Sumber Informasi Hukum #1

Kegiatan Usaha yang Boleh Dijalankan oleh Yayasan

group of people sitting beside rectangular wooden table with laptops

Sah! – Yayasan adalah badan hukum yang memiliki tujuan utama untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Meskipun tujuan utamanya bukan untuk mencari keuntungan, yayasan diizinkan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai sarana untuk mendukung kegiatan sosialnya.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai jenis-jenis kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh yayasan, aturan hukum yang berlaku, serta contoh dan studi kasus yayasan yang berhasil dalam menjalankan kegiatan usaha.

 

Dasar Hukum Yayasan

Yayasan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Menurut undang-undang ini, yayasan boleh menjalankan kegiatan usaha dengan ketentuan bahwa hasil dari kegiatan usaha tersebut digunakan sepenuhnya untuk mendukung tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yayasan. Yayasan tidak boleh membagikan keuntungan kepada pendiri, pembina, pengurus, atau pengawas yayasan.

 

Jenis-Jenis Kegiatan Usaha yang Boleh Dijalankan

1. Pendirian Badan Usaha

Yayasan dapat mendirikan badan usaha seperti perusahaan atau koperasi. Badan usaha ini harus dikelola secara profesional dan keuntungan yang diperoleh digunakan untuk mendukung kegiatan yayasan. Contoh badan usaha yang dapat didirikan oleh yayasan meliputi:

  • Perusahaan Jasa: Yayasan dapat mendirikan perusahaan yang menyediakan jasa seperti konsultasi, pelatihan, atau layanan kesehatan.
  • Perusahaan Dagang: Yayasan dapat mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang seperti toko buku, apotek, atau minimarket.

2. Pengelolaan Aset

Yayasan dapat mengelola aset yang dimilikinya untuk mendapatkan pendapatan. Contoh kegiatan pengelolaan aset meliputi:

  • Penyewaan Properti: Yayasan dapat menyewakan gedung, lahan, atau fasilitas lainnya yang dimilikinya untuk mendapatkan pendapatan sewa.
  • Investasi: Yayasan dapat melakukan investasi di bidang properti, saham, atau instrumen keuangan lainnya untuk mendapatkan keuntungan.

3. Kegiatan Usaha Sosial

Yayasan dapat menjalankan kegiatan usaha yang memiliki dampak sosial, di mana keuntungan yang diperoleh digunakan untuk mendanai kegiatan sosial yayasan. Contoh kegiatan usaha sosial meliputi:

  • Klinik Kesehatan: Yayasan yang bergerak di bidang kesehatan dapat mendirikan klinik yang menyediakan layanan berbayar dan gratis. Keuntungan dari layanan berbayar digunakan untuk mendanai layanan gratis bagi masyarakat tidak mampu.
  • Toko Buku Sosial: Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dapat membuka toko buku yang hasil penjualannya digunakan untuk memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.

4. Pengadaan Barang dan Jasa

Yayasan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan melakukan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung kegiatan sosialnya. Contoh pengadaan barang dan jasa meliputi:

  • Pengadaan Alat Kesehatan: Yayasan yang bergerak di bidang kesehatan dapat mengadakan alat kesehatan yang kemudian digunakan untuk mendukung program-program kesehatan yayasan.
  • Pengadaan Perlengkapan Sekolah: Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dapat mengadakan perlengkapan sekolah yang kemudian didistribusikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.

 

Studi Kasus Yayasan yang Berhasil Menjalankan Kegiatan Usaha

  1. Yayasan Al-Hikmah
    Yayasan Al-Hikmah adalah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan. Yayasan ini mendirikan perusahaan penerbitan buku dan klinik kesehatan. Keuntungan dari penerbitan buku digunakan untuk memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi, sedangkan keuntungan dari klinik kesehatan digunakan untuk mendanai operasi gratis bagi pasien tidak mampu. Dengan demikian, tujuan sosial yayasan tetap tercapai melalui kegiatan bisnis yang dijalankan.
  2. Yayasan Bina Mandiri
    Yayasan Bina Mandiri adalah yayasan yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat. Yayasan ini mendirikan koperasi simpan pinjam yang memberikan pinjaman dengan bunga rendah kepada anggotanya. Keuntungan dari koperasi digunakan untuk mendanai program-program pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan keterampilan dan pengembangan usaha mikro. Dengan demikian, yayasan ini berhasil menjalankan kegiatan usaha yang mendukung tujuan sosialnya.
  3. Yayasan Kasih Sejahtera
    Yayasan Kasih Sejahtera adalah yayasan yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial. Yayasan ini memiliki beberapa properti yang disewakan untuk mendapatkan pendapatan. Keuntungan dari penyewaan properti digunakan untuk mendanai program-program kesejahteraan sosial seperti pembangunan rumah layak huni dan penyediaan kebutuhan pokok bagi keluarga kurang mampu. Dengan demikian, yayasan ini berhasil mengelola aset yang dimilikinya untuk mendukung tujuan sosialnya.

 

Proses dan Tantangan dalam Menjalankan Kegiatan Usaha

  1. Perencanaan Bisnis yang Matang
    Yayasan harus memiliki perencanaan bisnis yang matang sebelum menjalankan kegiatan usaha. Perencanaan ini meliputi analisis pasar, studi kelayakan, perencanaan keuangan, dan strategi pemasaran. Perencanaan yang matang akan membantu yayasan dalam menjalankan kegiatan usaha yang sukses dan berkelanjutan.
  2. Manajemen Profesional
    Yayasan harus dikelola oleh tenaga profesional yang berkompeten di bidangnya. Manajemen yang profesional akan memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yayasan. Hal ini termasuk manajemen keuangan, pemasaran, dan operasional.
  3. Kepatuhan terhadap Peraturan
    Yayasan harus memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang dijalankan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini termasuk peraturan perpajakan, ketenagakerjaan, dan standar akuntansi. Kepatuhan terhadap peraturan akan membantu yayasan menghindari masalah hukum dan menjaga reputasi yayasan.
  4. Transparansi dan Akuntabilitas
    Yayasan harus memiliki sistem keuangan yang transparan dan akuntabel. Setiap pemasukan dan pengeluaran dari kegiatan usaha harus dicatat dengan baik dan dilaporkan secara berkala kepada pembina dan pengawas yayasan. Transparansi dan akuntabilitas akan membantu yayasan dalam menjaga kepercayaan donatur dan masyarakat.

 

Rekomendasi untuk Yayasan dalam Menjalankan Kegiatan Usaha

 

  1. Diversifikasi Kegiatan Usaha
    Yayasan dapat melakukan diversifikasi kegiatan usaha untuk mengurangi risiko bisnis. Diversifikasi ini dapat dilakukan dengan menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha yang berbeda, seperti mendirikan perusahaan jasa, mengelola aset, dan menjalankan kegiatan usaha sosial. Diversifikasi akan membantu yayasan dalam menjaga keberlanjutan pendapatan dan mendukung berbagai program sosialnya.
  2. Kolaborasi dengan Pihak Ketiga
    Yayasan dapat menjalin kolaborasi dengan pihak ketiga, seperti perusahaan swasta, lembaga keuangan, dan organisasi non-pemerintah, untuk menjalankan kegiatan usaha. Kolaborasi ini dapat membantu yayasan dalam mendapatkan sumber daya tambahan, meningkatkan kapasitas, dan memperluas jangkauan program sosialnya. Kolaborasi juga dapat membantu yayasan dalam mengakses pasar yang lebih luas dan meningkatkan peluang bisnis.
  3. Pengembangan Sumber Daya Manusia
    Yayasan harus fokus pada pengembangan sumber daya manusia yang dimilikinya. Pelatihan dan pendidikan bagi pengurus dan karyawan yayasan akan meningkatkan kompetensi mereka dalam menjalankan kegiatan usaha. Pengembangan sumber daya manusia akan membantu yayasan dalam mengelola kegiatan usaha dengan lebih efektif dan efisien.
  4. Penggunaan Teknologi Informasi
    Yayasan dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan usahanya. Penggunaan teknologi informasi, seperti sistem manajemen keuangan, e-commerce, dan media sosial, dapat membantu yayasan dalam meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan pemasaran, dan meningkatkan transparansi. Teknologi informasi juga dapat membantu yayasan dalam mengelola data dan informasi dengan lebih baik.

 

Kesimpulan

Yayasan diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan usaha asalkan kegiatan tersebut mendukung tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yayasan. Yayasan dapat mendirikan badan usaha, mengelola aset, menjalankan kegiatan usaha sosial, dan melakukan pengadaan barang dan jasa.

Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha harus digunakan kembali untuk mendanai program yayasan dan tidak boleh dibagikan kepada pendiri, pembina, pengurus, atau pengawas yayasan.

Dengan perencanaan bisnis yang matang, manajemen profesional, kepatuhan terhadap peraturan, transparansi, dan akuntabilitas, yayasan dapat menjalankan kegiatan usaha yang sukses dan mendukung pencapaian tujuan mulianya. 

Melalui diversifikasi kegiatan usaha, kolaborasi dengan pihak ketiga, pengembangan sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi, yayasan dapat meningkatkan kapasitas dan efektivitasnya dalam menjalankan kegiatan usaha. Dengan demikian, yayasan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mencapai tujuan sosialnya dengan lebih baik.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

WhatsApp us