Sah!- Dalam kegiatan berbisnis di Indonesia, pastinya telah dikenal istilah BUT atau Bentuk Usaha Tetap yang merupakan maksud bisnis yang sangat jarang di dengar oleh orang awam. Namun, sobat sah perlu mengetahui adanya bentuk usaha tetap di Indonesia.
Dalam melakukan kegiatan berbisnis terutama di wilayah Indonesia, terdapat banyak cara penerapannya hingga jenis dan contohnya. Maka dari itu, dalam artikel ini dibahas mengenai salah satu kegiatan bisnis, yakni Bentuk Usaha Tetap.
Untuk mengetahui lebih lanjut dan memahami pengertian terkait bentuk usaha tetap atau BUT, simak artikel ini sampai habis!.
Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk Usaha tetap atau BUT termasuk ke dalam suatu bentuk badan usaha yang telah digunakan langsung oleh subjek pajak luar negeri dalam rangka melaksanakan kegiatan bisnis terutama di Indonesia.
BUT dapat meliputi usaha individu hingga badan usaha berbadan hukum dengan domisili diluar wilayah Indonesia.
Secara umum, setiap individu hingga badan usaha luar negeri yang telah menerapkan bentuk usaha tetap mempunya beberapa kantor cabang, pabrik, bangunan perusahaan, hingga meliputi segala aktivitas manajemen yang ada di dalamnya.
Bentuk Usaha Tetap atau BUT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Pemberian 183 hari dalam 1 (satu) tahun yaitu batasan waktu yang telah diimplementasikan jika antara Indonesia dengan negara asal bentuk usaha tetap tersebut tidak memiliki perjanjian pajak secara berganda.
Namun, jika antara Indonesia dan negara asal bentuk usaha tetap tersebut terdapat perjanjian pajak secara berganda, maka terkait batasan waktu tersebut dalam bentuk usaha tetap yang akan berlaku dengan mengikuti perjanjian pajak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Bentuk Usaha Tetap atau BUT telah diatur dalam peraturan terbaru yang lebih spesialis, yakni Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Bentuk Usaha Tetap atau BUT termasuk dalam klasifikasi subjek pajak luar negeri sehingga memiliki kewajiban pajak atau wajib pajak yakni badan. Sementara itu, dalam menjalankan bentuk usaha tetap juga dikenakan pajak penghasilan, meliputi, perseroan terbatas, setiap orang secara pribadi, yayasan, BUMN, BUMD.
Macam – Macam Bentuk Usaha Tetap
Dalam menjalankan bentuk usaha tetap, pastinya memiliki macam – macam yang dapat dijadikan pilihan bagi anda dalam membuka usaha BUT, antara lain:
- Kantor Cabang
Kantor cabang dalam BUT ini didirikan oleh perusahaan asing Indonesia yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan operasionalnya. Kantor cabang dalam BUT ini sebagai perwakilan perusahaan yang berdomisili di Indonesia sehingga memiliki struktur manajemen sendiri.
Penghasilan kantor cabang BUT ini diperoleh dari hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh kantor cabang BUT tersebut sehingga tetap akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Bangunan Perusahaan
Biasanya pelaksanaan Bentuk Usaha Tetap oleh perusahaan asing di Indonesia ini diadakan bangunan secara komersial yang dapat menjadi bukti fisik. Bangunan perusahaan ini tentunya dapat dikenakan pajak.
- Bangunan Pabrik
Pendirian bangunan pabrik juga mendukung terselenggaranya kegiatan bisnis bentuk usaha tetap oleh perusahaan asing di Indonesia. Pendirian bangunan pabrik ini dapat menghasilkan pendapatan sehingga tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Aktivitas Manajemen
Kemudian macam BUT lainnya yakni aktivitas manajemen. Aktivitas manajemen ini terdiri atas pengelolaan komoditas bisnis dan sumber daya manusia. Adanya aktivitas manajemen mendukung terselenggaranya BUT oleh perusahaan asing di Indonesia. Maka dari itu, ada nya aktivitas manajemen yang menjadi salah satu bagian dari pelaksanaan BUT, pastinya tetap akan dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku.
- Kantor Perwakilan Badan Usaha Tetap
Selanjutnya adalah kantor perwakilan badan usaha tetap sebagai bagian dari BUT yang didirikan oleh perusahaan asing di Indonesia sebagai wujud peningkatan dari cabang pusat BUT.
Pendapatan yang diperoleh kantor perwakilan BUT ini memberikan karakteristik tertentu yakni sebagai kegiatan usaha dalam skala usaha yang besar. Maka dari itu, karena adanya pendapatan yang diperoleh kantor perwakilan bentuk usaha tetap ini dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pertambangan, Perikanan, dan Penggalian
Bentuk usaha tetap tentunya memiliki beberapa kategori, yakni pertambangan, perikanan, dan penggalian.
Usaha – usaha tersebut tentunya memperoleh penghasilan sehingga memiliki kewajiban untuk dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apakah anda berminat untuk mencari artikel yang membahas terkait teknologi, hukum, bisnis, regulasi terbaru, hingga materi – materi terkait politik di tahun 2024?. Anda telah membaca artikel ini sehingga tertarik untuk membaca lagi artikel lain?. Menarik tentunya bila anda segera mengunjungi laman kami di sah.co.id.
Website sah.co.id pastinya tersedia berbagai artikel dengan tema yang menarik dan semakin up to date dong. Anda diberikan akses gratis untuk membaca seluruh artikel kami. Jangan sampai tertinggal ya update terbaru dari kami!
Wih, ada kabar baik tentunya bagi anda yang ingin memulai bisnis, segeralah kunjungi laman sah.co.id untuk konsultasi gratis terkait rencana bisnis anda.
Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, “Aspek Hukum Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap Menurut Hukum Positif Indonesia”, Binus Business Review, 2010
Pajak Transaksi Internasional – Bentuk Usaha Tetap https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/klc1-pajak-transaksi-internasional-bentuk-usaha-tetap/detail/
Badan Usaha Tetap, Tarif Pajak, Jenis dan Contohnya https://www.jurnal.id/id/blog/badan-usaha-tetap-sbc/
Bentuk Usaha Tetap : Jenis dan Pengaturan Pajak https://kkp-nizarhidayat.com/2023/01/09/bentuk-usaha-tetap-jenis-dan-pengaturan-pajak/
Memahami Konsep BUT https://pertapsi.or.id/memahami-konsep-but
Bentuk Usaha Tetap: Pengertian, Jenis, Tarif Pajak & Contoh https://www.ocbc.id/id/article/2023/07/26/bentuk-usaha-tetap-adalah
Bentuk Usaha Tetap: Tarif Pajak, Jenis, dan Contohnya https://www.pajakku.com/read/63b3a8b1b577d80e80fb89d4/Bentuk-Usaha-Tetap:-Tarif-Pajak-Jenis-dan-Contohnya-
Bentuk Usaha Tetap dan Jenis WP BUT adalah Sebagai Berikut! https://klikpajak.id/blog/bentuk-usaha-tetap-tarif-pajaknya-dan-bentuk-lain-dikategorikan-but/
Bentuk Usaha Tetap: Kenali Ketentuan dan Perhitungan Pajaknya di Sini! https://www.online-pajak.com/tentang-pph-final/bentuk-usaha-tetap
Bentuk Usaha Tetap (BUT) https://lmatsconsulting.com/bentuk-usaha-tetap-but/
Berbagai Contoh Bentuk Usaha Tetap (BUT) https://www.pajak.com/pajak/berbagai-contoh-bentuk-usaha-tetap-but/
Peraturan Lengkap Mengenai Perlakuan Pajak atas Bentuk Usaha Tetap https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/peraturan-lengkap-mengenai-perlakuan-pajak-atas-bentuk-usaha-tetap