Sah! – Rental mobil atau sewa mobil merupakan perusahaan jasa yang menyewakan mobil dalam jangka waktu yang relatif singkat, biasanya jangka waktu sewanya bisa harian dan mingguan. Jasa sewa mobil memiliki banyak cabang, yang memudahkan penyewa dalam mengembalikan mobil yang disewanya.
Terletak di bandar udara atau daerah kota yang sibuk, dan seringkali dilengkapi dengan situs web agar memudahkan orang yang ingin menyewa mobil. Kebanyakan pengguna jasa sewa mobil adalah orang-orang yang membutuhkan kendaraan sementara, Seperti para pelancong yang berada diluar kota, mereka yang tidak memiliki mobil sendiri.
Selain mobil, penyedia jasa rental mobil juga menyewakan van dan truk untuk kebutuhan industri yang bergerak sendiri. Jenis kendaraan lain juga dapat disewakan seperti sepeda motor dan skuter, untuk pencegahan penggelapan kendaraan sewa biasanya terdapat alat pelacak yang dipasang di kendaraan.
Dalam melakukan bisnis atau usaha, pasti akan ada estimasi modal yang diperlukan serta perizinannya. Artikel ini akan membahas tentang estimasi modal yang diperlukan dan perizinan usaha rental mobil, mari kita simak bersama penjelasan dibawah ini.
Modal Usaha
Dalam berbisnis salah satu faktor penting adalah estimasi modal usaha, dengan mengetahui estimasi modal usaha, kita dapat memperkirakan nilai aset yang dibutuhkan dalam mendirikan suatu usaha agar berhasil. Maka dari itu, ada baiknya kita mengetahui estimasi modal yang diperlukan. Untuk modal usaha rental mobil estimasinya adalah :
- Uang muka pembelian mobil : Rp 40.000.000
- Pembayaran cicilan mobil pertama : Rp 5.000.000
- Asuransi : Rp 3.000.000
- Aksesoris mobil : Rp 5.000.000
- Promosi : 500.000
Selain itu anda juga harus mempersiapkan dana operasionalnya, dana tersebut meliputi :
- Cicilan per bulan : Rp 5.000.000
- Perawatan : Rp 1.000.000
- Lain-Lain : Rp 1.000.000
Hal tersebut merupakan estimasi modal dan dana yang diperlukan, jumlah tersebut dapat berubah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan anda. Jadi, penting untuk memikirkan matang-matang mengenai modal usaha.
Estimasi Keuntungan
Selain estimasi modal usaha, penting untuk melakukan estimasi keuntungan yang didapatkan. Sebagai contoh anda menyewakan mobil sebesar Rp 500.000 per harinya, jika dalam satu bulan mobil yang anda sewakan di sewa 30 kali, maka Rp 500.000 x 30 = 15.000.000.
Dari jumlah sewa tersebut anda perlu mengalokasikan dana untuk biaya operasional, maka akan jadi seperti ini Rp 15.000.000 – Rp 7.000.000 = 8.000.000, jadi total keuntungan anda adalah sekitar Rp 8.000.000.
Perizinan Usaha Rental Mobil
Selain itu, anda juga harus memahami perizinan dalam pendirian usaha rental mobil. Anda perlu melakukan proses perizinan melalui sistem online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), ini berlaku juga untuk yang tertarik membuka usaha rental kendaraan.
Anda juga perlu melakukan perizinan usaha klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), untuk menentukan tingkat risiko usaha anda. Untuk usaha rental mobil atau motor memiliki KBLI yang berbeda, diantaranya adalah :
- Rental Mobil
KBLI untuk rental mobil adalah 77100 dengan nama aktivasinya, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya. Kelompok KBLI 77100 mencakup kelompok penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, yang mencakup semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk, dan mobil derek.
KBLI ini berlaku bagi penyedia jasa rental yang tidak menyediakan operatornya atau supir.
- Rental Motor
KBLI untuk rental motor adalah 77311 dengan nama aktivasinya, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Roda Empat atau Lebih. Yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih tanpa operatornya.
KBLI dalam hal ini tidak bersamaan dengan operatornya.
Usaha rental motor dan mobil dalam KBLI termasuk dalam tingkat risiko rendah, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021. Maka dari itu, usaha yang memiliki tingkat risiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk mendapatkan nomor NIB anda hanya perlu mendaftarkannya di sistem OSS, sebelum untuk penting untuk mendaftarkan hak akses terlebih dahulu. Jika NIB sudah diterbitkan, maka usaha sudah mendapatkan legalitasnya.
Maka timbul kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengusaha rental mobil atau motor, diantaranya :
- Menerapkan standar K3L
- Menyiapkan laporan usaha kepada pemerintah pusat setiap satu tahun sekali
- Memiliki tempat usaha dengan alamat yang benar, jelas, dan tetap
Untuk usaha rental mobil dan motor yang termasuk dalam sektor pariwisata tidak perlu mengisi izin usaha pariwisata, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021.
Walaupun usaha rentalnya beralamat di destinasi wisata usaha rental tersebut tidak perlu mengurus izin usaha pariwisata, dan untuk KBLI nya termasuk dalam sektor transportasi.
Penting untuk melakukan pengurusan izin usaha rental mobil atau motor, karena dengan legalitas yang jelas usaha kita dapat diakui secara hukum dan mendapatkan kepastian hukum.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, pendirian PT serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran izin usaha industri. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source :
https://id.wikipedia.org/wiki/Penyewaan_mobil
https://prolegal.id/punya-rental-mobil-atau-motor-jangan-lupa-urus-izin-usahanya/
https://yukk.co.id/blog/peluang-usaha-sewa-mobil.html