Sah! – Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Presiden No.100 Tahun 2024 yang mengatur tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kebijakan ini dikeluarkan pada 10 September dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap persaingan usaha di Indonesia.
Langkah ini dipandang sebagai upaya penataan kembali struktur organisasi KPPU agar lebih responsif terhadap perkembangan hukum dan dinamika saat ini.
Organisasi dan Struktur KPPU Diperbarui
Salah satu alasan utama diterbitkannya Perpres ini adalah untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja KPPU dengan kebutuhan zaman.
Aturan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999, yang telah mengalami perubahan lewat Perpres Nomor 80 Tahun 2008, dianggap sudah tidak relevan. Oleh karena itu, penataan ulang menjadi prioritas guna meningkatkan kinerja KPPU dalam mengawasi persaingan usaha dan kemitraan di Indonesia
Dalam peraturan terbaru ini, KPPU didefinisikan sebagai lembaga nonstruktural yang beroperasi tanpa pengaruh atau campur tangan dari pihak pemerintah maupun pihak lain.
Lembaga ini dipimpin oleh seorang ketua bersama tujuh anggota komisi yang semuanya bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Selain itu, KPPU juga diberikan otoritas untuk membentuk kelompok kerja khusus yang akan membantu menyelesaikan kasus-kasus yang mereka tangani.
Tugas KPPU yang Diperjelas
Terdapat delapan tugas utama yang diamanatkan kepada KPPU dalam Perpres baru ini. Yang pertama, KPPU bertugas menilai perjanjian yang berpotensi menyebabkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kedua, mereka juga bertugas untuk mengawasi praktik-praktik bisnis yang dapat merugikan persaingan sehat di pasar.
Tugas lainnya mencakup menilai potensi penyalahgunaan posisi dominan yang bisa merugikan persaingan. Komisi juga memiliki kewenangan mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar undang-undang persaingan usaha di Indonesia.
Tidak hanya fokus pada pelanggaran persaingan usaha, KPPU juga diamanatkan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan.
Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menyusun pedoman serta publikasi terkait larangan praktik monopoli, guna memberi edukasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat luas.
Dalam menjalankan tugasnya, KPPU harus bersikap independen dan netral. Untuk itu, para komisioner diwajibkan bebas dari pengaruh atau hubungan pribadi dengan pihak yang terlibat dalam kasus yang ditangani.
Keputusan yang diambil dalam setiap sidang KPPU juga harus ditandatangani oleh seluruh anggota komisi yang terlibat, sehingga proses pengawasan menjadi lebih transparan.
Pada perpres baru ini, ditetapkan bahwa untuk menyelesaikan sebuah kasus KPPU dapat melakukan sidang majelis yang terdiri dari minimal tiga anggota komisi.
Sidang ini akan memutuskan apakah sebuah tindakan usaha melanggar peraturan persaingan usaha atau tidak, dan keputusan yang dihasilkan harus ditandatangani oleh seluruh anggota majelis sidang.
Perubahan lainnya yang diperkenalkan dalam Perpres ini adalah pembentukan Sekretariat Jenderal yang akan membantu koordinasi antara ketua KPPU dan divisi – divisi terkait.
Selain itu, KPPU dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari para profesional dan ahli untuk membantu pengungkapan kasus yang memerlukan keahlian khusus.
KPPU juga diberikan wewenang untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait kebijakan dan tindakan yang bisa mengakibatkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Ini menjadikan KPPU sebagai mitra strategis pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.
Perlindungan Konsumen dan Pengusaha Kecil
Selain mengawasi persaingan usaha, KPPU juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi konsumen serta pelaku usaha kecil.
Dalam menjalankan tugasnya, mereka diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen dan membantu pengusaha kecil untuk dapat bersaing secara adil di pasar.
Dengan penerbitan Perpres No.100 Tahun 2024 ini, diharapkan KPPU dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dalam mengawasi persaingan usaha di Indonesia.
Pembaruan ini juga diyakini akan membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil, terbuka, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi global.
Sah! Indonesia siap membantu dengan layanan konsultasi legalitas usaha yang terpercaya dan informasi hukum terkini. Kunjungi website untuk layanan informasi hukum dengan artikel kami dan hubungi Sah! Indonesia untuk mendapatkan solusi terbaik bagi bisnis Anda! Jadilah pelaku usaha yang cerdas dan patuh hukum bersama Sah! Indonesia.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source :