Sumber Informasi Hukum #1
Pajak  

Cara Membuat NPWP PT Serta Persyaratannya

Syarat Mengajukan PKP yang Wajib Diketahui

Penting bagi anda seorang pelaku bisnis yang tengah berencana membuat NPWP PT, alangkah baiknya mengerti prosedur yang benar dan akan anda lalui. Pembahasan artikel kali ini akan membicarakan lebih jauh tentang prosedur membuat NPWP PT yang benar.

Pengertian NPWP

NPWP ialah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, NPWP sejatinya ialah identitas perusahaan yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DP) pada peserta wajib pajak. NPWP juga berfungsi sebagai landasan dasar yang sangat penting untuk berdiri dan berjalannya sebuah PT, karena NPWP PT ini sendiri ialah penanda bahwa anda seorang pengguna wajib pajak, juga untuk mengurusi administrasi pajak dan pelayanan umum.

Tentu untuk membuat sebuah NPWP PT juga harus melengkapi persyaratannya, adapun syarat-syaratnya yaitu.

Syarat Penting Dalam Membuat Sebuah NPWP PT

  1. Fotokopi dokumen keterangan penunjuk dari kantor pusat, bagi usaha tetap atau perwakilan perusahaan asing.
  2. Fotokopi akta pendirian serta perubahannya, bagi Perusahaan Wajib Pajak dalam negeri.
  3. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu fotokopi Kartu NPWP pribadi
  4. Untuk orang luar atau WNA, yaitu:
  5. Fotokopi paspor pribadi
  6. Fotokopi Kartu NPWP Pribadi, dalam hal WNA telah terdaftar menjadi pengguna Wajib Pajak.

Untuk membuat NPWP PT terbagi menjadi dua cara yaitu offline dan online, berikut adalah cara cara membuat NPWP PT.

Membuat NPWP PT Secara Offline/Secara langsung

  1. Datanglah ke kantor KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat
  2. Membawa surat kelengkapan yang diperlukan
  3. Lalu anda bisa meminta untuk formulir pendaftaran Wajib Pajak Perusahaan kepada petugas pendaftaran di KPP
  4. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan sebenar-benarnya.
  5. Berikan formulir yang sudah terisi tersebut pada petugas pendaftaran lalu anda akan diberi surat tanda terdaftar.
  6. Proses ini biasanya tidak memakan waktu yang lama, paling cepat akan langsung mendapatkannya sedangkan paling lama hanya satu hari kerja.

Membuat NPWP PT Secara Online/Daring

  1. Kunjungi situs Kantor Dirjen Pajak di Google Chrome atau browser lainnya
  2. Daftarkan akun anda
  3. Isi email dan masukkan kata sandi
  4. Masukan kode aktivasi yang dikirim Kantor DP melalui email.
  5. Login
  6. Isilah formulir pendaftaran selengkap dan sebenar mungkin
  7. Cetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak (FRWP) dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
  8. Tandatangani FRWP dan lengkapi Dokumen atau surat-surat yang dibutuhkan.
  9. Kirim Formulir tersebut ke kantor KPP setempat, atau bisa saja melalui jasa POS, atau mengirim soft filenya dengan cara anda scan Formulir tersebut ke e-registrasion tadi, selanjutnya anda hanya tinggal menunggu Formulir tersebut dikirimkan.

Arti Nomor Pada NPWP

NPWP ini berisikan 15 digit angka yang berfungsi sebagai penanda bagi para pengguna agar tidak sampai tertukar. Kumpulan angka tersebut juga memiliki arti, sebagai contohnya: 12.345.678.9-012.000.

12.345.678.9 : Ialah kode yang menunjukan identitas para pengguna wajib pajak yang terdiri dari 9 digit angka

012 : Ialah kode KPP. Apabila terdaftarnya pengguna wajib pajak yang baru, maka 3 angka tersebut menunjukan kode tempat melakukan pendaftaran. dan apabila berstatus sebagai pengguna wajib pajak yang lama, maka 3 angka tersebut merupakan kode tempat saat ini.

000 : Tiga digit nomor terakhir ini berfungsi untuk menunjukkan status pengguna wajib pajak. Jika nomor terakhirnya 0 berarti status sebagai perusahaan pusat atau tunggal. Jika nomor terakhir berupa angka lain, ini berarti bahwa perusahaan merupakan sebuah cabang.

Demikian informasi seputar Cara Membuat NPWP PT. Untuk anda yang hendak mendirikan lembaga ini, anda bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, anda tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan anda.

WhatsApp us