Sah! – KBLI 28160 Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah, mencakup pembuatan mesin pengangkat dan pemindah (pemuat dan pembongkar) barang dan orang yang digerakkan dengan tangan atau tenaga yang digunakan di pabrik, gudang, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, bandar udara dan sebagainya, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar.
Kode KBLI 28160 Dipakai untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode sistem yang diterbitkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang berfungsi untuk memudahkan pebisnis ketika memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah supaya tidak tertukar dengan jenis KBLI lainnya.
Wirausaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah wajib menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan lebih jauh.
Dalam menentukan KBLI 28160 untuk menjalankan Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah menjadi harus diperhatikan disebabkan saat ini pemerintah sudah mengharuskan izin usaha berbasis risiko.
Semua kegiatan usaha yang berjalan, surat izin yang disyaratkan bergantung oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah dapat ditentukan berdasarkan kode KBLI yang sudah ada
Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 28160 Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 28160 Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah mesti diketahui pengusaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah karena poin dibawah ini.
- Mempermudah pengusaha guna memilih jenis usaha yang akan direncanakan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah, membuat NPWP, pengurusan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
- Menentukan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah ke KPP.
- Menentukan resiko bisnis
- Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 28160 Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah Termasuk Apa Saja?
Aktivitas bisnis yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pengangkat dan pemindah (pemuat dan pembongkar) barang dan orang yang digerakkan dengan tangan atau tenaga yang digunakan di pabrik, gudang, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, bandar udara dan sebagainya, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar. Termasuk alat pembawa barang, teleferics (kereta gantung) dan lain-lain, lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak) dan bagian-bagian, conveyor, komponen dan peralatan khusus alat angkut dan alat angkat. Alat pengangkat dan pemindah seperti traktor yang digunakan di sektor pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210. Alat pengangkut dan pemindah yang dibuat khusus untuk penggunaan di bawah tanah dimasukkan dalam kelompok 28240..
Dapatkah KBLI 28160 Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah Digabungkan dengan KBLI Lain?
Berikut syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang bisa dijadikan satu bersama KBLI 28160 Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah.
- Dilarang menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Dilarang memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Dilarang mencampur kode KBLI Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Resiko Salah Memilih KBLI 28160 Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah
Jika salah dalam memilih KBLI 28160 Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah dapat berdampak merugikan bagi usaha yang terlaksana.
- Usaha tidak dapat dilaksanakan secara sah disebabkan perizinan tidak sejalan dengan kegiatan komersial bisnis.
- Izin usaha tidak bisa diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Memiliki potensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, maupun pencabutan izin dari pemerintah karena izin tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Prosedur Menentukan Kode KBLI 28160 Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah
Saat memilih untuk memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 28160 Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah, terdapat beberapa hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang usaha yang berjalan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau dapat diperiksa dan di download pada link www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang berjalan adalah aktivitas Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah dengan detail pada Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pengangkat dan pemindah (pemuat dan pembongkar) barang dan orang yang digerakkan dengan tangan atau tenaga yang digunakan di pabrik, gudang, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, bandar udara dan sebagainya, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar. Termasuk alat pembawa barang, teleferics (kereta gantung) dan lain-lain, lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak) dan bagian-bagian, conveyor, komponen dan peralatan khusus alat angkut dan alat angkat. Alat pengangkat dan pemindah seperti traktor yang digunakan di sektor pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210. Alat pengangkut dan pemindah yang dibuat khusus untuk penggunaan di bawah tanah dimasukkan dalam kelompok 28240..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum menentukan serta mengembangkan KBLI.
- Memilih KBLI menyesuaikan besarnya omset usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memilih tempat yang tepat untuk melakukan kegiatan usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah karena tidak semua wilayah bisa digunakan untuk melaksanakan usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah.
Meski menentukan KBLI 28160 Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah dibutuhkan banyak pertimbangan dari persyaratan dan kewajibannya. Namun apabila telah mendapatkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, bisnis akan berjalan dengan aman serta memiliki perlindungan dari pemerintah.
Jika memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa via situs Sah!