SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berubah istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Kontraktor yang baru saja mengajukan pendaftaran dan sertifikasi jasa konstruksi atau yang telah memperpanjang IUJK – Izin Penyelenggara Jasa Konstruksi, SBU dan Sertifikat Profesi atau SKA/SKT yang masih berlaku akan mengalami perubahan untuk tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Penyelenggara Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kualifikasi Pekerjaan Konstruksi (SKK Konstruksi) yang diterbitkan oleh LPJK periode 2016-2020, berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
Manajemen SKK Konstruksi –Surat Keterangan Keahlian (SKK) dan Sertifikat Keahlian (SKT) kini berubah istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk jasa konstruksi. Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Menurut Leaflet No. 02/SE/M/2021/SE/, ini adalah sertifikat keahlian/profesionalisme yang harus dimiliki oleh siapa saja yang ingin menjadi ahli/ahli di bidang konstruksi Mengenai Peralihan atas Surat Selebaran Menteri PUPR M/2020 No. 30/SE/M/2020 tentang peralihan ke sertifikasi usaha jasa dan kualifikasi pekerjaan jasa konstruksi.
Kementerian Tugas Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan SBU dan SKK yang masa fungsinya berakhir pada 23 Januari 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 untuk memberi keringanan ke Badan Usaha agar ikuti proses penyeleksian penyuplai barang/jasa Tahun anggaran 2021, berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana diatur dalam SE Menteri No. 2/SE/M/2021 tentang Kewajiban Publik dan Transfer Selebaran Menteri Perumahan Rakyat No. 30/SE/M/2020 tentang: Pengalihan jasa sertifikasi usaha dan sertifikasi kompetensi jasa konstruksi.
Pentingnya SKK Konstruksi wajib bagi kontraktor dan konsultan.
Pekerja jasa konstruksi harus memiliki izin dari PUPR dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal sebagai SKA – Sertifikat Profesi.
Kontraktor/konsultan harus memiliki sejumlah pekerja yang memenuhi syarat dan memiliki sertifikat SKK konstruksi yang melakukan pekerjaan proyek di lokasi dan memiliki tingkat pekerjaan yang ditunjukkan sebagai persyaratan untuk mengajukan SBU – sertifikat operator.
Jika SKK itu penting, maka apa sebenarnya SKK itu?, serta apa saja syarat pengajuannya?, berikut pembahasannya.
Pengertian SKK Konstruksi
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) merupakan standar bagi pekerja yang telah memiliki keahlian dan keterampilan di bidang konstruksi. SKK diterbitkan oleh LPJK PUPR yang didukung oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Pekerja jasa konstruksi harus memiliki izin dari PUPR dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi karir. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Pekerjaan Konstruksi dan pada awalnya dikenal sebagai SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor/konselor harus memiliki beberapa pekerja yang kompeten dan memiliki tingkat pekerjaan yang diindikasikan sebagai persyaratan untuk memiliki sertifikat SKK konstruksi saat operator melakukan pekerjaan proyek di lokasi.dan mengajukan sertifikat SBU
Tenaga Kerja Konstruksi diperlukan sebagai :
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Subkategorisasi Badan Usaha (PJSKBU)
- SKK Konstruksi didistribusikan melalui uji kompetensi sesuai standar kompetensi kerja, dan dilakukan oleh LSP – Instansi Sertifikasi Karier sektor Konstruksi Terakreditasi LPJK.
Persyaratan Manajemen SKK Konstruksi
- Kartu pengenal/KTP (Kartu Tanda Penduduk) pengusaha.
- Nomor pajak/NPWP (nomor dasar harus pajak) pengusaha.
- Diploma/ijazah S1 Terbaru (jalur teknik) pengusaha.
- Pas photo
- Daftar riwayat hidup
- Nomor kontak/telpon aktif
- Surat referensi dari perusahaan
Perlu diketahui bahwa masa berlaku SKK konstruksi adalah 5 tahun setelah didistribusikan dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.
Mengetahui 3 klasifikasi SKK konstruksi
Karena merupakan persyaratan wajib untuk klasifikasi sbu konstruksi 2022, semua perusahaan kontraktor umumnya mendukung semua pekerja untuk meningkatkan kualitas SKK. Selain itu, setiap pekerja harus melakukan ini sebelum berakhirnya masa berlaku lima tahun.
SKK sendiri memiliki 9 tingkatan yang terbagi menjadi 3 klasifikasi. Tentu saja, semakin tinggi level/tahapnya, tentu jabaran yang diampu dalam perusahaan juga semakin berat sesuai keahlian. Tiga klasifikasi SKK tersebut adalah:
1. Tingkat operator
Klasifikasi ini dihuni oleh pekerja dari tahap/level 1 sampai 3. Persyaratan untuk jenjang SKK Konstruksi ini minimal dua tahun menyelesaikan pendidikan dasar atau PBK non-akademik dan lulus tes pada tingkat sebelumnya.
2. Tingkat Teknik atau Analis
SKK tahap/level 4-6 menempati kategori ini. Selain itu, setiap level mengharuskan personel untuk lulus tes level sebelumnya.Klasifikasi tertinggi untuk Teknisi atau Analis adalah Level 6 dengan kelulusan D1, D2, dan D3.
3. Klasifikasi Ahli
Dalam setiap perusahaan konstruksi, klasifikasi tenaga ahli selalu menempati SKK rencana konstruksi. Tentunya hal ini sebanding dengan pemahaman teoritis dan pengalaman lapangan.Yang menempati kategori ini adalah pekerja pada tahap/level 7-9 ,Penyelesaian jangka panjang dari semua pelatihan ini membutuhkan standar tertinggi.
Syarat Pendidikan dan Pengalaman Proyek
Adapun ke sembilan tingkatan/tahapnya yang merupakan syarat pendidikan dan pengalaman proyek adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: nol tahun pengalaman untuk sekolah dasar, dan pengalaman dua tahun untuk yang tidak berpendidikan.
- Tahap 2: Untuk SMK nol tahun pengalaman, dan SMA satu tahun, sedangkan sekolah dasar dua tahun
- Tahap 3 : Untuk D1/SMK Plus minimal nol tahun, SMK minimal tiga tahun, SMA minimal empat tahun, dan untuk sekolah dasar lima minimal tahun
- Tahap 4: Pengalaman untuk D2 nol tahun, D1/SMK Plus dua tahun, SMK empat tahun, SMA enam tahun
- Tahap 5: 03 nol tahun pengalaman, 4 tahun pengalaman D2, delapan tahun pengalaman D1/SMK Plus, 10 tahun pengalaman SMK, duabelas tahun SMA
- Tahap 6: S1 / S1 terapan / D4 Pengalaman nol tahun. D3 pengalaman empat tahun, D2 pengalaman delapan tahun, D1 pengalaman duabelas tahun
- Tahap 7: S1 / S1 terapan / Aplikasi D4 Pengalaman dua tahun, S1 / S1 terapan / D4 terapan pelatihan selesai nol tahun pengalaman, pelatihan profesional nol Tahun
- Tahap 8: 51 / terapan S1 / terapan D4 duabelas tahun, sertifikat pendidikan profesi sepuluh tahun, Magister / Magister Terapan / S2 / Magister Terapan / Pendidikan Profesi 1, nol tahun pengalaman
- Tahap 9: 51/51 Terapan / D4 Terapan dua belas tahun pengalaman, sepuluh tahun sertifikat pelatihan profesional, Magister / Magister Terapan / pendidikan profesi 1 delapan tahun, Ph.D. / Doktor terapan / pendidikan profesional 2 nol tahun.
Demikian informasi seputar Syarat pembuatan SKK Konstruksi. Untuk yang hendak mendirikan lembaga perseorangan, legalisasi atau mendaftarkan perizinan lainnya, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 Selamat berbisnis!