Sah! – Dewasa ini pendirian Yayasan sangatlah marak terjadi dari berbagai kalangan. Dimana pendirian Yayasan tersebut sejalan dengan tujuan mereka untuk memberikan manfaat dari gerakan mereka kepada sosial melalui pendirian yayasan.
Pengertian dan Fungsi Yayasan
Secara definitif, yayasan merupakan badan hukum yang tidak beranggota dan memiliki kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Hal tersebut dapat ditemukan dalam pengaturan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan.
Artinya karena tujuan yayasan adalah untuk kepentingan sosial yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial layaknya PT dan CV, maka yayasan hanya harus berfokus pada kegiatan di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
Karenanya tidak terdapat adanya gaji, upah, atau honor tetap bagi mereka yang menjadi anggota pembina, pengurus, atau pengawas yayasan. Dengan kata lain, mereka hanya bekerja secara sukarela.
Meskipun begitu, tidak terdapat adanya batasan bagi yayasan untuk melakukan kegiatan bisnis berupa pendirian badan usaha sepanjang usaha tersebut sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan.
Dokumen dan Syarat Pendirian Yayasan
Dalam pendirian yayasan terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pendiriannya. Dokumen tersebut dibutuhkan oleh notaris untuk maksud pendirian. Dokumen tersebut dapat berupa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembina, pengawas dan pengurus Yayasan;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembina, pengawas dan pengurus Yayasan
- Fotocopy bukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan
- Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili yayasan
- Surat yang menyatakan persetujuan dari struktur pengurus terpilih.
Manakala dokumen-dokumen tersebut telah terpenuhi, maka yayasan dapat langsung didaftarkan dengan memenuhi beberapa persyaratan berupa:
- Nama Yayasan
- Visi Misi Yayasan
- Susunan Organ Yayasan
- Modal Awal Yayasan
- Tempat Domisili Yayasan
Prosedur Pendirian Yayasan
Apabila setiap dokumen yang dibutuhkan dalam pendirian yayasan telah lengkap, maka prosedur selanjutnya adalah dengan mendaftarkan yayasan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Akta Pendirian dan Pengesahan Pendirian Yayasan
Akta pendirian yayasan yang ditandatangani oleh para pendiri yayasan di hadapan notaris merupakan tahapan awal yang dibutuhkan dalam pendirian yayasan. Ketika akta tersebut telah ditandatangani, maka notaris akan menerbitkan Salinan akta pendirian yayasan yang akan dimintakan pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM.
2. Tambahan Berita Negara RI (TBNRI)
Manakala Menteri Hukum dan HAM telah mengesahkan pendirian yayasan tersebut, maka hal tersebut wajib diumumkan melalui Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI). TBNRI tersebut dapat berbentuk digital dan buku fisik.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan
Mendapatkan NPWP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah tahapan berikutnya setelah pendirian yayasan telah sukses dilakukan. KPP yang dimaksud adalah KPP yang sesuai dengan kecamatan dimana yayasan berdomisili.
4. Nomor Induk Berusaha (NIB) Yayasan
NIB adalah nomor identitas yayasan yang terdiri dari 13 angka yang di dalamnya terdapat adanya pengaman dan tanda tangan elektronik. NIB tersebut diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
5. Tanda Daftar Yayasan
Tanda daftar yayasan bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa yayasan yang bersangkutan adalah badan hukum yang keberadaannya tervalidasi dengan benar karena telah terdaftar di Dinas Sosial/Dinas Keagamaan sesuai dengan domisili terdaftarnya yayasan.
6. Izin Operasional Yayasan
Izin operasional adalah hal terakhir yang dibutuhkan. Dimana untuk mendapatkan izin operasional yayasan, maka yayasan harus terlebih dahulu memiliki tanda daftar yayasan.
Jasa Pendirian Yayasan
Sah! melayani jasa pendirian badan usaha serta perizinannya. Untuk informasi lengkapnya mengenai lingkup jasa Sah!, kunjungi halaman jasa kami. Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai pendirian yayasan, silahkan menghubungi Sah!.
Kunjungi sah.co.id untuk dapat mengakses artikel terkait hukum bisnis dan berbagai isu legalitas lainnya. Sah! dapat membantu Anda memahami lebih dalam mengenai isu-isu hukum bisnis dan beragam hal terkait legalitas.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
https://www.coursehero.com/file/208748580/Dokumen-Pendirian-Yayasanpdf
https://www.legiska.co.id/post/mengenal-perbedaan-firma-dan-pt-di-indonesia