Sah! – Hak paten merupakan instrumen hukum yang memberikan manfaat perlindungan eksklusif kepada inventor atas hasil inovasinya di bidang teknologi.
Dengan memberikan hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, dan menjual invensi tersebut, hak paten mendorong para inventor untuk terus berinovasi.
Artikel ini akan menjelaskan hak paten, jenisnya, syarat yang harus dipenuhi, manfaatnya, serta masa perlindungan yang diberikan.
Pengertian Hak Paten
Hak paten dapat diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi.
Ini mencakup hak untuk melaksanakan invensi sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak paten dianggap sebagai bentuk kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara karena invensi tersebut memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa dan kesejahteraan umum.
Pada prinsipnya, penerima paten mempunyai hak eksklusif untuk melarang atau mencegah orang lain menggunakan penemuan yang dipatenkan secara komersial.
Dengan kata lain, perlindungan paten berarti pihak lain tidak boleh membuat, menggunakan, mendistribusikan, mengimpor, atau menjual penemuannya secara komersial tanpa persetujuan pemilik hak paten.
Jenis Hak Paten
- Hak Paten
Hak paten umumnya diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Pemilik hak paten memiliki hak eksklusif untuk mencegah orang lain mengeksploitasi invensi tersebut secara komersial.
- Hak Paten Sederhana
Hak paten sederhana diberikan untuk invensi berupa produk atau alat baru yang memiliki nilai kegunaan praktis.
Ini mencakup perlindungan terhadap bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponen yang dapat memperoleh perlindungan hukum.
Syarat Hak Paten
Untuk memperoleh hak paten, invensi harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Baru
Invensi tersebut tidak boleh identik dengan teknologi yang telah diungkapkan sebelumnya pada saat pengajuan permohonan.
- Mengandung Langkah Inventif
Invensi harus merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya oleh seseorang yang memiliki keahlian tertentu di bidang teknik.
- Dapat Diterapkan dalam Industri
Invensi harus dapat diproduksi atau digunakan dalam berbagai jenis industri.
Hal-hal yang Tidak Dapat Dipatenkan
Beberapa hal yang tidak dapat diberikan hak paten meliputi proses atau produk yang bertentangan dengan hukum, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
Selain itu, metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan juga tidak dapat dipatenkan.
Manfaat Hak Paten
- Mencegah Penyalinan, hak paten mencegah orang lain menyalin, membuat, menjual, atau mengimpor invensi tanpa izin.
- Menagih Harga Lebih Tinggi, pemilik hak paten dapat menetapkan harga yang lebih tinggi karena pesaing tidak dapat meniru produknya.
- Lingkup R&D, perlindungan paten memungkinkan pengeluaran lebih banyak untuk penelitian dan pengembangan.
- Bersaing dengan Merek Besar, hak paten memberi kesempatan bagi perusahaan kecil untuk bersaing dengan perusahaan besar.
- Keuntungan Pemasaran, produk dengan “teknologi yang dipatenkan” dapat menjadi daya tarik pemasaran.
- Menarik Investasi, hak paten membuat investasi lebih menarik bagi para investor.
- Pengurangan Biaya Manufaktur, pemilik hak paten dapat melisensikan teknologinya, mengurangi biaya manufaktur.
Masa Perlindungan
- Hak Paten
Hak paten diberikan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
- Hak Paten Sederhana
Paten sederhana memiliki masa perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.
Hak paten bukan hanya tentang melindungi kepentingan individu, tetapi juga mendorong inovasi dan perkembangan teknologi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Dengan memiliki pemahaman yang kuat tentang hak paten, para inventor dapat terus berkontribusi pada kemajuan dan perubahan positif dalam berbagai industri.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran paten. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source: