Sumber Informasi Hukum #1

Cara Mengurus NPWP Pribadi di DJP Online Terbaru

Inilah Cara Mengajukan PKP dan Keuntungan menjadi PKP

Mengurus NPWP pribadi merupakan salah satu kewajiban bagi para pengusaha dan seluruh warga, atau juga setiap orang yang mempunyai kewajiban membayar pajak sudah pasti memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau bahwa seseorang mulai memiliki kewajiban perpajakan ketika dia sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sebagai seseorang yang baik dan taat perpajakan, melakukan penuntasan pajak sesuai dengan kewajiban dan ketentuan merupakan hal yang harus dilakukan.

Definisi NPWP

Pada dasarnya NPWP ini ialah nomor yang dirilis untuk wajib pajak yang dipergunakan demi menunaikan kewajiban dan juga menjadi sarana melakukan administrasi perpajakan. Dan ketika seseorang sudah memiliki NPWP maka sudah wajib baginya memenuhi kewajiban di setiap bulan atau tahunnya, kewajiban tersebut tentunya kewajiban untuk membayar pajak.

Saat ini masih ada satu kendala yang belum diselesaikan yaitu banyak dari masyarakat yang paham betul mengenai NPWP. Bahkan, masih banyak dari masyarakat yang tidak membayarkan kewajibannya.

Banyak orang yang mungkin tidak menyadari bahwasanya ketika tak menunaikan kewajiban perpajakan dapat mempersulit dirinya di kemudian hari. Oleh sebab itu usahakanlah untuk menjadi wajib lapor dan menunaikan pembayaran pajak agar hidup lebih tentram.

Manfaat atau Fungsi yang Didapat Jika Mengurus NPWP Pribadi

Kepemilikan NPWP ini sendiri memiliki manfaat yang baik bagi wajib pajak, terdapat dua manfaat pada NPWP, yakni diberi kemudahan pada saat administrasi dan mudah di saat akan mengurus pajak. Berikut pembahasannya.

Menjadi Syarat Utama Pada Di Dalam Hal Administrasi

Ketika seseorang memiliki NPWP, maka akan diberikan kemudahan ketika akan mengurus beberapa hal yang berhubungan dengan administrasi. Salah satunya adalah ketika akan mengurus hal yang berhubungan dengan bank. Pasti anda akan diminta untuk memberikan informasi mengenai NPWP.

Selain itu, NPWP juga dijadikan sebagai salah satu dokumen penting ketika akan melakukan beberapa hal meliputi:

  1. NPWP akan dibutuhkan di saat anda akan mengajukan kredit di suatu bank.
  2. NPWP mempermudah untuk para pengusaha ketika akan membuat SIUP.
  3. NPWP juga dibutuhkan pada saat anda akan membuat paspor.

Mempermudah Wajib Pajak Ketika Akan Membayar Pajak

Pada saat seseorang mempunyai NPWP maka akan diberikan beberapa manfaat yang berhubungan ketika akan membayar pajak yaitu:

Wajib pajak akan diberikan informasi terkait dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan di setiap bulan maupun tahun.

Apabila wajib pajak memiliki pajak rendah maka akan diberikan jalur untuk proses pemotongan.

Baca juga: Penting! Inilah Prosedur Mengurus PKKPR Terbaru

Syarat Kelengkapan Untuk Mengurus NPWP Pribadi

  1. Kelengkapan identitas seperti KTP.
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Alamat Email aktif.
  4. Nomor ponsel/telepon aktif.
  5. Klasifikasi Lapangan Usaha/kode KLU (jika memiliki usaha).
  6. Kegiatan Usaha (jika memiliki usaha).
  7. Merk Dagang/Usaha (jika memiliki usaha).
  8. Alamat Domisili.
  9. Kode wilayah dan Kode Pos.
  10. Alamat Usaha (jika memiliki usaha).
  11. Kisaran penghasilan per bulan.

Prosedur Mengurus NPWP Pribadi di DJP Online

  1. Masuk ke laman resmi milik DJP (Direktorat Jenderal Pajak) di djponline.pajak.go.id .
  2. Jika sudah memiliki akun Djp maka masukan akun lalu klik Login, jika belum memiliki akun maka kemudian pilih daftar akun.
  3. Kemudian masukan alamat email dan masukan kode captcha, jika sudah benar maka akan ada pemberitahuan proses telah berhasil/sukses
  4. Jika sudah, maka pendaftar akan menerima email dari pajak.go.id, email tersebut berisikan link verifikasi akun.
  5. Klik link verifikasi akun tersebut, setelah di klik maka pendaftar akan dibawa ke laman pendaftaran pajak.go.id
  6. Kemudian isilah Jenis WP, Nama, Alamat Email, Password baru, Ulangi Password, Nomor HP, Pertanyaan, dan Jawaban, dan jangan lupa isi kode captcha sesuai dengan gambar yang tersedia.
  7. Setelah diisi dengan benar kemudian klik Daftar, setelah itu akan ada notifikasi sukses dari laman.
  8. Setelah itu pendaftar akan menerima Email aktivasi akun dan link aktivasi.
  9. Klik link verifikasi akun, apabila sudah di klik maka anda akan dibawa ke laman djp lagi, kali ini untuk mendaftarkan NPWP.
  10. Kemudian klik link tersebut dan lakukan login akun.
  11. Setelah itu anda akan dibawa ke pengisian formulir registrasi.
  12. Isi formulir sesuai dengan kebutuhan pendaftar dan isilah sebenar benarnya.
  13. Dalam laman pendaftaran, pendaftar diharuskan mengisi:
    1. Kategori
      1. Pada bagian ini, jika sudah mengisi nomor KK dan nomor NIK jangan lupa untuk klik Validasi data, agar pendaftar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
    2. Identitas
    3. Penghasilan
    4. Alamat domisili
    5. Alamat KTP
    6. Alamat usaha
    7. Info tambahan
    8. Persyaratan
    9. Pernyataan
    10. PP23/Pemberitahuan mengikuti tarif umum.
  14. Jika Sudah terisi semua kemudian klik simpan.
  15. Setelah itu pendaftar akan menerima kode Captcha, jangan lupa untuk diisi sesuai dengan gambar yang ada.
  16. Klik Submit, jika sudah berhasil maka akan ada pemberitahuan sukses.
  17. Jika sudah maka pendaftar akan menerima token via Email.
  18. Setelah itu pendaftar akan mendapatkan Surat Pernyataan Memperoleh Informasi Perpajakan.
  19. Kemudian isilah “isi token” dengan token yang dikirim oleh pajak.go.id via Email.
  20. Jika sudah maka pendaftar akan mendapatkan notifikasi terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Demikian informasi seputar Cara Mengurus NPWP Pribadi di DJP Online Terbaru. Untuk yang hendak mendirikan lembaga perseorangan, legalisasi atau mendaftarkan perizinan lainnya, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan. 

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 Selamat berbisnis

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *