KBLI  

KBLI 28160 Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah, Termasuk Apa Saja?

KBLI 28160 Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah, mencakup pembuatan mesin pengangkat dan pemindah (pemuat dan pembongkar) barang dan orang yang digerakkan dengan tangan atau tenaga yang digunakan di pabrik, gudang, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, bandar udara dan sebagainya, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar.
KBLI 28160 Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Alat Pengangkat Dan Pemindah, mencakup pembuatan mesin pengangkat dan pemindah (pemuat dan pembongkar) barang dan orang yang digerakkan dengan tangan atau tenaga yang digunakan di pabrik, gudang, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, bandar udara dan sebagainya, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar.

Sah! – merupakan kode yang biasa digunakan sebagai untuk usaha , mencakup pembuatan mesin pengangkat dan pemindah (pemuat dan pembongkar) barang dan orang yang digerakkan dengan tangan atau tenaga yang digunakan di pabrik, gudang, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, bandar udara dan sebagainya, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar.

Kode Dipakai untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode sistem yang diterbitkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang berfungsi untuk memudahkan pebisnis ketika memutuskan untuk menjalankan bidang usaha supaya tidak tertukar dengan jenis lainnya.

Wirausaha wajib menetapkan kode 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan lebih jauh.

Dalam menentukan untuk menjalankan menjadi harus diperhatikan disebabkan saat ini pemerintah sudah mengharuskan usaha berbasis risiko.

Semua kegiatan usaha yang berjalan, surat yang disyaratkan bergantung oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha dapat ditentukan berdasarkan kode yang sudah ada

Apa Pertimbangan Menentukan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / mesti diketahui pengusaha karena poin dibawah ini.

  • Mempermudah pengusaha guna memilih jenis usaha yang akan direncanakan nantinya.
  • Sebagai persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP// usaha , membuat , pengurusan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
  • Menentukan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha ke KPP.
  • Menentukan resiko bisnis
  • Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode Termasuk Apa Saja?

Aktivitas bisnis yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pengangkat dan pemindah (pemuat dan pembongkar) barang dan orang yang digerakkan dengan tangan atau tenaga yang digunakan di pabrik, gudang, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, bandar udara dan sebagainya, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar. Termasuk alat pembawa barang, teleferics (kereta gantung) dan lain-lain, lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak) dan bagian-bagian, conveyor, komponen dan peralatan khusus alat angkut dan alat angkat. Alat pengangkat dan pemindah seperti traktor yang digunakan di sektor pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210. Alat pengangkut dan pemindah yang dibuat khusus untuk penggunaan di bawah tanah dimasukkan dalam kelompok 28240..

Dapatkah Digabungkan dengan Lain?

Berikut syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau yang bisa dijadikan satu bersama .

  • Dilarang menggabungkan kode perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Dilarang memasukkan kode Single Purpose dengan yang lain.
  • Dilarang mencampur kode dengan yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk satu bidang.
  • Memastikan kode yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Pastikankode sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Resiko Salah Memilih

Jika salah dalam memilih dapat berdampak merugikan bagi usaha yang terlaksana.

  • Usaha tidak dapat dilaksanakan secara sah disebabkan perizinan tidak sejalan dengan kegiatan komersial bisnis.
  • usaha tidak bisa diterbitkan karena memerlukan kode yang tepat.
  • Memiliki potensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, maupun pencabutan dari pemerintah karena tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus usaha tambahan seperti operasional dan komersial.
  • Diwajibkan mengurus kembali usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Menentukan Kode

Saat memilih untuk memakai (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) , terdapat beberapa hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode dan bidang usaha yang berjalan pada Pedoman (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau dapat diperiksa dan di download pada link www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang berjalan adalah aktivitas dengan detail pada Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pengangkat dan pemindah (pemuat dan pembongkar) barang dan orang yang digerakkan dengan tangan atau tenaga yang digunakan di pabrik, gudang, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, bandar udara dan sebagainya, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar. Termasuk alat pembawa barang, teleferics (kereta gantung) dan lain-lain, lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak) dan bagian-bagian, conveyor, komponen dan peralatan khusus alat angkut dan alat angkat. Alat pengangkat dan pemindah seperti traktor yang digunakan di sektor pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210. Alat pengangkut dan pemindah yang dibuat khusus untuk penggunaan di bawah tanah dimasukkan dalam kelompok 28240..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum menentukan serta mengembangkan .
  • Memilih menyesuaikan besarnya omset usaha yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang tepat untuk melakukan kegiatan usaha karena tidak semua wilayah bisa digunakan untuk melaksanakan usaha .

Meski menentukan dibutuhkan banyak pertimbangan dari persyaratan dan kewajibannya. Namun apabila telah mendapatkan (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, bisnis akan berjalan dengan aman serta memiliki perlindungan dari pemerintah.

Jika memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa via situs Sah!