Menjadi seorang wirausahawan adalah impian kebanyakan orang. Karena menjalankan bisnis pribadi memberi penghasilan tambahan yang bisa digunakan untuk meningkatkan kekayaan. Tetapi merintis bisnis tidaklah semudah menyingsingkan lengan baju. Dibutuhkan kerja keras, persiapan, dan dedikasi untuk mengembangkan usaha anda menjadi perusahaan yang hebat dan menjadi pengusaha yang sukses. Pengusaha juga harus menghormati hak dan kewajiban perpajakan mereka sebagai warga negara yang baik. Dalam dunia perpajakan, mereka juga dikenal sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pengusaha Kena Pajak (non-PKP).
Pengertian PKP Adalah Sebagai Berikut.
PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak, artinya pengusaha / bisnis / perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-undang
Persyaratan Aplikasi Untuk PKP
Kelengkapan Dokumen
Objektif
Mengisi aplikasi PKP dengan lampiran berikut (untuk aplikasi komersial, formulir harus bermaterai):
- Salinan KTP perwakilan atau pengusaha
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengawas atau pengusaha
- Salinan nomor identifikasi pajak perusahaan
- Salinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Salinan kontrak perusahaan
Subjektif
Persyaratan subjektif meliputi deskripsi kegiatan bisnis yang didukung oleh dokumen-dokumen berikut:
- Laporan data keuangan bulan lalu (neraca atau laporan laba rugi)
- Daftar rinci aset perusahaan
- Foto tempat bisnis
- Denah lokasi bisnis anda.
Isi Dokumen Sesuai Dengan Jenis Wajib Pajak
Perorangan
- Transkrip KTP (WNI) untuk WNI.
- KITAS/KITAP (WNA) untuk WNA.
- Izin Kerja untuk Otoritas Sertifikasi
- Sertifikat operasi pasar, atau setidaknya sertifikat operasi independen.
Badan
- Salinan Akte Pendirian/Akta Pendirian bagi wajib pajak badan dalam negeri (harus dilegalisir oleh perwakilan yang berwenang)
- Bagi warga negara asing – salinan NPWP atau paspor pegawai instansi tersebut. Jika perwakilan perusahaan adalah orang asing dan tidak memiliki NPWP, setidaknya diperlukan salinan identitas.
- Dokumen bisnis dan/atau izin kegiatan yang dikeluarkan oleh organisasi yang disetujui. Paling tidak, pejabat setempat mengeluarkan surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh kepala desa atau atasannya.
Cabang
- Bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, salinan sertifikat atau salinan surat penunjukan untuk diproses oleh kantor pusat untuk dokumen perubahan.
- Salinan Kartu NPWP bagi Warga Negara Indonesia dan salinan Paspor Kepala Badan bagi Warga Negara Asing.
- Surat yang ditandatangani oleh salah satu manajer cabang yang menunjukkan lokasi usaha.
Kerja sama
- Salinan perjanjian kerjasama/surat pendirian yang telah disetujui instansi terkait
- Meminta salinan NPWP untuk setiap anggota formulir kemitraan.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau paspor setiap anggota jika penanggung jawab adalah orang asing.
- Sertifikat pendaftaran bisnis yang dikeluarkan oleh organisasi yang disetujui.
- Setidaknya surat keterangan usaha pemerintah daerah yang diterbitkan oleh walikota atau daerah untuk wajib pajak badan dalam dan luar negeri.
Setelah menerima semua dokumen yang diperlukan, DJP akan mengeluarkan tanda terima elektronik atau manual, tergantung pada metode permintaan wajib pajak. Kemudian inspektorat pajak memeriksa tempat usaha.
Jika pesanan memenuhi persyaratan yang ditentukan, kantor pajak akan mengeluarkan konfirmasi pajak dalam waktu 5 hari kerja setelah diterima.
Jika tidak ada keputusan selama persidangan, aplikasi dianggap disetujui.
Keuntungan
Berikut Keuntungan Menjadi PKP Berdasarkan OnlinePajak.
- Secara hukum, pengusaha dianggap menaati hukum.
- Dicap perusahaan yang membayar pajak dengan cara teratur.
- Dicap perusahaan yang cukup besar dan stabil. Hal ini berguna ketika sebuah perusahaan atau organisasi ingin bermitra dengan perusahaan besar lainnya.
- Pengusaha PKP bisa transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
Sekian pembahasan untuk Cara Pengajuan PKP, jika hendak mendirikan persekutuan dagang, bisa mengakses laman www.sah.co.id. Website ini menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas niaga ke depan.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!