Sah! – Mengurus legalitas usaha merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada hukum. Legalitas dalam hal ini yang dimaksud adalah dapat berupa izin yang sah terhadap terlaksananya kegiatan bisnis yang dijalankan dimata hukum.
Perizinan dapat diartikan sebagai persetujuan atas suatu hal maka jika suatu bisnis tidak memiliki izin maka usaha bisnis yang dijalankan menjadi tidak legal dan sah di mata hukum.
Selain itu, legalitas bisnis dapat menjadi bagian dari tumbuh dan kembang bisnis anda menjadi lebih maju dan berkembang.
Adanya legalitas bisnis juga diperlukan demi mendapat jaminan atas perlindungan hukum. Namun, tahukah anda apa saja syarat yang harus dipenuhi terkait aspek legalitas untuk bisnis anda?
Pemenuhan Aspek Legalitas dalam Bisnis
1. Izin Usaha
Setiap bisnis harus memiliki izin usaha seperti:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan dokumen legalitas yang menyatakan bahwa usaha bisnis yang anda jalankan sudah melakukan pendaftaran kegiatan usahanya.
NIB ini dapat anda urus dengan mendaftarkannya melalui online single submission (OSS) dengan catatan kamu sudah memiliki akta pendirian usaha.
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) merupakan entitas hukum yang bergerak dalam sektor konstruksi. BUJK umumnya berbentuk perusahaan atau badan usaha lainnya.
Dengan fokus utama dalam menyediakan layanan konstruksi seperti perencanaan, perancangan, pelaksanaan, dan pemeliharaan proyek-proyek konstruksi.
Sebelum melaksanakan kegiatannya BUJK harus memiliki dokumen, salah satunya Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi. Ketentuan mengenai SBU jasa konstruksi diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi (Permen PUPR 8/2022).
2. Hak Kekayaan Intelektual
Pastinya anda tidak ingin bisnis usaha anda ditiru oleh kompetitor anda bukan? Segeralah urus perlindungan HKI bagi bisnismu baik dari segi merek, hak cipta maupun hak paten.
Kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan yang dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
HKI secara hukum adalah hak-hak yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan atau jasa dalam bidang komersial.
Menurut M. Anwar Ibrahum: “Hak Cipta merupakan semua hasil ciptaan manusia dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan, maka hak milik tersebut sudah sewajarnya apabila negara menjamin semua perlindungan segala macam cipta.”
Hak Cipta ialah jenis kekayaan intelektual yang mendapatkan perlindungan hukum, hal tersebut dinyatakan dalam TRIPS Agreement.
Di Indonesia Hukum, Hak Cipta tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ketentuan hukum ini tentunya tengah mengganti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.
Jenis atau Bentuk Hak Kekayaan Intelektual contohnya seperti Merek, Paten, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Industri, dan Rahasia Dagang. Mengapa penting untuk mendaftarkan HKI di Ditjen Kekayaan Intelektual?
Ini dia alasannya mengapa penting mendaftarkan merek atau paten usaha:
- Sebagai tanda pengenal, untuk membedakan produk atau jasa, yang juga dihasilkan oleh pebisnis lainnya.
- Digunakan sebagai jaminan atau mutu sebuah produk atau jasa.
- Bisa dijadikan alat promosi, agar ketika ingin mempromosikan produk dan jasa, hanya cukup menyebutkan merk saja.
Apabila anda masih ragu mendaftarkan dan mengurus perlindungan HKI Perusahaan anda maka risiko inilah yang akan menanti:
- Apabila merek, nama, atau paten usaha bisnis anda tidak didaftarkan maka bisa saja kompetitor mengambil kesempatan untuk menggunakan nama bisnis anda
- Pada dasarnya hak cipta tidak perlu didaftarkan karena hak tersebut telah melekat sejak ciptaan tersebut tercipta akan tetapi lebih baik tetap didaftarkan hak cipta ini agar terhindar dari klaim dan plagiasi orang lain.
- Hak paten usaha juga rawan untuk diklaim oleh orang lain dan terjadi plagiasi sama halnya dengan hak cipta sehingga lebih baik di daftarkan saja.
3. Badan Usaha
Pengurusan badan usaha memiliki urgensi untuk diurus banyak keuntungan yang didapat apabila punya badan usaha sebagai berikut:
a. Memperoleh perlindungan hukum
Pengurusan dokumen legalitas diperlukan agar kegiatan usaha bisnis yang anda jalankan dapat lancar berjalannya.
Kegiatan bisnis yang anda jalankan akan tercatat secara resmi oleh pemerintah sehingga anda dapat dengan nyaman menjalankan kegiatan usahanya.
b. Mendukung profesionalisme pada Perusahaan
Profesionalisme dalam berjalannya usaha ini ditekankan pada kredibilitas udaha bisnis tersebut. Legalitas usaha dapat meningkatkan rasa kepercayaan yang diberikan oleh investor, mitra kerja hingga konsumen usaha anda.
Tentunya rasa kepercayaan ini dapat menjadi poin utama dalam meningkatkan pendapatan usaha bisnis anda sehingga konsumen tidak perlu bimbang untuk memilih dan menentukan menggunakan produk atau jasa yang usaha anda tawarkan.
c. Memudahkan memperoleh modal punya legitimasi dari pemerintah
Perlunya suntikan dana baik dari bank maupun investor lainnya untuk mengembangkan suatu usaha bisnis.
Modal akan sulit didapatkan apabila Perusahaan anda tidak memiliki legalitas usaha. Hal tersebut disebabkan karena pengajuan kredit modal usaha ke bank memerlukan izin usaha.
Kerugian Jika Bisnis Tidak Memiliki Legalitas
1. Lebih Mudah Dikalahkan oleh Kompetitor dan Pesaing Anda
Mereka juga dapat memanfaatkan perlindungan hukum untuk melindungi kepentingan bisnis mereka dari praktik yang tidak fair oleh kompetitor atau pesaing.
2. Berkurangnya Kredibilitas dan Profesionalisme dalam bisnis
Tanpa legalitas yang lengkap, bisnismu mungkin terlihat tidak terpercaya dan kurang profesional, yang dapat menghalangi pertumbuhan dan keberhasilan bisnis Anda.
3. Hak Merek yang akan didaftarkan tidak memiliki Hak Milik
Jika bisnis atau usaha tidak memiliki legalitas yang tepat, hak merek yang ingin didaftarkan mungkin tidak akan diakui secara hukum. Hal ini berarti bahwa orang lain dapat dengan mudah menggunakan nama atau merek bisnismu tanpa izin
Hal-hal yang telah dipaparkan di atas dapat dipertimbangkan karena sangat disayangkan apabila kita kehilangan kesempatan bisnis hanya karena tidak memiliki legalitas usaha. Padahal, terpenuhinya legalitas usaha akan membawa kita ke peluang dan keuntungan yang lebih besar.
Masih banyak perusahaan memandang bahwa mengurus legalitas usaha butuh waktu yang lama dan biaya besar. Dalam pengurusannya, sering kali hal ini diabaikan dan tidak dipenuhi oleh pelaku usaha.
Padahal, legalitas usaha yang dianggap merepotkan ini jadi modal utama bagi perusahaan tersebut untuk berkembang.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2017
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
Anugrah, D. Dialog, L. Tendiyanto, T. “Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Legalitas Badan Usaha Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha”. Jurnal Pengabdian Masyarakat 4, No. 1. (2021): 93.
https://kontrakhukum.com/article/legalitas-pelaku-usahalegalitas-pelaku-usaha/