Sah! – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan semua tanah di Indonesia dan memberikan sertifikat kepada pemiliknya.
Sertifikat tanah yang sah akan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan memudahkan proses transaksi jual beli tanah.
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan tanah melalui program PTSL, berikut adalah langkah-langkahnya:
Persyaratan Pendaftaran PTSL:
- Tanah yang didaftarkan harus sesuai dengan Tata Ruang Wilayah (TRW) dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)
- Tanah yang didaftarkan tidak boleh dalam sengketa
- Tanah yang didaftarkan harus dikuasai oleh pemohon paling sedikit 2 tahun
- Pemohon harus melengkapi persyaratan dokumen yang ditentukan
Dokumen yang Diperlukan:
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat PBB terbaru
- Surat ukur tanah (opsional)
- Bukti penguasaan tanah (seperti: PBB, Pajak Bumi, SPPT, dll)
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Langkah-langkah Pendaftaran PTSL:
- Datang ke loket pendaftaran PTSL di kelurahan/desa setempat.
- Ambil formulir pendaftaran dan isilah dengan lengkap dan benar.
- Lampirkan fotokopi KTP, KK, dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan.
- Bayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Simpan bukti pembayaran.
- Tunggu verifikasi dari petugas.
- Jika verifikasi selesai, Anda akan dihubungi untuk mengambil sertifikat tanah.
Biaya Pendaftaran PTSL:
Biaya pendaftaran PTSL bervariasi tergantung pada luas tanah dan lokasi tanah.
Biaya ini biasanya berkisar antara Rp. 150.000 hingga Rp. 500.000 per bidang tanah.
Sah! – menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin. HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha Jangan Ragu hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id. SEKARANG JUGA !!!
Semoga artikel ini bermanfaat!
Sumber Informasi:
- https://balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/1071
- https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7149384/panduan-bikin-sertifikat-tanah-dengan-ptsl-syarat-tahapan-hingga-biaya
- https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/11/141500265/cara-mengurus-sertifikat-tanah-gratis-melalui-program-ptsl-?page=all