BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan tujuan menyelenggarakan program kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia
BPJS Kesehatan diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004, kehadiran BPJS Kesehatan ini berperan penting dalam menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia
Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 dikatakan “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
Pendaftaran BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan secara offline dan online
Syarat untuk mendaftarkan BPJS:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP
- Buku Rekening
- Pas Foto Ukuran 3×4
- Nomor Telefon Aktif
- Email Aktif
Pembuatan NPWP dapat dilihat di Cara Mengurus NPWP Pribadi di DJP Online Terbaru
Apabila ingin mendaftar BPJS secara offline maka dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor BPJS terdekat dengan membawa syarat-syarat tersebut
Sedangkan jika ingin mendaftarkan secara online harus dilakukan dengan:
- Mendownload aplikasi JKN di appstore atau playstore
- Kemudian setelah terdownload, buka app dan klik ‘daftar’
- Klik ‘pendaftaran peserta baru’
- Selanjutnya, membaca syarat dan ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan kemudian klik ‘saya setuju’ dan ‘selanjutnya’
- Masukkan Nomor Kartu Keluarga dan Kode Captcha sesuai yang ditampilkan
- Selanjutnya, halaman akan menampilkan data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
- Isi data diri
- Kemudian pilih Fasilitas Kesehatan dan dokter gigi
- Masukkan nomor telefon dan email yang aktif
- Anda akan mendapatkan verifikasi di email / telefon yang dimasukkan
- Salin kode verifikasi tersebut dan pendaftaran berhasil selesai
- Terakhir, anda akan menerima kode virtual akun untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya
Iuran anggota BPJS Kesehatan dibagi dalam beberapa kategori
- Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu sebesar Rp 42.000 (empat puluh dua ribu rupiah)
- Untuk Peserta Penerima Upah (PPU) atau penyelenggara formal seperti ASN, TNI, Polri, dan Swasta, besaran iuran 5% dari upah, dengan rincian 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja
- Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dapat memilih besaran sesuai yang diinginkan. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu) per orang per bulan, Kelas 2 sebesar Rp 100.000 (seratus ribu) per orang per bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu) per orang per bulan
Itulah pembahasan terkait dengan BPJS dan Cara Pendaftarannya, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Referensi:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/62
Trisna Widada dkk, 2017, “Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Masyarakat (Studi di RSUD Hasanuddin Damrah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu), Jurnal Ketahanan Nasional, Vol.23, No.2, Agustus 2017.