Sumber Informasi Hukum #1

Izin Usaha Dagang Di OSS Belum Efektif, Simak Hal Berikut !

Ilustrasi KBLI 2020 OSS RBA Perizinan Berusaha

Sah! – Usaha dagang merupakan  kegiatan usaha yang penting dalam kehidupan sehari – hari, karena dalam kegiatan tersebut mencakup adanya transaksi jual beli barang jasa, sewa beli dan sewa menyewa.

Usaha perdagangan baik itu perseorangan maupun badan hukum wajib memiliki izin usaha perdagangan atau biasa disebut SIUP. 

Dalam PP 24/2018 proses pengajuan izin usaha menjadi berubah, yang sebelumnya perlu mempersiapkan dokumen – dokumen untuk pengajuannya, kini sudah lebih praktis dan mudah yaitu melalui sistem OSS.

Pelaku usaha yang akan mengajukan izinnya di OSS diawali dengan melakukan registrasi untuk nantinya mendapatkan NIB. 

Saat melakukan registrasi di akun OSS baik itu PT ataupun CV perlu untuk menginput nomor pengesahan akta beserta data – data lain yang diperlukan yang sesuai dengan Pasal 22 PP tentang OSS.

Kemudian dalam hal tentang persyaratan serta penahapan untuk mendapatkan izin usaha dan komersial tercantum dalam Pasal 84 dan Pasal 85 tentang OSS.

Untuk memperjelas persyaratan serta penahapan izin usaha perdagangan, pemerintah mengeluarkan peraturan baru. Peraturan baru yang dimaksudkan ialah Peraturan BKPM No. 1/2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2020. 

Peraturan di atas diberlakukan agar pelaku usaha paham akan alur pengajuan izin usaha serta kenapa masih ada izin yang sudah efektif dan kenapa masih ada yang belum efektif. Berikut ini terdapat beberapa hal yang mungkin perlu diperhatikan ketika izin usaha yang masih proses statusnya belum efektif : 

  1. Memastikan Tipe Proses Bisnis Pemenuhan Komitmen Yang Diajukan

Pemenuhan komitmen dibagi menjadi 4 tipe berdasarkan Peraturan BKPM No.1/2020 dan Permendag No. 8/2020. Dari  4 tipe tersebut pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan komitmen dan perlu mengenali tipe proses bisnisnya sesuai dengan KBLI yang digunakan. 

  1. Memastikan Sudah Terpenuhinya Perizinan Prasarana

Pelaku usaha sering  lupa belum melakukan pemenuhan komitmen terhadap perizinan usaha nya yang telah mereka ajukan di OSS sebelumnya. Hal tersebut menyebabkan izin usaha belum dapat berlaku efektif. Maka dari itu pelaku usaha perlu melakukan pemenuhan komitmen sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan. 

  1. Memastikan Domisili Perusahaan Sudah Sesuai  RTDR dan Peraturan Zonasi

Alamat perusahaan yang nantinya akan diajukan perlu pelaku usaha pastikan bahwa alamat tersebut sudah jelas. Hal tersebut sangat penting karena berhubungan dengan titik koordinat alamat sesuai dengan RDTR dan Peraturan Zonasi yang tercantum dalam Peraturan Daerah.

Maka dari itu, untuk para pelaku usaha yang menginginkan izin usaha dagangnya dapat berlaku efektif maka perlu memperhatikan 3 hal di atas seperti mengenali tipe proses bisnis pemenuhan komitmen, kemudian memastikan pemenuhan komitmen izin usaha terpenuhi dan yang terakhir alamat usaha yang sudah sesuai RTDR dan Peraturan Zonasi. 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pengurusan Nomor Induk Berusaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).  Anda ingin segera mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source : 

https://dpmptsp.cianjurkab.go.id/post/read/192/3-hal-yang-harus-kamu-perhatikan-bila-izin-usaha-perdagangan-oss-kamu-belum-berlaku-efektif.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *