Sah! – Proses pendirian PT, PT atau Perseroan Terbatas merupakan bentuk badan hukum yang banyak digunakan oleh perusahaan di Indonesia.
PT beroperasi menggunakan modal yang berasal dari saham yang dimiliki oleh beberapa orang atau pihak yang disebut sebagai pemegang saham.
Pendiri PT akan memiliki sebagian saham dari perusahaan dan persentase saham para pemilik ditentukan sesuai dengan kesepakatan.
Saham tersebut berasal dari modal yang digunakan untuk memulai usaha, dan nantinya saham-saham tersebut juga akan dapat diperjualbelikan.
Dalam PT, pemilik saham bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Jika perusahaan mengalami kerugian atau terjadi kebangkrutan, maka pemegang saham hanya akan menanggung kerugian sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Sebagai badan hukum, PT juga harus membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usahanya.
Dalam pembentukan PT, para pendiri perusahaan harus mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan seperti akta pendirian, tanda daftar perusahaan, dan surat izin usaha.
Selain itu, perubahan kepemilikan saham juga harus dilakukan melalui proses pendirian PT yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut adalah proses yang harus dilalui untuk mendirikan sebuah PT atau Perseoan Terbatas.