Sumber Informasi Hukum #1

Eksportir Pemula Wajib Tahu! SIUP Salah Satu Dokumen Penting Legalitas Usaha

white and red boat on dock during night time

Sah! – Pesatnya perkembangan era digital membawa dampak kepada seluruh sektor bidang, salah satu sektor yang terkena dampak adalah sektor usaha. 

UMKM sebagai salah satu pelaku usaha yang sangat diuntungkan dalam perkembangan digital, dengan pesatnya digitalisasi memudahkan para pelaku usaha memasarkan barangnya baik ke dalam negeri maupun luar negeri. 

Kerap kali ditemukan para pelaku usaha sebagai pelaku ekspor atau yang dikenal dengan eksportir. Kegiatan Ekspor yang merupakan kegiatan sistem perdagangan yang memegang peran penting dalam perluasan pangsa pasar antar beberapa negara, 

Sebagai eksportir pemula perlu memahami cara memulai bisnis dengan baik, dengan menyiapkan legalitas usaha yang valid agar bisnis dapat berjalan lancar dengan baik di dalam dan luar negeri. 

Syarat Menjadi Eksportir 

Apabila tertarik menjadi eksportir pemula terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi diantaranya berbentuk badan hukum, memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), memiliki salah satu izin legalitas yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

Dokumen Legalitas yang Dikeluarkan Oleh Pemerintah

Untuk memenuhi syarat sebagai eksportir maka memerlukan izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang diantaranya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Surat Izin Industri, Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). 

Perlu diketahui bahwa eksportir diklasifikasikan menjadi 2 Eksportir Produsen dan Eksportir Bukan Produsen. Yang menjadi perbedaan antara kedua klasifikasi hanya dokumen legalitas usahanya saja. 

Bagi Eksportir Produsen membutuhkan Izin Usaha Industri yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, dan bagi Eksportir Bukan Produsen membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan. 

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditujukan kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. 

SIUP juga merupakan dokumen yang menegaskan bahwa usaha yang akan anda jalankan sah di mata hukum. Jadi, seorang pengusaha yang akan memperdagangkan produk atau jasa harus membuat SIUP, baik pengusaha perorangan atau badan hukum. 

SIUP sebagai salah satu dokumen legalitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG /PER/9/2007 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. 

Syarat  Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perorangan 

Bagi para eksportir pemula berikut merupakan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara perorangan diantaranya ialah : 

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan 
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan 
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dapat diperoleh melalui pemerintah setempat. 
  • Neraca perusahaan. 
  • Pas Foto penanggung jawab atau pemilik perusahaan sebanyak 2 lembar dengan ukuran 4×6. 
  • Materai 

Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perseroan Terbatas (PT) 

Badan usaha yang telah berbentuk PT apabila ingin melakukan ekspor harus memiliki SIUP dan memenuhi syarat administrasi yang diantaranya : 

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama atau Penanggung jawab perusahaan. 
  • Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab perempuan. 
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang diterbitkan oleh pemerintah asal daerah sesuai dengan domisili. 
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan 
  • Neraca Perusahaan 
  • Surat Izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
  • Materai 

Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perseroan Terbuka (Tbk) 

Tidak menutup kemungkinan selain PT atau Perorangan bahwa Perseroan Terbuka (Tbk) menjadi eksportir, maka membutuhkan SIUP sebagai salah satu dokumen legalitasnya. Sebelum mengajukan SIUP bagi perusahaan perseroan terbuka perlu diketahui beberapa syarat dokumen yang perlu dipenuhi diantaranya : 

  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum perusahaan berstatus sebagai Perseroan Terbatas (PT). 
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari direktur utama atau penanggung jawab. 
  • Fotokopi akta pendirian 
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum. 
  • Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP yang digunakan untuk tahun pembukuan terakhir.
  • Pas foto direktur utama atau penanggung jawab perseroan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. 

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Setelah mengetahui syarat yang diperlukan untuk mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan, berikut merupakan cara untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan yang dapat dilakukan baik secara online maupun offline. 

Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara Offline 

Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Dinas Perdagangan setempat. Berikut langkah-langkah yang dapat diperhatikan : 

  • Mengambil formulir pendaftaran 

Langkah pertama, kalian harus mendatangi kantor dinas perdagangan setempat sesuai dengan domisili usaha kalian, lalu ambil formulir pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara offline. 

  • Mengisi formulir pendaftaran 

Langkah kedua, isi formulir SIUP dengan data yang benar dan lengkap, Formulir harus dibubuhi tanda tangan diatas materai oleh direktur utama atau penanggung jawab perusahaan sebagai bentuk persetujuan. Lalu di fotokopi sebanyak 2 rangkap 

  • Pembayaran Biaya 

Langkah Ketiga, Besaran biaya pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah. Lalu serahkan formulir kepada petugas yang bertugas. 

  • Pengambilan SIUP 

Langkah terakhir, SIUP dapat diambil paling lama 2 minggu setelah penyerahan formulir ke petugas. Pihak dinas akan menghubungi penanggung jawab setelah SIUP siap terbit. 

Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara Online 

Apabila terkendala waktu untuk mengurus SIUP secara offline, pendaftaran SIUP dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan layanan Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan pendaftaran SIUP melalui OSS. 

  • Melakukan Pendaftaran 

Langkah pertama, silahkan kunjungi situs OSS di oss.go.id lalu silahkan mendaftarkan akun apabila belum pernah mendaftarkan akun di situs oss. Apabila telah memiliki akun silahkan login. 

  • Melakukan Verifikasi Akun

Lakukan verifikasi akun apabila anda tidak memiliki akun OSS sebelumnya. 

  • Login Akun dan Pengisian Data Usaha 

Langkah ketiga, silahkan isi data usaha secara lengkap dan benar. Silahkan isi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah berlaku dalam OSS. 

  • Penerbitan NIB

Langkah terakhir, setelah semua selesai maka sistem OSS akan menerbitkan NIB dan dokumen pendaftaran secara bersamaan, 

Dengan perkembangan digitalisasi membuat kita sebagai pelaku usaha baik perorangan atau badan hukum harus bergerak mengikuti perkembangan zaman, hal ini memudahkan para pelaku usaha untuk mengurus segala kepentingan legalitas usaha. 

Itulah uraian lengkap mengenai Dokumen Legalitas Surat Izin Usaha (SIUP) yang wajib diketahui oleh para eksportir pemula. Nah apakah kalian para eksportir pemula sudah memiliki SIUP? Jika belum, yuk segera mengurusnya! 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

 

SOURCE 

https://www.ocbc.id/id/article/2021/03/30/surat-izin-usaha 

https://smesta.kemenkopukm.go.id/news/syarat-dan-cara-mengurus-surat-izin-usaha-untuk-eksportir 

http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/84-syarat-menjadi-eksportir 

https://mh.uma.ac.id/syarat-dan-tata-cara-mengurus-perizinan-ekspor/ 

WhatsApp us