Sah! – Semakin sering seorang pengusaha profesional melakukan update melalui sistem OSS-RBA maka semakin kecil juga keburamannya tentang pengertian Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE).
PSE adalah fasilitas yang tersedia di sistem OSS untuk setiap mereka yang berkepentingan melakukan validasi elektronik terhadap bentuk usahanya.
Perizinan ini dirancang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam arahan Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai komitmen efektivitas persetujuan usaha digital.
Apabila kita merupakan seorang pengusaha dari lingkup demikian maka PSE yang diajukan termasuk golongan PSE privat sedangkan PSE badan pemerintah demi kepentingan masyarakat masuk golongan PSE publik.
PSE privat merupakan kewajiban pendaftaran baru bagi pengusaha startup di tahun 2022 dan sudah bisa dimulai setelah KBLI dan NIB diterima.
Pemberlakuan ditujukan pada perusahaan yang memfokuskan operasionalnya dalam jaringan internet untuk kepentingan perdagangan barang maupun jasa.
Hal ini juga sudah menyangkut perjanjian pihak eksternal yang mungkin saja berhubungan erat dengan usaha pihak startup digital serta tidak terlepas berbagai bentuk layanan komunikasi dan data pribadi untuk konsumennya.
Sebelum OSS-RBA diluncurkan, permohonan pengajuan dan pendaftaran PSE privat dilakukan secara terpisah. Pengusaha melakukan permohonan pengajuannya melalui sistem OSS versi pertama itu.
Setelah memperoleh konfirmasi maka langkah selanjutnya adalah mendaftar langsung kepada Menteri Komunikasi dan Informatika berdasarkan persetujuan sistem.
Saat perubahan terjadi, permohonan pengajuan ini tetap dilakukan pada sistem tapi dengan cara lebih mudah yakni pengisian formulir pendaftaran.
Formulir ini harus sudah mencakup informasi jelas meliputi gambaran umum perangkat elektroniknya, gambaran usaha yang dijalani, uji kelayakan, sampai dengan jaminan perlindungan data pribadi konsumen sesuai regulasi.
Setelah persyaratan terpenuhi dan pengisian formulir itu memperoleh jawabannya, sistem akan menerbitkan Tanda Daftar PSE Privat untuk bisa digunakan sebagaimana mestinya disamping juga akan dimuat dalam website Kementerian bersangkutan.
Bilamana terdapat sebuah fenomena bahwa pengusaha yang terikat PSE tidak melakukan pendaftarannya maka akan dijatuhi sanksi administratif berbentuk pemutusan akses terhadap OSS-RBA.
Sebagai seorang pengusaha yang bergerak di bidang digital, pola kesadaran harus muncul bahwa segala operasional yang ada tidak akan terlepas dari korelasi teknologi.
Setiap konsumen yang memberikan rasa percayanya pada kita menginginkan proses transaksi aman dan jauh dari berbagai kejahatan sehingga kita perlu menghargai itu disamping menerima timbal balik reputasi usaha bagus.
Kepatuhan terhadap sistem PSE melalui OSS-RBA adalah langkah untuk menjamin kepuasan konsumen dengan tetap menitikberatkannya pada konsistensi hukum.
Itulah pembahasan terkait dengan Eksekusi PSE pada Digitalisasi Startup yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mengurus perizinan usaha atau bahkan PSE bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.
Author: Yosua Sebastian S.H.
Editor: Gian Karim Assidiki
Source:
Jurnal:
Siti Sopiyah, Gili Argenti, Rudyk Nababan “Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin” Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa Vol 6 No 2 (2021)
Peraturan perundang-undangan:
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik