BPJS Kesehatan dan Cara Pendaftarannya

Ilustrasi BPJS Kesehatan dan Cara Pendaftarannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan Cara Pendaftarannya

(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan tujuan menyelenggarakan program bagi seluruh rakyat Indonesia

diatur dalam dan UU Nomor 24 Tahun 2011

Berdasarkan , kehadiran ini berperan penting dalam menjamin seluruh rakyat Indonesia

Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 dikatakan “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan

ini bisa dilakukan secara offline dan online

Syarat untuk mendaftarkan :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. NPWP
  4. Buku Rekening
  5. Pas Foto Ukuran 3×4
  6. Nomor Telefon Aktif
  7. Email Aktif

Pembuatan NPWP dapat dilihat di Cara Mengurus NPWP Pribadi di DJP Online Terbaru

Apabila ingin mendaftar secara offline maka dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor terdekat dengan membawa syarat-syarat tersebut

Sedangkan jika ingin mendaftarkan secara online harus dilakukan dengan:

  1. Mendownload aplikasi JKN di appstore atau playstore
  2. Kemudian setelah terdownload, buka app dan klik ‘daftar’
  3. Klik ‘ peserta baru’
  4. Selanjutnya, membaca syarat dan ketentuan kemudian klik ‘saya setuju’ dan ‘selanjutnya’
  5. Masukkan Nomor Kartu Keluarga dan Kode Captcha sesuai yang ditampilkan
  6. Selanjutnya, halaman akan menampilkan data keluarga dan calon peserta
  7. Isi data diri
  8. Kemudian pilih Fasilitas dan dokter gigi
  9. Masukkan nomor telefon dan email yang aktif
  10. Anda akan mendapatkan verifikasi di email / telefon yang dimasukkan
  11. Salin kode verifikasi tersebut dan berhasil selesai
  12. Terakhir, anda akan menerima kode virtual akun untuk membayar iuran tiap bulannya

Iuran anggota dibagi dalam beberapa kategori

  • Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu sebesar Rp 42.000 (empat puluh dua ribu rupiah)
  • Untuk Peserta Penerima Upah (PPU) atau penyelenggara formal seperti ASN, TNI, Polri, dan Swasta, besaran iuran 5% dari upah, dengan rincian 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja
  • Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dapat memilih besaran sesuai yang diinginkan. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu) per orang per bulan, Kelas 2 sebesar Rp 100.000 (seratus ribu) per orang per bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu) per orang per bulan

Itulah pembahasan terkait dengan  dan Cara Pendaftarannya, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Referensi:

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/62

Trisna Widada dkk, 2017, “Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial () dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Masyarakat (Studi di RSUD Hasanuddin Damrah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu), Jurnal Ketahanan Nasional, Vol.23, No.2, Agustus 2017.

https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20221031065715-72-383697/tarif-resmi-bpjs-kesehatan-yang-berlaku-mulai-november-2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *