Sumber Informasi Hukum #1

Izin BPOM dan Proses Pendaftarannya

Logo BPOM

Sah! – Untuk memastikan apakah suatu produk dari pelaku usaha aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas, pemerintah menetapkan suatu kebijakan agar setiap produk yang akan diedarkan di masyarakat untuk medapatkan izin edar terlebih dahulu dari pemerintah.

Untuk mendapatkan izin ini, produk tersebut harus terlebih dahulu melalui tahap uji yang telah ditetapkan pemerintah untuk memastikan apakah produk tersebut layak untuk didistribusikan kepada konsumen.

Apabila berhasil lulus uji, maka produk tersebut bisa diedarkan dan produk yang berhasil lulus uji akan mendapatkan izin dari pemerintah, yang biasanya berbentuk sertifikat.

Salah satu dari izin-izin produk tersebut adalah izin produk halal, yang dimana tujuannya adalah untuk memastikan apakah produk tersebut sudah memenuhi standar halal supaya aman dikonsumsi pemeluk agama islam.

Selain izin produk halal, ada satu lagi perizinan di Indonesia yang juga bersifat wajib apabila pelaku usaha ingin mendistribusikan produknya di Indonesia, izin tersebut adalah izin BPOM.

Sebelum mengenal izinnya, ada baiknya untuk lebih dahulu mengenal instansti yang mengeluarkan izin tersebut.

BPOM merupakan singkatan untuk Badan Pengawas Obat dan Makanan, kebijakan-kebijakan terkait lembaga ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) RI no.80/2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Lembaga ini memiliki tugas utama yakni:

“menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Dan ruang lingkup obat dan makanan yang menjadi obyek kewajiban di PP tersebut mencakup obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Dan untuk mendukung tugas ini, ada beberapa UU yang mengatur terkait jenis-jenis produk yang diwajibkan untuk mendapatkan izin BPOM terlebih dahulu sebelum diedarkan, contohnya adalah UU 36/2009 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa produk farmasi dan kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

Selain itu, ada juga UU no. 18/2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah no. 86/ 2019 tentang Keamanan Pangan yang mengatur bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.

Jadi sudah dijelaskan dalam artikel ini bahwa ternyata wajib bagi pelaku usaha produk makanan atau obat-obatan untuk menerima izin dari BPOM apabila mereka ingin mengedarkan produknya di Indonesia.

Pertanyaan berikutnya yang muncul adalah, proses apa saja yang perlu dilalui saat mendaftarkan produk untuk mendapat izin BPOM?

Tahap-tahap untuk melakukan pendaftaran di BPOM adalah sebagai berikut:

  • Lakukan registrasi online melalui situs resmi BPOM, https://e-reg.pom.go.id/
  • Isi form registrasi perusahaan, dengan mengisi dan mengunggah data, dokumen-dokumen milik usaha serta melampirkan dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh pihak BPOM.
  • Tunggu evaluasi dan verifikasi dari petugas. Setelahnya, pendaftar akan mendapat email dari BPOM yang berisi user ID dan password untuk mengakses kembali situs BPOM. Lalu, Login menggunakan user ID dan password tersebut.
  • Masukkan data dan unggah dokumen pendukung yang diminta. Kemudian, klik proses.
  • Tunggu penerbitan surat perintah bayar. Setelah terbit, silakan bayar sesuai surat perintah bayar yang telah diperoleh.
  • Tunggu evaluasi verifikasi dan validasi dari petugas BPOM.
  • Setelahnya, penerbitan izin edar. Jika data dianggap valid, pendaftar akan mendapatkan Nomor Izin Edar secara elektronik.

Izin edar ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang.

Itulah pembahasan terkait dengan Izin BPOM yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat. Untuk Anda yang hendak mendirikan lembaga perseorangan atau lainnya, Anda bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan Anda.

Author: Taufan Nicholas Saragih S.H

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

WhatsApp us