Sumber Informasi Hukum #1
Hukum  

Inilah Konsep dan Pengertian Hak Milik Perseorangan

white and red wooden house miniature on brown table

Sah! – Hak milik adalah yang sumbernya berasal dari hak Negara Indonesia yang berpindah kepemilikannya pada suatu individu atau pun badan hukum. Hak milik disebut juga dengan istilah hak primer. 

Hak milik berkedudukan kuat dari pada hak-hak lainnya yang melekat pada seseorang. Hak milik berdasarkan Prof Boedi Harsono menyatakan pendapatnya mengenai hak milik. 

Menurutnya, hak milik sifatnya turun-temurun dari suatu individu dan memberi wewenang untuk menggunakan bagi semua kepentingan pada waktu tak terbatas selama tidak adanya larangan khusus. 

Hak milik merupakan hak asasi yang menjadi hak pokok dan mendapat jaminan oleh konstitusi.

Pasal 28 ayat (4) UUD 1945 berbunyi “setiap orang berhak mempunyai hak milik dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”

Adapun dalam UUPA mengamanatkan bahwa hak milik atas tanah ialah hak turun-temurun, paling kuat, dan paling penuh sebagai milik seseorang atas tanah yang dipunya. Namun, mengingat juga bahwa hak atas tanah memiliki fungsinya juga mengarah pada aspek sosial. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria “Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.”

Berdasarkan ketentuan pasal ini hak milik memiliki beberapa sifat di antaranya sebagai berikut:

  1. Bersifat saling turun-temurun yakni hak milik atas tanah statusnya masih menjadi milik orang aslinya selama belum meninggal, tetapi apabila sudah meninggal dapat diturunkan kepada seseorang yang menjadi ahli warisnya. Hal ini menjadikan status hak milik akan berpindah kepada ahli waris. 
  2. Paling kuat diartikan sebagai hak milik atas tanah kedudukannya lebih kuat dari pada hak-hak atas tanah lainnya yang melekat pada tiap individu. Selain itu juga sifatnya yang mudah bertahan dan susah untuk hapus. 
  3. Terpenuh berarti Kewenangan hak milik atas tanah kepada pemilik jangkauannya lebih luas dibanding dengan hak-hak atas tanah yang lainnya. Hak milik juga sebagai induk daripada hak-hak lainnya. 

Maksud dari kalimat  “terkuat dan terpenuh” berdasar pengertian Pasal 20 ayat (1) UUPA ini ialah bertujuan sebagai pembeda dengan hak-hak lainnya seperti HGU, HGB, hak pakai, dan lain-lain.

Selanjutnya padaPasal 20 ayat 1 UUPA ini dikaitkan dengan Pasal 6 yang berbunyi “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.” 

Adapun di dalam Pasal 6 UUPA ini yang ada pada Penjelasan Umum poin II angka 4 memberi penjelasan bahwa fungsi sosial yang dimaksud ialah dalam menggunakan tana harusnya dicocokkan dengan keadaan serta sifat daripada haknya, adanya keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum.

Hal tersebut mampu memberi manfaat untuk masyarakat yakni untuk mensejahterakan dan membahagiakan mereka yang memilikinya. Selain itu juga mampu bermanfaat kepada negara. 

Untuk itu merupakan suatu hal yang sudah seharusnya bahwa sepatutnya bisa melakukan pemeliharaan terhadap dengan baik supaya tumbuh subur dan tidak terjadi kerusakan..

Tiap orang berkewajiban atas pemeliharaan tanah. Jadi, bukan hanya pada pemilik atau pemegangnya saja tetapi dibebankan kepada semua, badan hukum, maupun instansi yang berhubungan hukum dengan tanah itu. 

Pada Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa : “Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa hak milik mempunyai sifat yakni “zakelijk”. 

Zakelijk merupakan hak atas benda yang sifatnya diberlakukan pada tiap orang. Hak milik sifatnya mutlak (absolut). Sifatnya yang tidak pibadi sehinggan memungkinkan hak milik dipindahkan dan mampu beralih dari satu pihak kepada pihak lainnya.

Kemudian Pasal 21 ayat (1) menyatakan: “Hanya warga negara indonesia yang dapat mempunyai hak milik”

Selanjutnya dalam Pasal 26 ayat (2) dinyatakan bahwa “perpindahan hak milik kepada orang asing seperti jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga-negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah, adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.”

Dari kedua pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan yakni hak milik hanya bisa dipunya oleh setiap orang yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu juga pada badan-badan hukum yang pemerintah tetapkan. 

Oleh karena itu, tidak asal orang yang bisa mempunyi hak milik. Seperti halnya warga asing yang mana mereka tidak mampu memiliki hak milik yang kedudukannya ada di Indonesia sebab tidak memenuhi ketentuan hukum yang ada. 

Hal ini sebab apabila warga asing mempunyai status hak milik di Negara Indonesia maka sifatnya batal demi hukum. Selain itu, menyebabkan hapusnya tanah miliknya dan akan menjadi kembali pada tanah yang dikuasai oleh negara. 

Namun menurut Pasal 42 warga asing bisa mempunyai status ‘hak atas pakai’ terhadap tanah yang bersangkutan. 

Sementara yang lain memiliki hak-hak di antaranya HGU, HGB, dan hak pakai. Hak milik atas tanah tersebut bersifat sebagai berikut sesuai yang termaktub dalam undang-undang:

a. bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh;

b. yang bisa memiliki hanya WNI, bank pemerintah, badan keagamaan, dan badan sosial;

c. memiliki fungsi sosial;

d. digunakan untuk keberlangsungan keperluan pendirian bangunan, pertanian, peternakan, perikanan, atau perkebunan;

e. tanah hak milik yakni pertanian tidak bisa dipunyai secara guntai/absente;

f. terdapat batasan maksimal luas pada hak milik tanah pertanian;  

g. bisa dialihkan lewat pewarisan, jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam modal perusahaan (inbreng), lelang;

h. terjadinya berdasarkan atas hukum adat, penetapan pemerintah, atau ketentuan undang- undang (konversi);

i. sertipikat menjadi tanda bukti hak atas tanah yang dimiliki oleh tiap orang;

j. bisa dijadikannya sebuah jaminan hutang melalui pembebanan hak tanggungan; 

k. dapat dilakukan pembenanan dengan HGB dan hak pakai; 

l. bisa dilakukan penyewaan kepada orang lain yang melahirkan hak sewa terhadap bangunan; dijadikan objek Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, dan Hak Sewa Tanah Pertanian;

m. bisa terjadi pelepasan atau penyerahan oleh pemilik aslinya guna keperluan pihak lainnya dengan atau tanpa adanya ganti rugi; 

n. dapat terjadi penurunan hak milik menjadi HGB atau Hak Pakai;

o. hapusnya hak milik sebab terjadi pelepasan, pencabutan guna kepentingan publik, ditelantarkannya, tidak terpenuhinya persyaratan, musnahnya tanah, dan karena ada pewakafan.

 

Demikianlah artikel yang membahas seputar pengertian hak milik dan sifat-sifat yang ada di dalamnya. 

Sah! menyediakan beragam artikel yang dapat kalian akses melalui Laman Sah.co.id. Dengan ribuan artikel bisa menambah pengetahuan dan wawasan kalian sebab banyak sekali informasi bermanfaat yang kalian peroleh. 

 

Source:

Arba, M. (2021). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.

Cermati.com. 24 Mei 2016. Cara Lengkap Peralihan Hak Tanah dan Bangunan Berakta Jual Beli. Diakses pada 6 April 2023, dari https://www.cermati.com/artikel/cara-lengkap-peralihan-hak-tanah-dan-bangunan-berakta-jual-beli

Ekawati, Dian, Dwi Kusumo Wardhani, Dian Eka Pratiwi, Suko Prayitno, Agus Purwanto. (2021). PROSEDUR PERALIHAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA. Jurnal Abdi Masyarakat. 2 (1). 97-99. 

Frans Hendra Winarta. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika.

WhatsApp us