Sah! – Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang, pemerintah Indonesia memperkenalkan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai upaya untuk mempermudah proses pengurusan perizinan usaha.
OSS adalah platform digital yang dikelola oleh pemerintah untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam mengurus izin usaha secara online, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin komersial, hingga izin operasional.
Sistem ini bertujuan untuk mempersingkat birokrasi, meningkatkan transparansi, dan mempercepat proses legalitas usaha di Indonesia.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai proses pengajuan izin usaha melalui OSS, manfaat, serta tahapan yang harus dilalui.
1. Apa itu OSS?
OSS adalah platform elektronik terintegrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memproses perizinan usaha secara lebih efisien.
Platform ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
OSS memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, untuk mendaftarkan usaha mereka dan mengurus segala bentuk izin yang diperlukan, mulai dari izin lokasi, izin lingkungan, hingga izin usaha di berbagai sektor.
2. Manfaat Digitalisasi Pengurusan Izin Melalui OSS
Penerapan OSS memberikan banyak keuntungan, terutama bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara legal. Berikut adalah beberapa manfaat utama digitalisasi pengurusan perizinan usaha melalui OSS:
- Aksesibilitas: Pelaku usaha dapat mengurus izin usaha kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.
- Proses Cepat dan Efisien: Waktu pengurusan izin usaha menjadi lebih singkat karena seluruh proses dilakukan secara online dan terintegrasi.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem OSS memungkinkan pelaku usaha untuk memantau status permohonan izin secara real-time, sehingga mengurangi potensi korupsi dan memperkuat transparansi.
- Penyederhanaan Prosedur: OSS menyederhanakan banyak tahapan birokrasi yang sebelumnya memakan waktu lama. Semua izin terkait dapat diurus dalam satu sistem terintegrasi.
- Terhubung dengan Berbagai Kementerian dan Lembaga: OSS menghubungkan berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus izin secara terpisah di berbagai instansi.
3. Jenis Izin yang Dikelola Melalui OSS
Sistem OSS menangani berbagai jenis perizinan yang diperlukan oleh pelaku usaha, termasuk:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah identitas pelaku usaha yang berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepesertaan BPJS.
- Izin Lokasi: Untuk menentukan area atau wilayah tempat usaha akan dijalankan.
- Izin Lingkungan: Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan tidak berdampak buruk pada lingkungan.
- Izin Komersial atau Operasional: Izin ini diberikan kepada pelaku usaha yang sudah siap untuk menjalankan kegiatan komersial atau operasionalnya.
4. Tahapan Pengurusan Izin Usaha Melalui OSS
Berikut adalah tahapan yang harus dilalui pelaku usaha untuk mengurus izin usaha melalui OSS:
a. Registrasi Akun OSS
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan akun pada sistem OSS. Untuk mendaftar, pelaku usaha harus menyediakan beberapa data penting seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pemilik atau penanggung jawab usaha.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
- Email aktif untuk menerima notifikasi.
Setelah mendaftar, pelaku usaha akan menerima akses untuk login ke sistem OSS.
b. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah berhasil login, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan NIB. NIB berfungsi sebagai identitas usaha dan berlaku untuk semua bentuk usaha, baik perseorangan, perusahaan, maupun cabang perusahaan.
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mengisi data perusahaan seperti:
- Nama dan bentuk usaha (PT, CV, Firma, dll.)
- Alamat usaha
- Modal dasar dan modal disetor
- Bidang usaha sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Setelah data terisi, sistem OSS akan langsung mengeluarkan NIB dalam bentuk elektronik.
c. Pengajuan Izin Usaha
Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha dapat melanjutkan pengajuan izin usaha. Izin ini tergantung pada jenis usaha dan sektor yang akan dijalankan. Dalam proses ini, pelaku usaha akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen tertentu, seperti:
- Rencana bisnis
- Sertifikat keahlian khusus (jika diperlukan)
- Persetujuan dari instansi terkait (misalnya Kementerian Lingkungan Hidup untuk izin lingkungan)
d. Izin Komersial atau Operasional
Setelah mendapatkan izin usaha, pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan izin komersial atau operasional, yang tergantung pada jenis produk atau jasa yang ditawarkan. Beberapa jenis izin komersial yang umum meliputi:
- Sertifikasi produk
- Izin edar dari BPOM untuk produk makanan dan obat-obatan
- Sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman
- Izin edar kosmetik dan alat kesehatan
e. Pemantauan Status Izin
Setelah semua pengajuan dilakukan, pelaku usaha dapat memantau status perizinan mereka melalui dashboard OSS. Status permohonan akan terlihat, apakah sedang dalam proses, disetujui, atau memerlukan tindakan lebih lanjut. Dengan adanya fitur ini, pelaku usaha dapat mengetahui perkembangan pengajuan izin tanpa harus datang langsung ke kantor instansi terkait.
5. Tantangan dalam Implementasi OSS
Meskipun OSS memberikan banyak keuntungan, masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya, antara lain:
- Keterbatasan Infrastruktur: Di beberapa daerah, masih ada keterbatasan akses internet yang dapat menghambat proses pengajuan izin melalui OSS.
- Kendala Teknis: Sistem OSS masih sering mengalami kendala teknis seperti error atau maintenance yang memengaruhi kelancaran pengurusan izin.
- Kurangnya Pengetahuan Pelaku Usaha: Masih banyak pelaku usaha, terutama skala kecil dan mikro, yang kurang memahami proses digitalisasi perizinan ini dan memerlukan bimbingan lebih lanjut.
6. Kesimpulan
Pengurusan izin usaha melalui OSS adalah langkah signifikan dalam upaya digitalisasi perizinan di Indonesia. Sistem ini memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi yang lebih baik dibandingkan dengan sistem manual sebelumnya.
Bagi pelaku usaha, memanfaatkan OSS tidak hanya mempercepat proses pengurusan izin tetapi juga membantu menjaga legalitas bisnis dalam jangka panjang.
Dengan terus berkembangnya teknologi, OSS diharapkan semakin efisien dan dapat diakses oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik yang berada di kota besar maupun di daerah terpencil.
Kunjungi laman web kami di Sah.co.id atau langsung hubungi kami via WhatsApp di 0851 7300 7406. Jangan biarkan masalah hukum menghambat kesuksesan bisnis Anda!
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
- OSS Indonesia
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang OSS
- Kementerian Investasi/BKPM – OSS