Sumber Informasi Hukum #1

Kedudukan Pekerja Sebagai Kreditor Saat Perusahaan Dinyatakan Pailit

three women sitting beside table

Sah! – Pekerja/karyawan memiliki hak untuk mendapatkan gaji tiap bulannya dan tunjangan hari raya keagamaan seperti misalnya THR pada hari raya idul fitri dan sebagainya

Atas hak ini, pelaku usaha wajib untuk memenuhinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalkan terkait gaji, tidak boleh lebih rendah dari UMP, atau THR hanya diberikan kepada karyawan/pekerja bukan mitra dan ketentuan lainnya

Kedudukan karyawan disini adalah utama bagi perusahaan sehingga Ketika terjadi misalnya ada masalah keuangan atau dinyatakan pailit maka hak karyawan ini perlu dipenuhi terlebih dahulu

Seperti pada kasus PT Indofarma Tbk atau INAF , dimana perusahaan ini belum membayar gaji.

Hal ini disebabkan karena ada masalah keuangan. Perusahaan secara resmi telah mengajukan penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU) kepada PT Foresight Global

PT Foresight Global meripaka perusahaan yang bergerak di bidang jasa outsorching. Perusahaan ini berdisi sejak tahung 2004 di Cikarang. Bekasi. 

Lain daripada itu, PT Indofarma dinyatakan pailit setelah hakim mengabilkan permohonan PKPU pada 28 Maret 2024

Sepanjang masa PKPU, Indofarma akan melakukan upaya restrukturisasi atas utang para kreditornya secara menyeluruh dengan rencana yang akan dimuar pada proposal perdamaian dan akan disampaikan pada rapar-rapat kreditor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada saat membayar utang sulit, perusahaan juga memiliki utang yaitu membayar gaji karyawannya sendiri. Hal tersebut disampaikan oleh sekretaris Perusahaan Indofarma, Warjoko Sumedi jika gaji karyawan sampai saat ini  masih  belum terbayarkan 

Untuk THR sudah terbayarkan semenjak tanggal 5 April 2024 sehingga hal tersebut membantah pernyataan jika PT Foresght Global belum membayar THR karyawannya.

Dari polemic diatas, jika perusahaan dipailitkan, bagaimana kedudukan utang pembayaran gaji karyawan? 

Yuk simak penjelasan di bawah ini

 

Kedudukan Hukum Pembayaran Gaji Karyawan Saat Perusahaan Pailit

Berdasarkan ketentuan perubahan pasal 95 UU Ketenagakerjaan oleh UU Cipta Kerja, Ketika perusahaan dalam keadaan pailit maka upah dan hal lainnya yang belum diterima oleh pekerja/karyawan merupakan utang yang didahulukan pembayarannya

Didahulukan pembayarannya yaitu sebelum membayar kepada semua kreditur terkecuali kreditur pemegang hak jaminan kebendaan

Hal ini menimbulkan makna jika upah buruh akan didahulukan pembayarannya apabila perusahaan mengalami pailit dibanding dengan kreditor separatis. 

Kreditor separatis merupakan kreditor yang memperoleh hak atas pemenuhan utang lebih utama dibandingkan dengan kreditor lainnya dari hasil penjualan harta kekayaan debitor.

 

Sebelumnya, pada Pasal 138 UU Kepailitan menyatakan jika Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau yang mempunyai hak yang diistimewakan atas suatu benda tertentu dalam harta pailit

Mengenai kreditor separatis juga termuat dalam Pasal 1134 Ayat 2 KUHPerdata dimana menjelaskan perihal gadai, dan hipotik kedudukannya lebih tinggi jika dibandingkan dengan kreditor lainnya terkecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

UU Ketenagakerjaan dan perubahannya telah mengatur mengenai pembayaran upah pekerja/karyawan yang diutamakan daripada kreditor lain pada saat keadaan pailit. Namun, pelaksanaannya harus terhambat dengan ketentuan pada Pasal 138 UU Kepailitan dimana Kreditor separatis harus didahulukan daripada kreditor lainnya 

Jadi pelaksanaan Pasal 95 UU Ketenagakerjaan ini tidak memberikan kepastian hukum kepada para pekerja/buruh dimana Ketika perusahaan pailit, kreditor separatis tetap mendapatkan keistimewaan untuk didahulukan pembayaran hutangnya oleh debitor

Kemudian kedudukan tersebut berubah Ketika ada pengajuan permohonan UU yang berfokus pada Pasal 95 UU Ketenagakerjaan, dimana frasa “yang didahulukan pembayarannya” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum

Sebagaimana tata cara pelunasan utang perusahaan yang pailit adalah bertingkat, yaitu dimulai dari biaya kurator dan utang negara, pihak kreditor separatis, kreditor preferen dan kreditor kongruen

Namun menurut pertimbangan Hakim MK, pembayaran upah karyawan/pekerja didahulukan dari semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditor separatis.

Kedudukan pekerja sebagai kreditur preferen dengan keistimewaan tertentu telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU XI/2013. 

Karena hak khusus ini, para pekerja dapat yakin bahwa gaji mereka akan lebih tinggi daripada gaji semua kreditor lainnya, termasuk badan publik yang dibentuk pemerintah, balai lelang, kreditor separatis, dan surat utang negara. 

Kecuali hak-hak kreditor separatis, pembayaran hak-hak pekerja lainnya diprioritaskan dibandingkan pembayaran kepada pemerintah, balai lelang, dan badan publik lainnya. Mahkamah Konstitusi menilai pegawai harus diutamakan dibandingkan kreditur lainnya.

Hal ini disebabkan hak pekerja atas gaji atau upah atas pekerjaannya sangat bergantung pada pemenuhan kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya sehingga 

Maka dari itu, pekerja/karyawan memiliki kedudukan sebagai kreditor preferen dengan hak istimewa. Hak tersebut mengacu pada pembayaran upah karyawan/pekerja saat perusahaan mengalami kepailitan. 

Kesimpulan

Bahwa upah merupakan hak yang wajib didapat oleh setiap pekerja/pegawai di suatu perusahaan. Hal ini diatur keberlakuannya menurut UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Terhadap pemberian upah, wajib didahulukan oleh pelaku usaha/perusahaan, termasuk pada saat perusahaan dinyatakan pailit. 

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi diatas, jika kedudukan pekerja/karyawan setara dengan kreditor separatis yang menurut UU Kepailitan mendapatkan hak istimewa dalam hal pelunasan utang

Hal ini diberikan setelah diketahui adanya ketidakadilan dalam pelaksanaan pembayaran “utang” kepada pekerja/karyawan pada masa pailit sesuai pasal 95 UU Ketenagakerjaan.

Hal ini dikarenakan UU Kepailitan juga mengatur hal yang sama, dan menyatakan jika kreditor separatis berhak mendapatkan keistimewaan pelunasan hutang dari debitor

Penggemar artikel SAH, jangan sedih dulu karena sebentar lagi Ramadhan akan segera berakhir. Tetap pantau terus Sah.co.id, karena kami akan terus mengupload artikel-artikel baru mengenai peristiwa terkini yang disusun secara komprehensif dan tentu saja menghibur untuk dibaca.

Selain itu, perusahaan kami juga akan membantu saudara sebagai calon pemilik bisnis terkait dengan perizinan usaha anda, pembentukan perseroan terbatas atau badan hukum lainnya, dan persyaratan penunjang untuk usaha anda. Penasaran? Hubungi WA 0851 7300 7406 sekarang juga, atau kunjungi website Sah.co.id.

Sumber

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Jurnal/Artikel

Kadek, S.D & Markeling, I. K. 2018. “KEDUDUKAN UTANG UPAH PEKERJA DALAM KEPAILITAN.” 1-15.

Website

Kusumasari, Diana. 2011. Hukumonline. Juni 30. Accessed April 9, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hutang-gaji-apabila-perusahaan-pailit-cl4431/.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2014. mkri.id. September 12. Accessed April 9, 2024. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10193.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *