Sumber Informasi Hukum #1
Pajak  

Jangan Sampai Terlewat Tak Dibayar, Berikut Macam-Macam Pajak Yang Berlaku di Indonesia.

Ilustrasi Nasib Aset VOC saat ini perusahaan multinasional
Sumber foto: kerjoo.com

Sah! – Pajak dapat dikatakan merupakan sebuah bentuk kewajiban yang diberlakukan kepada masyarakat Negara Republik Indonesia pada saat telah mencapai usia tertentu.

Dengan membayar pajak tepat waktu, maka masyarakat dapat dikatakan telah berkontribusi terhadap negara dan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.

Namun, perlu diketahui bahwa ada berbagai macam bentuk pajak yang berlaku dan memiliki keperluan serta tujuannya masing-masing.

Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai apa yang dimaksud dengan pajak dan apa saja macam-macamnya yang berlaku di Indonesia.

Pengertian

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak merupakan pungutan wajib berbentuk uang yang harus dibayar oleh penduduknya sebagai sebuah sumbangan atau pemberian kepada pemerintah dan berkaitan dengan pendapatan, harga beli barang, pemilikan, dan lain-lainnya.

Adapun beberapa pengertian pajak yang dikemukakan oleh beberapa ahli antara lain yaitu :

  • Menurut Mardiasmo, pajak merupakan iuran yang wajib dibayar oleh masyarakat kepada negara dan masuk ke dalam kas negara.
  • Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro S.H., pajak merupakan iuran rakyat yang masuk ke dalam kas negara Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan proses tersebut dapat dipaksa tanpa memperoleh balas jasa.
  • Menurut P.J.A Adriani, pajak merupakan iuran dari seluruh rakyat untuk negara yang sifatnya dapat dipaksa dan terutang oleh pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Menurut Sommerfeld R.M, Anderson H.M., dan Brock Horace R, pajak merupakan sebuah pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menurut Djajaningrat, pajak merupakan kewajiban rakyat dengan memberikan sebagian hartanya kepada negara karena adanya kondisi, kejadian, atau perbuatan tertentu.

Mengenai dasar hukum atas perpajakan di Indonesia, diatur melalui Pasal 23A Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Selain itu, mengenai waktu kewajiban membayar pajak bahwa masyarakat wajib untuk membayar pajak pada saat ia memiliki penghasilan dengan minimal Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun dengan minimal usia pada angka 18 tahun yang mana pajak ini disebut sebagai pajak penghasilan. Sementara, pajak kendaraan diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan.

Manfaat

Pajak memiliki beberapa manfaat baik bagi masyarakat maupun pemerintah atau negara. Bagi masyarakat, adapun manfaat pajak antara lain yaitu :

  • Masyarakat dapat menikmati fasilitas umum dan infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah, seperti jalan tol.
  • Mendanai pertahanan dan keamanan suatu negara.
  • Melaksanakan program pelestarian lingkungan hidup dan budaya.
  • Sebagai anggaran untuk pemilihan umum atau pemilu.
  • Sebagai subsidi pangan dan bahan bakar minyak yang seringkali dinikmati oleh rakyat kecil.
  • Meningkatkan kualitas dari penggunaan transportasi yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Selain itu, adapun manfaat pajak bagi negara atau pemerintah antara lain yaitu :

  • Untuk mendanai pengeluaran reproduktif
  • Dapat menutup pengeluaran reproduktif yang memberi keuntungan terhadap masyarakat, seperti pengeluaran dalam bidang pengairan dan pertanian.
  • Mendanai pengeluaran negara seperti proyek pengiriman barang ekspor.
  • Mendanai pengeluaran yang sifatnya tidak self-liquiditing dan tidak reproduktif, seperti dana yang harus dibiayai untuk mendirikan monumen dan tempat rekreasi.
  • Mendanai pengeluaran yang sifatnya tidak produktif, seperti biaya untuk pertahanan negara atau merampungkan peperangan.

Fungsi

Pemberlakuan pajak memiliki empat fungsi, antara lain yaitu :

  • Fungsi regulasi, yakni untuk mendukung kondisi perekonomian suatu negara. Fungsi ini dapat diberlakukan melalui penanggulangan inflasi dalam negeri, memberi dana untuk industri ekspor, memberi keamanan untuk hasil produksi barang dalam negeri, dan menciptakan iklim yang baik dengan investasi agar dapat meningkatkan produktivitas ekonomi dalam negeri.
  • Fungsi anggaran, yakni dapat menjadi sumber pendapatan untuk melunasi anggaran baik yang di pusat maupun daerah.
  • Fungsi stabilisasi, yakni untuk mengimbangkan kondisi perekonomian agar suatu negara tidak mengalami krisis ekonomi.
  • Fungsi distribusi, yakni sebagai alat pemerataan terhadap kesejahteraan ekonomi pada suatu negara.

Ciri-Ciri Pajak

Pajak memiliki ciri-ciri atau karakteristiknya tersendiri, antara lain yaitu :

  • Kontribusi yang wajib, yakni berlaku secara khusus bagi masyarakat yang memenuhi baik syarat objektif maupun syarat subjektif yang mana penghasilannya melebihi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Sifat yang memaksa, yakni pemberlakuan terhadap kewajiban pembayaran pajak bersifat memaksa dan apabila terdapat masyarakat yang tidak membayar pajak dengan sengaja maka akan dijatuhkan sanksi administratif ataupun hukuman pidana.
  • Dikelola oleh pemerintah, yakni pelaksanaan pajak dilakukan secara langsung oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

Adapun lembaga pemerintah yang berwenang akan hal tersebut di Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau DJP yang masih berada dalam naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

  • Pembayaran pajak diatur dalam undang-undang, yakni pembayaran dan pemungutan pajak dilakukan berdasarkan norma hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sebagai anggaran pemerintah, yakni pajak digunakan untuk pembiayaan keperluan negara seperti biaya perang, keamanan aset, pekerjaan masyarakat, subsidi, penegakan hukum, serta operasional negara.

Sistem Pemungutan Pajak

Terdapat tiga sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, antara lain :

  • Official Assessment System, yaitu sistem pemungutan yang melimpahkan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
  • Self Assessment System, yaitu sistem pemungutan yang melimpahkan wewenang secara penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajak yang harus dibayar.
  • Withholding Assessment System, yaitu sistem pemungutan yang melimpahkan wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Jenis-Jenis Pajak

Adapun jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia berdasarkan cara pemungutannya terbagi menjadi dua, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

  • Pajak langsung, yakni pajak yang secara langsung dikenakan terhadap individu atau wajib pajak. Jenis pajak ini tidak dapat ditanggungkan oleh pihak lain, adapun contoh dari pajak langsung yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang dapat ditanggungkan oleh pihak lain seperti konsumen atau pelanggan. Pajak semacam ini tidak secara langsung dikenakan kepada orang atau pihak yang wajib membayar pajak.

Adapun contoh dari pajak tidak langsung ini adalah Pajak Pertambahan Nilai atau (PPN) karena perusahaan yang dikenakan oleh PPN terhadap produk atau jasa yang diperdagangkan dapat diteruskan kepada konsumen.

Dengan adanya paparan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pajak dan agar lebih giat serta tepat waktu dalam membayar pajak.

Sah! Indonesia sebagai perusahaan yang menyediakan layanan jasa dalam hal mengurus legalitas usaha, dapat turut membantu anda dalam mengatasi segala masalah perpajakan yang anda alami.

Bagi yang ingin mendirikan badan usaha atau mengurus perizinan atau legalitas usaha dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi situs laman Sah.co.id

Source:

https://www.ocbc.id/id/article/2021/03/29/apa-itu-pajak

https://klikpajak.id/blog/mengenal-materi-perpajakan-ciri-ciri-jenis-dan-fungsi-pajak

https://www.pajakku.com/read/5dae9cb04c6a88754c088066/Pengetahuan-Umum-Perpajakan

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/perpajakan-di-indonesia-sejarah-sistem-dan-dasar-hukumnya

https://pina.id/artikel/detail/mengenal-jenis-jenis-pajak-di-indonesia-ys23kg76w4e

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *