di Indonesia diberikan syarat pemenuhan modal inti sebesar Rp 3 triliun, dalam pemenuhan itu diberikan jangka waktu selama 1 tahun dan saat ini kurang lebih dari dua bulan lagi setiap bank harus memenuhi syarat tersebut.
Apabila bank tidak memenuhi syarat modal inti tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai yang berwenang telah menyediakan opsi diantaranya merger, penurunan grade, bahkan bisa jadi likuidasi sukarela.
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang mengambil alih semua aset dan liabilitas dari perusahaan yang diambil alih.
Merger biasanya dilakukan guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat, efisien, dan mampu bersaing dalam era globalisasi ini.
Pengertian merger menurut Peraturan Pemerintah adalah penggabungan dari 2 (dua) bank atau lebih, dengan cara mendirikan baru dan membubarkannya tanpa me-likuidasi terlebih dahulu.
Merger ini sudah tidak asing lagi dalam dunia perbankan, merger yang terbaru terjadi antara BRI syariah, PT. Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Selanjutnya, likuidasi dari sisi hukum mengacu pada proses pembubaran perseroan terbatas. Likuidasi diartikan sebagai proses pemberesan harta kekayaan perseroan terbatas. Likuidasi ini dilakukan oleh likuidator yang dapat diangkat secara khusus.
Likuidasi wajib dilaksanakan jika perusahaan mengalami pembubaran yang terjadi berdasarkan keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau ditetapkan oleh pengadilan.
Selain itu, likuidasi perusahaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, perusahaan tersebut dinyatakan pailit, dan dicabutnya izin usaha perusahaan tersebut.
Itulah pembahasan terkait dengan bank yang tidak memenuhi syarat pemenuhan modal yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Source:
Peraturan Perundang-Undangan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank
- UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Jurnal:
- Agus Prihartono PS, “Peraturan Penggabungan Usaha (Merger) Bank sebagai Upaya Peningkatan Kesehatan Bank di Indonesia dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Nasional”, AKTUALITA, Vol.1, No.1 (Juni) 2018.
- Rheza Gozali dan Rosinta Ria Panggabean, “Merger dan Akuisisi, Dampaknya pada Likuiditas, Profitabilitas, Aktivitas, dan Solvabilitas: Bukti dari Bursa Efek Indonesia”, Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen.
Artikel: