Sah! – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh semua warga negara indonesia yang sudah memiliki penghasilan. NPWP merupakan nomor identitas yang sangat penting terutama di dalam urusan administrasi perpajakan.
Maka dari itu, kita harus melakukan registrasi NPWP untuk mendapatkan nomor identitas tersebut. Registrasi NPWP bisa dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya :
- Kita bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai domisili
- Mengirimkan formulir pendaftaran NPWP beserta dokumen persyaratan lain yang dipersyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai domisili
- Melakukan registrasi secara online, melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ dan mengupload dokumen yang diperlukan
Pada saat melakukan pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara online, seringkali kita menemukan notifikasi seperti “Data tidak sesuai KTP”. Notifikasi tersebut bisa terjadi di bagian Nama, Tempat Tanggal Lahir, Status Perkawinan, maupun di Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Notifikasi tersebut muncul disebabkan data kependudukan yang belum ter update ataupun bisa karena adanya data pada Dukcapil yang belum sinkron dengan data di DJP. Langkah awal yang bisa dilakukan yaitu dengan melakukan pengecekan data NIK, KK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Cara lain yang bisa dilakukan untuk melakukan sinkronisasi data NIK yaitu dengan menghubungi pusat layanan (call center) Dukcapil melalui akun twiterr @ccdukcapil dengan mengetikkan format berikut :
#NIK
#Nama
#Nomor KK
#Nomor Telepon
#Permasalahan
Setelah, mengetikkan seperti format diatas nantinya kita akan mendapatkan arahan dari pihak call center Dukcapil. Selanjutnya, bisa mencoba kembali login ke akun ereg.pajak.go.id, untuk memastikan bahwa update sinkronisasi data NIK sudah berhasil dan melakukan pengisian data kembali.
Tetapi, jika masih gagal setelah melakukan update NIK kemungkinan bisa terjadi gangguan pada server DJP. Jika terdapat gangguan pada server, maka tunggu beberapa saat dan bisa dicoba kembali setelah server sudah tidak eror.
Pendaftaran NPWP orang pribadi akan berhasil jika semua data kependudukan Dukcapil yang tersinkron di DJP sudah terupdate. Oleh karena itu, penting sekali untuk melakukan pembaruan data kependudukan ke Dukcapil agar dapat mempermudah kita dalam urusan administrasi, terutama dalam administrasi perpajakan.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan NPWP Badan Usaha maupun NPWP untuk Orang Pribadi. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406.
Source :
https://www.hipajak.id/artikel-gagal-registrasi-npwp-gagal-validasi-npwp-ini-penyebab-dan-solusinya
https://klikpajak.id/blog/mengapa-validasi-nik-gagal-ketika-registrasi-npwp-hingga-edit-npwp-kosong