Sumber Informasi Hukum #1

Ciri-Ciri PT (Perseroan Terbatas) yang Harus Diketahui

PT bukan lagi hal yang asing di dunia bisnis. Namun, tahukah Anda ciri-ciri PT yang harus dipenuhi? Baca artikel ini untuk memahaminya.
PT bukan lagi hal yang asing di dunia bisnis. Namun, tahukah Anda ciri-ciri PT yang harus dipenuhi? Baca artikel ini untuk memahaminya.

Sah! – Ciri-Ciri PT, Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk badan hukum yang sering digunakan dalam dunia bisnis.

PT memiliki keunggulan dalam memperoleh akses pembiayaan dan memberikan kepastian hukum dalam berbisnis.

Namun, sebelum memutuskan untuk mendirikan PT, penting untuk memahami ciri-ciri yang dimiliki oleh PT.

Ciri-Ciri PT (Perseroan terbatas)

Minimal Didirikan Oleh 2 Orang

PT minimal didirikan oleh dua orang. Namun, terdapat pengecualian pada beberapa jenis perseroan, seperti BUMDes, BUMD, BUMN, dan perseroan yang telah memenuhi ketentuan usaha berskala mikro dan kecil.

Saat ini, PT juga dapat didirikan oleh satu orang dan akan dikategorikan sebagai PT Perorangan.

Didirikan Atas Dasar Perjanjian yang Tertulis

PT didirikan atas dasar perjanjian yang tertulis. Perjanjian pendirian PT wajib dituangkan dalam sebuah dokumen akta yang asli di depan notaris. Pembuatan akta tersebut juga haruslah berbahasa Indonesia.

Memiliki Modal untuk Pendirian

PT harus memiliki modal untuk pendirian. PT memiliki tiga jenis permodalan, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal untuk disetor.

Besaran jumlah permodalan tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang, sehingga para pendiri bebas untuk menentukan besaran modal dasar.

Namun, pendiri memiliki kewajiban untuk menempatkan modal minimal 25% dari modal dasar yang harus disetorkan secara penuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *