Sumber Informasi Hukum #1
Bisnis  

Faktor Penting yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memulai Mendirikan Usaha!

Surface Pro 9

Sah! –  Dalam memulai usaha bukanlah hal yang mudah, diperlukan banyak faktor agar usaha bisa berjalan dengan lancar kedepannya. Oleh karena itu, perlu mengetahui hal-hal mendasar sebelum memulai pendirian usaha.

Pada era saat ini dimana banyak sekali bentuk usaha yang baru bermunculan di kalangan masyarakat, hal tersebut menjadi salah satu tantangan bagi pelaku usaha untuk mencari ide bisnis yang dapat bersaing dengan usaha lainnya.

Pada dasarnya, membangun sebuah bisnis tidak hanya dibutuhkan sebuah modal, akan tetapi dibutuhkan modal usaha, rencana bisnis, strategi pemasaran, kualitas produk yang baik, dan berbagai faktor lainnya.

Dengan demikian, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui faktor-faktor yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan usaha!

 

Faktor Penting dalam Mendirikan Usaha

Rencana bisnis yang matang, rencana bisnis yang baik akan membantu Anda merencanakan langkah-langkah bisnis secara jelas, termasuk target pasar, produk atau layanan yang ditawarkan, strategi pemasaran, dan proyeksi keuangan.

Modal awal yang cukup, pastikan Anda memiliki modal yang cukup untuk memulai dan menjalankan usaha Anda hingga mencapai titik impas atau bahkan menghasilkan keuntungan.

Pengetahuan dan keterampilan, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam bidang usaha yang akan Anda jalankan akan membantu Anda mengelola usaha dengan lebih efektif.

Pemahaman tentang pasar, pemahaman yang baik tentang pasar, pesaing, dan tren bisnis akan membantu Anda mengembangkan strategi yang tepat untuk bersaing dan berkembang.

Manajemen keuangan yang baik,  kemampuan untuk mengelola keuangan dengan baik sangat penting dalam menjaga kelangsungan usaha dan menghindari masalah keuangan.

Jaringan dan hubungan, memiliki jaringan yang luas dan hubungan yang baik dengan pelanggan, supplier, dan mitra bisnis lainnya dapat membantu memperluas bisnis Anda.

Inovasi dan adaptasi, kemampuan untuk berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan pasar akan membantu bisnis Anda tetap relevan dan berkembang mengikuti perkembangan di masyarakat.

Pemasaran dan promosi, strategi pemasaran dan promosi yang efektif akan membantu Anda memperkenalkan produk atau layanan Anda kepada calon pelanggan.

Kepatuhan hukum dan perizinan, memastikan usaha Anda patuh terhadap regulasi dan perizinan yang berlaku akan menghindarkan Anda dari masalah hukum kedepannya saat keberjalanan usaha.

 

Jenis Badan Usaha 

Setelah mengetahui faktor dasar sebelum mendirikan usaha, pelaku usaha juga perlu mengetahui jenis badan usaha. Hal ini bertujuan agar jenis usaha yang ingin didirikan sesuai yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.

  • Perseroan Terbatas, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian.
  • Persekutuan Komanditer (CV), bentuk badan usaha yang didirikan antara dua pihak yang terbagi atas sekutu aktif dan juga sekutu pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang bertanggung jawab mengelola dan menjalankan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif adalah pihak yang hanya menyetorkan modal.
  • Firma, suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha dibawah satu nama bersama. Suatu persekutuan atau perseroan baru dapat disebut dengan Firma apabila memenuhi syarat- syarat untuk menjalankan perusahaannya menggunakan nama bersama,
  • Koperasi, badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

 

Bentuk-bentuk Legalitas Perusahaan

  • Nama perusahaan
    Nama perusahan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya. Nama perusahaan ini melekat pada bentuk badan usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan yang lain.
  • Merek
    Merek adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan. Dengan kata lain merek sebagai tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
  • Perizinan Usaha yang Legal
    Dalam mendirikan usaha diperlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sebab NIB sebagai persyaratan utama untuk mengurus perizinan berusaha lainnya. Untuk memperoleh NIB dapat dilakukan melalui sistem OSS
    Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Apabila hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha, dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dengan mengunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid untuk dapatkan informasi ter-update.

source:

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun  2012 tentang Perkoperasian

Jurnal

Utami, P. D. Y. (2020). Pengaturan Pendaftaran Badan Usaha Bukan Badan Hukum Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 1-19.

Fitriani, R. (2017). Aspek hukum legalitas perusahaan atau badan usaha dalam kegiatan bisnis. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 136-145.

Website

https://www.easybiz.id/faktor-pendirian-usaha 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *