Sumber Informasi Hukum #1
Hukum  

Indonesia Bakal Punya 44 Mentri

Ilustrasi Kementerian Negara Indonesia

Sah! – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara pada Kamis (19/9/2024) kemarin. RUU yang disahkan dalam rapat paripurna itu, mengubah sejumlah perubahan ketentuan pasal di UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi menjelaskan, terdapat enam poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU ini. Revisi ini disebut bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif.

Ketentuan apa saja yang berubah?

Salah satu poin perubahan penting dalam revisi UU Kementerian Negara adalah tidak adanya batasan jumlah kementerian. Dengan begitu, presiden terpilih Prabowo Subianto nantinya memiliki keleluasaan untuk menambah jumlah kementerian sesuai keinginannya.

Di dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebelumnya diatur bahwa jumlah kementerian yang dapat dibentuk presiden maksimal 34.Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 beleid tersebut.

Sedangkan dalam Pasal 15 beleid baru, jumlah kementerian yang dibentuk ditetapkan oleh presiden, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. 

Di bagian bab penjelasan UU Kementerian Negara yang baru hanya ditekankan, pembentukan kementerian harus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara. 

Terdapat pula perubahan judul Bab VI UU Kementerian Negara menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Non-Struktural, dan Lembaga Pemerintah Lainnya.

Adakah pasal-pasal baru di UU ini? 

Revisi UU Kementerian Negara juga memasukkan Pasal 6A dan 9A yang tidak ada dalam beleid sebelumnya. Pasal ini menjadi landasan presiden membentuk kementerian tersendiri berdasarkan sub urusan pemerintahan tertentu. 

“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),”

demikian bunyi Pasal 6A. Sebab, dalam pasal 6 UU Kementerian Negara disebutkan bahwa setiap urusan pemerintahan tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri. Adapun Pasal 9A yang baru disisipkan dalam UU Kementerian Negara berbunyi 

”Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan”.

Di bagian Bab Penjelasan UU Kementerian Negara terbaru, dijelaskan bahwa penerapan 9A memungkinkan unsur organisasi Direktorat Jenderal dapat diubah menjadi lembaga tersendiri, atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri. 

Di luar itu, Revisi UU Kementerian Negara juga menghapus penjelasan untuk Pasal 10 dalam beleid terdahulu yang bunyinya “Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet”.

https://nasional.kompas.com/read/2024/09/20/15130931/revisi-uu-kementerian-negara-disahkan-apa-saja-aturan-yang-berubah.

Lalu Apa Urgensi Penambahan Kementrian Ini?

Pada dialog publik tersebut, Dr. M. Qodari dan Dr. Radian Syam menekankan urgensi penambahan kementerian sebagai respons terhadap dinamika politik dan ekonomi yang terus berkembang. Beberapa kementerian / lembaga yang diusulkan untuk penambahan / merger antara lain:

  1. Kementerian Pangan Nasional: Untuk menangani isu ketahanan pangan yang semakin kompleks.
  2. Badan Pertambangan Nasional: Mengelola sumber daya alam dan tambang secara lebih efisien.
  3. Kementerian Pajak dan Penerimaan Negara: Mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pajak.
  4. Kementerian Perbatasan Negara dan Pulau Terluar: Mengawasi dan mengelola wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar.
  5. Kementerian Legislasi Nasional: Mempercepat proses legislasi dan reformasi hukum.
  6. Kementerian Masyarakat Hukum Adat Nasional: Melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
  7. Badan Ketahanan Nasional: Mengatasi berbagai ancaman nasional.
  8. Kementerian Jaminan Sosial Nasional: Memperluas jangkauan jaminan sosial bagi seluruh warga negara.

https://iblam.ac.id/2024/05/16/dialog-publik-urgensi-dan-konstitusionalitas-penambahan-kementerian-di-pemerintahan-baru

Apa Yang Terjadi Apabila Jumlah Kementrian Terlalu Banyak?

Penambahan atau pengurangan kementerian harus merujuk kebutuhan yang objektif, efisiensi birokrasi, kepentingan publik, dan bukan kepentingan politik, meski jumlah kementerian dan pemilihan menteri merupakan sepenuhnya hak kepala negara.

Dalam konteks Indonesia, penambahan kementerian bisa melahirkan birokrasi yang semakin kompleks dan tidak terkendali. Koordinasi antar kementerian menjadi semakin sulit, menghambat pengambilan keputusan yang efisien dan pelaksanaan kebijakan yang efektif.

Bukannya memberikan solusi, penambahan kementerian justru menciptakan hambatan-hambatan baru yang menghalangi upaya reformasi birokrasi terkini. Penambahan kementerian juga menyebabkan pemborosan sumber daya yang signifikan.

Biaya administrasi pemerintah meningkat secara eksponensial dengan setiap kementerian baru yang didirikan dan itu membebani anggaran negara.

https://www.hukumonline.com/berita/a/perubahan-jumlah-kementerian-diminta-objektif-dan-bebas-kepentingan-lt664c56ef0ae8f

Apa Langkah Yang Efektif Yang Seharusnya Di Lakukan?

Meninjau besarnya dampak negatif dari nomenklatur kementerian, daripada menambah jumlah kementerian sebaiknya memaksimalkan kementerian yang sudah ada sebelumnya.

Apalagi faktanya masih ada beberapa kementerian yang belum berjalan sebagaimana mestinya, misalnya kemendikbudristek yang hanya fokus ke pendidikan, sebaiknya progam kerja kementerian tersebut diperbarui dan dievaluasi supaya selanjutnya berjalan secara seimbang.

Dimana dimasa sekarang prabowo harus bisa menjamin setiap kementerian menjalankan seluruh tugasnya dengan baik melalui peningkatan sumber daya dari setiap kementerian. Menteri-menteri sekarang harus bisa mengoordinasikan kementeriannya agar semua program kerja berjalan stabil. 

Sejatinya dalam memperbaiki kinerja pemerintahan tidak efektif apabila dengan solusi penambahan kuantitas, sebaiknya kualitasnya yang lebih ditingkatkan. Baiknya kinerja kementerian dapat ditinjau dari efektivitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Jika kementerian lama masih bisa diefektifkan, diefisiensikan, ditingkatkan, dan dievaluasi, maka penambahan kementerian tidak perlu dilakukan

https://fhuk.unand.ac.id/index.php?option=com_k2&view=item&id=4130:dampak-penambahan-jumlah-kementerian-negara&Itemid=1537&lang=id

Sah! Menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan Lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

https://sah.co.id/blog/hak-cipta-era-digital-tantangan-dan-peluang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *