Sah! – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait dengan prosedur penagihan kredit dan juga pembiayaan leasing yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen.
Lembaga Jasa Keuangan atau LJK merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sedangkan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau disingkat PUJK merupakan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana dan/atau pengelolaan dana di sektor keuangan, hal ini.
Pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan, diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam aturan ini, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melakukan penyelenggaraan kegiatan usahanya wajib untuk menerapkan prinsip perlindungan konsumen, hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1)
Dalam Pasal 3 ayat (2), untuk melakukan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip sebagai berikut:
- Edukasi yang memadai
- Keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan
- Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab
- Perlindungan aset, privasi dan data konsumen
- Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien
- Penegakan kepatuhan, dan
- Persaingan yang sehat
Jika dalam melakukan kegiatan usahanya, pelaku usaha tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini maka dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian dan seluruhnya.
Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk dan/atau layanan dan atau pencabutan izin usaha
Untuk sanksi denda administratif sendiri dapat dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)
Dalam melakukan kegiatan usahanya Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib untuk beritikad baik, wajib untuk memperlakukan atau melayani konsumen secara tidak diskriminatif kecuali ditentukan lain dalam aturan perundang-undangan.
Lalu Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib untuk memastikan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUJK memperlakukan atau melayani konsumen secara tidak diskriminatif, dan PUJK juga dilarang untuk melakukan tindakan yang melanggar peraturan juga norma yang berlaku di masyarakat seperti gangguan fisik atau psikis kepada konsumen.
Jika pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut maka dikenai sanksi administratif dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 62 ayat (1), untuk melakukan penagihan kepada konsumen wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku dan juga sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pada Pasal 62 ayat (2) dijelaskan penagihan tersebut wajib untuk tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen, tidak menggunakan tekanan fisik dan juga verbal kepada konsumen
Tidak menagih secara terus menerus yang bersifat mengganggu, dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen dan dilakukan hanya pada hari senin sampai dengan sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
Jika penagihan dilakukan di luar alamat domisili atau hari dan jam yang telah ditentukan dalam aturan ini maka harus dilakukan atas dasar persetujuan dengan konsumen terlebih dahulu.
Pasal 60 ayat (1) menjelaskan bahwa jika konsumen melakukan wanprestasi kepada PUJK dalam penggunaan produk kredit atau pembiayaan maka PUJK wajib untuk memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.
Surat peringatan tersebut haruslah memuat mengenai tanggal jatuh tempo sesuai dengan perjanjian, jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban, outstanding pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan dan denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang.
PUJK juga dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan penagihan kredit kepada konsumen. Kerja sama tersebut wajib untuk memenuhi beberapa ketentuan seperti pihak lain tersebut berbentuk hukum dan memiliki izin dari instansi yang berwenang.
Mengenai perlindungan data dan informasi konsumen, PUJK wajib untuk menjaga kerahasiaan dan juga keamanan data informasi konsumen.
Data tersebut mencakup nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan, alamat, tanggal lahir dan umur, nomor telepon, nama ibu kandung, data lain yang diberikan oleh konsumen kepada PUJK.
PUJK wajib menerapkan prinsip dasar pemrosesan perlindungan data pribadi sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bila PUJK melanggar ketentuan yang telah ditetapkan maka dapat dikenai sanksi administrasi dan sanksi denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!
Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.
Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pernita Hestin Untari, 2024, https://finansial.bisnis.com/read/20240120/89/1733824/simak-aturan-baru-penagihan-utang-leasing-hingga-pinjol-yang-wajib-diketahui