Sumber Informasi Hukum #1

Burgerlijk Wetboek, Legalitas Badan Hukum Sebelum Indonesia Merdeka

Ilustrasi Adagium Fiat justitia ruat caelum

Sah! – Sebelum Indonesia meraih kemerdekaannya pada tahun 1945, sistem hukum di tanah air kita telah dibentuk dan diatur oleh pemerintah kolonial, khususnya Belanda.

Sistem hukum yang berlaku pada masa itu berperan penting dalam pembentukan dan pengaturan badan hukum yang masih mempengaruhi struktur legal di Indonesia hingga hari ini.

Artikel ini akan membahas bagaimana legalitas badan hukum diatur sebelum Indonesia merdeka, termasuk pengaruhnya terhadap perkembangan hukum di masa kini.

Sistem Hukum Kolonial: Fondasi Legalitas di Nusantara

Pada masa kolonial, Indonesia yang saat itu dikenal sebagai Hindia Belanda, diatur oleh sistem hukum yang sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah kolonial Belanda.

Sistem hukum ini didasarkan pada hukum Belanda, tetapi disesuaikan dengan kondisi lokal dan kebutuhan pemerintah kolonial.

Salah satu produk hukum yang signifikan adalah Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mulai berlaku pada tahun 1848.

Burgerlijk Wetboek mengatur berbagai aspek kehidupan perdata, termasuk pembentukan dan pengakuan badan hukum. Hukum ini memberikan kerangka dasar bagi pendirian perusahaan, yayasan, koperasi, dan bentuk-bentuk badan hukum lainnya.

Meskipun Indonesia telah merdeka, BW tetap menjadi acuan dalam hukum perdata Indonesia hingga saat ini, meskipun dengan beberapa modifikasi dan penyesuaian.

Pendirian Badan Hukum: Prosedur dan Pengakuan

Pada masa kolonial, pendirian badan hukum seperti perusahaan dan yayasan harus melalui prosedur yang ketat dan di bawah pengawasan ketat pemerintah Belanda.

Badan hukum yang didirikan di Hindia Belanda harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh hukum Belanda dan memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah kolonial.

Pengakuan ini sering kali diberikan melalui surat keputusan (koninklijk besluit) atau dengan registrasi di kantor notaris yang diakui oleh pemerintah kolonial.

Salah satu contohnya adalah pendirian perusahaan-perusahaan besar di sektor perkebunan, pertambangan, dan perdagangan.

Perusahaan-perusahaan ini harus mendapatkan izin dari pemerintah kolonial dan terdaftar secara resmi untuk beroperasi di Hindia Belanda. Prosedur ini mencakup pembuatan akta pendirian, pengesahan oleh notaris, dan pendaftaran di lembaga pemerintah terkait.

Pengaruh Hukum Adat dan Dualisme Hukum

Salah satu karakteristik unik dari sistem hukum kolonial di Hindia Belanda adalah adanya dualisme hukum, yaitu adanya dua sistem hukum yang berlaku secara bersamaan: hukum Barat (Belanda) dan hukum adat.

Hukum adat berlaku bagi penduduk pribumi dan diatur berdasarkan tradisi lokal, sedangkan hukum Barat berlaku untuk penduduk Eropa dan golongan Timur Asing, termasuk Cina dan Arab.

Dualisme ini juga berlaku dalam pengaturan legalitas badan hukum. Misalnya, di wilayah-wilayah yang masih kental dengan tradisi adat, badan hukum yang didirikan oleh penduduk pribumi sering kali diatur berdasarkan hukum adat setempat.

Namun, jika badan hukum tersebut ingin diakui secara resmi oleh pemerintah kolonial, mereka harus tunduk pada hukum Barat dan mengikuti prosedur legal yang berlaku.

Legalitas Badan Hukum Publik: Pemerintah dan Lembaga Kolonial

Selain badan hukum privat seperti perusahaan dan yayasan, sistem hukum kolonial juga mengatur legalitas badan hukum publik, seperti pemerintahan lokal, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.

Pemerintah kolonial mendirikan berbagai lembaga yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengatur kehidupan masyarakat di Hindia Belanda.

Lembaga-lembaga ini, seperti Dewan Kota (Gemeenteraad), diberi status badan hukum publik dan memiliki wewenang untuk mengatur urusan pemerintahan lokal, termasuk perpajakan, pembangunan infrastruktur, dan layanan publik.

Status badan hukum ini memberikan kekuatan legal bagi lembaga-lembaga tersebut untuk bertindak atas nama pemerintah kolonial dan menjalankan tugas-tugas administratif di wilayah kekuasaannya.

Warisan Legalitas Badan Hukum di Indonesia Modern

Setelah Indonesia merdeka, banyak aspek dari sistem hukum kolonial Belanda yang tetap dipertahankan dan menjadi dasar bagi perkembangan hukum di Indonesia.

Legalitas badan hukum yang diatur oleh Burgerlijk Wetboek masih menjadi acuan dalam pembentukan perusahaan, yayasan, dan badan hukum lainnya di Indonesia. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya untuk mereformasi sistem hukum ini, pengaruh hukum kolonial masih sangat terasa.

Pentingnya pemahaman tentang sejarah legalitas badan hukum sebelum Indonesia merdeka tidak hanya membantu kita memahami struktur hukum yang ada saat ini, tetapi juga memberikan wawasan tentang bagaimana hukum dapat berkembang dan beradaptasi dengan perubahan sosial dan politik.

Legalitas badan hukum adalah salah satu elemen penting dalam pembangunan ekonomi dan pemerintahan yang stabil, dan sejarahnya di Indonesia memberikan pelajaran berharga bagi masa depan.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

WhatsApp us