Sumber Informasi Hukum #1

Bisakah Menjual Obat Impor Tanpa Izin Edar?

Ilustrasi Obat Impor Dijual Tanpa Izin Edar
Sumber Foto: Yahoo Berita

Sah! – Banyak masyarakat yang dengan sengaja mengedarkan obat-obatan tanpa mendapatkan izin dari Kepala BPOM. Karena obat-obatan yang tanpa dilengkapi izin dari Kepala BPOM mudah di dapat dan harganya jauh lebih ekonomis.

Keuntungan yang diperoleh oleh penjual juga tidak sedikit. Keuntungan yang menggiurkan tersebutlah yang membuat semakin banyak masyarakat yang berminat menjadi penjual obat ilegal yang komposisinya bisa berdampak keras dan tidak tidak terdaftar pada BPOM.

Karena hal tersebut di atas dan karena sangat pentingnya fungsi obat, banyak masyarakat yang menyalahgunakan. Padahal belum tentu obat yang diedarkan itu benar dan tepat komposisinya.

Dengan dipalsukan, biaya pengobatan dapat ditekan karena bahan aktif bisa saja dikurangi atau tidak semestinya takarannya. Jelas ini sangat berbahaya bagi pasien atau pengguna obat merek tertentu.

Perlindungan Konsumen Terhadap Pengedaran Obat Tanpa Izin Edar

Dalam era globalisasi dimana internet menjadi aspek kehidupan, dalam hal ini berdampak pula pada proses jual beli obat yang dapat dilakukan secara online melalui internet, dimana hal ini sangat mempermudah masyarakat.

Adapun hal tersebut tidak hanya berdampak positif, akan tetapi berdampak pula negatifnya. Akibat adanya iklan yang menarik menawarkan obat dengan harga murah dan khasiat yang manjur, seringkali masyarakat asal dalam membeli obat secara online.

Padahal seharusnya tempat membeli obat yang benar adalah apotik, dimana terdapat apoteker yang dapat mengetahui kebutuhan obat yang kita butuhkan. Berbeda dengan membeli obat secara online, sebagian besar tidak menggunakan apoteker.

Pengedaran obat oleh orang yang tidak memiliki keahlian tentang obat telah dijelaskan dalam Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008. Selain itu, dipertegas juga dengan pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009.

Selain itu, peredaran obat tanpa izin edar ini telah melanggar hak-hak konsumen berdasarkan pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Sebab, obat tersebut tidak melewati uji kelayakan sehingga konsumen dapat dirugikan apabila tidak sesuai dengan takaran obat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam hal ini perlu melakukan perlindungan terhadap peredaran obat, dengan melakukan pengawasan mulai obat sebelum beredar sampai dengan obat beredar di masyarakat.

Akan tetapi, perlindungan ini tidak akan terwujud apabila masyarakat tidak mematuhi saran-saran yang telah diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu konsumen harus mengecek kemasan, izin edar dan kadaluarsa sebelum membeli obat.

Dengan melakukan pengecekan tersebut sebelum membeli obat konsumen akan terlindungi secara hukum apabila terjadi kesalahan terhadap obat yang dikonsumsinya. Seperti yang diketahui mencegah lebih baik daripada mengobati.

Perlindungan konsumen ini sangat diperlukan oleh konsumen mengingat bahwa pada era globalisasi ini segala sesuatu dapat dijumpai di internet.  Walaupun peraturan yang dibuat sudah bagus, akan tetapi masih ada pelaku usaha yang mengedarkan obat tanpa izin edar.

Dalam hal ini, penindakan terhadap obat yang dijual tanpa izin edar harus lebih diberikan sanksi maksimal, sehingga menimbulkan efek jera kepada pelaku usaha yang menjual obat tanpa izin edar.

Kunjungi laman berita hukum terpilih yang disajikan melalui website Sah.co.id. Baca berita terbaru lainnya dan kunjungi juga website Sah.co.id atau bisa hubungi WA 0851 7300 7406 untuk informasi pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Source:

Jurnal:

Putra, I. K. S., & Priyantini, G. A. P. N. (2021). Aspek Perlindungan Hukum Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Lembaga Berwenang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus: Putusan Pn Singaraja Nomor 80/Pid. Sus/2017/Pn Sgr). Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(2), 77-90.

Zuhaid, M. A. N., Turisno, B. E., & Suharto, R. (2016). Perlindungan konsumen terhadap peredaran obat tanpa izin edar yang dijual secara online di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-12.

WhatsApp us