Sah! – Dalam dunia usaha, penting bagi pelaku usaha untuk memberi perlindungan dan keamanan terhadap keberlangsungan usahanya dalam bentuk apapun. Hal ini termasuk dengan mendaftarkan izin usahanya ke lembaga atau badan yang berwenang.
Perizinan atau legalitas terhadap suatu usaha merupakan hal yang penting untuk dilakukan, terutama demi keberadaan dari usaha itu sendiri. Terlebih, legalitas usaha juga dapat menjamin keamanan usaha tersebut dari aspek hukum.
Oleh karena itu, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan jangan sampai terlewat dalam mengurus perizinan usaha mulai dari persyaratannya hingga dokumen-dokumen yang diperlukan.
Pada kesempatan kali ini, berikut akan dijelaskan beberapa hal seputar izin atau legalitas usaha dan beberapa keperluan yang dibutuhkannya.
Pengertian Legalitas
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata legalitas berasal dari kata “legal” yang memiliki arti keadaan sah atau keabsahan. Dalam kata lain, legalitas usaha memiliki arti sebagai sebuah pengakuan terhadap suatu usaha secara hukum.
Sehingga, suatu usaha perlu mengurus legalitas usahanya apabila keberadaannya ingin diakui di mata hukum.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, perizinan atau legalitas usaha adalah hal yang penting bagi suatu usaha karena merupakan identitas dan sebagai bentuk ketaatan dari para pelaku usaha di Indonesia.
Adapun identitas yang dimaksud antara lain adalah nama perusahaan, merek dagang, dan dokumen perizinan usaha.
Selain itu, dengan dilakukannya legalitas usaha dapat memperoleh dan meningkatkan kepercayaan dari para konsumen karena adanya kredibilitas serta dasar hukum yang jelas.
Manfaat Legalitas Usaha
Perizinan atau legalitas usaha tidak hanya sekedar diperlukan untuk dokumen formalitas saja, melainkan terdapat beberapa manfaat yang dapat diperoleh bagi para pelaku usaha antara lain yaitu :
- Sarana perlindungan hukum, yakni usaha yang dimiliki para pelaku usaha akan kecil kemungkinannya mengalami tindakan pembongkaran atau penertiban dari aparat yang berwenang apabila telah memiliki legalitas atau perizinan yang resmi.
- Wujud kepatuhan terhadap hukum, yakni para pelaku usaha yang memiliki legalitas atas usahanya menunjukkan sikap disiplin dan patuh baik terhadap hukum, regulasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Wadah untuk meningkatkan kredibilitas, yakni jalannya suatu usaha akan terlihat profesional dan terpercaya di mata konsumen apabila pelaku usaha telah memiliki perizinan atau legalitas usaha yang resmi dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
- Sarana untuk mempromosikan usaha dengan membuka akses ke berbagai pihak termasuk pendanaan investor, yakni legalitas suatu usaha membuka peluang yang cukup luas termasuk membantu memasarkan produk.
Dampak Tidak Memiliki Legalitas Terhadap Suatu Usaha
Terdapat beberapa dampak buruk yang dapat dialami oleh para pelaku usaha apabila tidak mengurus atau memiliki legalitas usaha, antara lain yaitu :
- Pelaku usaha dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal kewajiban daftar perusahaan dan akan dikenakan denda dengan nilai setinggi-tingginya sebesar Rp 3.000.000 atau hukuman pidana paling lama tiga bulan.
- Kegiatan usaha yang dijalankan dapat diberhentikan oleh Pemerintah setempat karena tidak memiliki landasan yang sah.
- Dapat mempengaruhi bahkan mengurangi tingkat kepercayaan atau kredibilitas para konsumen, membuat konsumen bingung terkait identitas produk atau jasa yang
diperdagangkan, serta pihak konsumen tidak segan untuk menolak transaksi kepada usaha yang tidak memiliki landasan hukum secara resmi.
Dokumen Keperluan Legalitas Usaha
Untuk mengurus perizinan usaha, tentu ada beberapa dokumen tertentu yang diperlukan untuk memenuhi segala persyaratannya. Adapun dokumen-dokumen yang dimaksud antara lain yaitu :
- Akta Pendirian dan SK Kementerian Hukum dan HAM, yakni kedua dokumen tersebut dibuat oleh pejabat notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pada dasarnya, dokumen tersebut berisi nama badan usaha, kedudukan usaha, bidang usaha, permodalan, dan berisikan susunan pengurus serta hak dan kewajiban dari tiap masing-masing pihak dalam badan usaha.
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, yakni dokumen ini dikeluarkan dan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan kepada para wajib pajak sebagai
bentuk ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum serta digunakan sebagai identitas para pemegangnya dan administrasi perpajakan.
- Nomor Induk Berusaha atau NIB, yakni dokumen tersebut diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk menyatakan bahwa usaha milik pelaku usaha telah didaftarkan atas kegiatan usahanya.
Sistem OSS itu sendiri pun terus dilakukan pembaharuan dengan pola perizinan terbaru dan saat ini akses perizinan untuk berusaha dapat diakses dengan tingkat resiko dari masing-masing bisnis oleh pelaku usaha.
- Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU, yakni dokumen tersebut ditujukan untuk menyatakan domisili dari suatu perusahaan. Terkait dokumen yang dimaksud, pelaku usaha dapat mendatangi kelurahan atau kecamatan setempat.
- Surat Izin Usaha Dagang (UD), yakni surat tersebut diperuntukkan bagi usaha yang dikelola oleh perseorangan. Berdasarkan besarnya modal usaha yang dimiliki, Surat Izin Usaha Dagang ini dibedakan menjadi tiga kelompok.
Tiga kelompok yang dimaksud tersebut antara lain adalah Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah, dan Surat Izin Usaha Perdagangan Besar bagi usaha dengan modal yang dimiliki berada di atas lima ratus juta rupiah.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU), yakni dokumen yang diperlukan untuk menyatakan bahwa suatu usaha telah memenuhi dasar atau keabsahan dari aturan tata ruang.
Surat dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berlokasi paling dekat dari lokasi usaha dibangun.
- Surat Izin Prinsip, yakni dokumen surat yang wajib dimiliki oleh investor atau pelaku usaha untuk mendirikan usaha atau menanamkan modal di Indonesia. Surat izin tersebut dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.
Adapun investasi yang dimaksud antara lain yaitu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA).
- Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, yakni dokumen ini ditujukan untuk menunjukan bahwa badan atau lembaga usaha memiliki izin atas kegiatan jual beli barang atau pelayanan jasa.
Tiap pelaku usaha mulai dari perorangan, CV, PT, hingga Badan Usaha Milik Negara atau BUMN wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Mengurus izin lanjutan seperti izin usaha dan izin komersial, yakni pemerintah menyarankan kepada para pelaku usaha untuk mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bagi yang ingin menjalankan kegiatan usaha atau Online Single
Submission (OSS). Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Jenis perizinan berusaha yang diatur melalui Peraturan Pemerintah tersebut antara lain yaitu
izin usaha dan izin komersial atau operasional dengan diberikan masa tenggang selama dua tahun bagi perusahaan untuk memenuhi kelengkapan izin yang diperlukan sebagaimana bidang usahanya masing-masing.
Melalui penulisan di atas, bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan khususnya bagi calon para pelaku usaha yang hendak ingin mendirikan badan usaha.
Sah! Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak melayani dalam bidang pengurusan legalitas usaha, dapat membantu dan bersedia melayani para calon pelaku usaha yang ingin mendirikan badan usaha serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Bagi yang hendak ingin mendirikan badan usaha atau mengurus legalitas usaha dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau mengunjungi situs laman Sah.co.id
Source:
https://infiniti.id/blog/legal/pentingnya-legalitas-usaha
https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2022/12/08/apa-itu-legalitas-usaha
https://smesta.kemenkopukm.go.id/news/apa-saja-dokumen-legalitas-usaha-yang-harus-dimiliki