Sah! – Sebelum memulai usaha kita wajib mengetahui perbedaan CV, PT, PMA agar tidak salah memilih badan usaha mana yang cocok dengan apa yang kita lakukan. Banyak ditemukan yang diantaranya ialah CV atau PT yang penggunaannya biasanya ditempatkan didepan nama badan usahanya. Selain CV dan PT dikenal juga PMA atau Penanaman Modal Asing.
CV
CV atau yang dikenal dengan Commanditaire Vennootschap merupakan bentuk kemitraan yang dilakukan di beberapa negara.
CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan sebuah entitas hukum yang terpisah dengan mitra yang berada di dalamnya.
CV atau Commanditaire Vennootschap sendiri diatur dalam Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD namun beberapa aturan umum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
PT
PT atau yang dikenal dengan perseroan terbatas merupakan bentuk badan usaha yang umumnya kerap kali ditemui di Indonesia. Namun perlu diketahui PT merupakan badan hukum yang keberadaannya terpisah dari pemiliknya.
PT atau Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
PMA
PMA atau yang dikenal dengan Penanaman Modal Asing merupakan investasi yang dilakukan oleh para perusahaan asing di negara lainnya.
Penanaman Modal Asing salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Untuk mempermudah mengetahui perbedaan dari CV, PT, dan PMA simak penjelasan dibawah ini yang akan bagi menjadi beberapa Klasifikasi perbedaan.
Dasar Hukum
- Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- CV
Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- Penanaman Modal Asing
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Bentuk Perusahaan
- Perseroan Terbatas
Bentuk usaha berbadan hukum.
- CV
Bentuk usaha tidak berbadan hukum, hal ini dikarenakan tidak adanya peraturan yang mengaturnya.
- Penanaman Modal Asing
Bentuk usaha berbadan hukum namun harus berbentuk PT (Perseroan Terbatas).
Modal
- Perseroan Terbatas
Bagi PT modal dasar minimal untuk pembentukannya ialah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- CV
CV tidak memiliki modal awal minimal yang harus ditentukan.
- Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing mengharuskan modal yang harus disetorkan lebih dari Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar) dan dalam hal ini belum termasuk dengan tanah serta bangunan
Modal yang harus diserahkan
- Perseroan Terbatas
Modal yang harus disetorkan oleh PT paling tidak sebesar 25% oleh para pemilik PT sebagai pemegang saham.
- CV
CV tidak memiliki syarat nominal penyetoran modal, sehingga modal yang disetorkan dicatat secara personal atau mandiri.
- Penanaman Modal Asing
PMA sebagai sebuah penanaman modal asing harus menyetorkan minimal Rp. 2,500.000.000 (Dua koma lima miliar).
Struktur kepengurusan
- Perseroan Terbatas
Harus berisi paling sedikit 2 (dua) orang yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Untuk sebuah PT terbuka mewajibkan memiliki paling tidak 2 (dua) anggota direksi.
- CV
Harus berisi paling sedikit 2 (dua) orang yang mana persero aktif dan persero pasif.
- Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal asing memiliki struktur kepengurusan yang sama seperti PT. Bedanya, PMA membolehkan salah satu jabatan dijabat oleh orang asing, dan minimal satu orang harus berkewarganegaraan Indonesia.
Kegiatan usaha
- Perseroan Terbatas
Segala kegiatan usaha dapat dilakukan selama sesuai dengan tujuans serta maksud dari pendirian.
- CV
Hanya diperbolehkan di beberapa sektor tertentu diantaranya ialah perdagangan, kontraktor, industri, bengkel, pertanian, percetakan, serta jasa.
- Penanaman Modal Asing
Kegiatan usaha Penanaman Modal Asing disesuaikan dengan tujuan investasi, kebijakan pemerintah, serta kondisi pasar di negara yang bersangkutan. Namun dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
- Industri Manufaktur
- Pertanian dan Agribisnis
- Energi dan Sumber Daya Alam
- Infrastruktur
- Pariwisata
- Teknologi dan Telekomunikasi
- Keuangan dan Perbankan
- Penelitian dan Pengembangan
Proses pendirian
- Perseroan Terbatas
1. Mengajukan nama perseroan terbatas
Pengajuan nama ini diajukan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM oleh notaris dengan persyaratan yang diantaranya :
- Melampirkan formulir asli dan pendirian surat kuasa
- Melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan.
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab perusahaan.
2. Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian ini dilakukan oleh notaris yang berwenang guna untuk mendapatkan persetujuan Menteri Kementerian Hukum dan HAM.
3. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat ini dibuat oleh kantor kelurahan sesuai dengan domisili alamat perseroan. Dengan membawa fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terakhir.
4. Pembuatan NPWP
Pendaftaran NPWP dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perseroan.
5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM guna mendapatkan persetujuan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
6. Melakukan pengurusan NIB
Setelah mendapatkan permohonan anggaran dasar diterima oleh Menteri Hukum dan HAM langkah selanjutnya adalah membuat NIB sebagai perizinan yang dapat didapatkan melalui OSS.
7. Berita Acara Negara Republik Indonesia
Setelah semua berkas disetujui perseroan wajib memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. dan diumumkan.
- CV
1. Menentukan pemilik CV
Saat mengubah bisnis menjadi CV terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya
- Pengurus harus terdiri paling sedikit 2 orang (sekutu aktif dan sekutu pasif)
- Memiliki akta notaris yang berbahasa indonesia
- WNI
2. Mengajukan nama CV
Pengajuan nama CV diajukan kepada Kementerian Hukum dan Ham.
3. Mempersiapkan dokumen
Dokumen yang diperlukan diantaranya ialah fotocopy KTP dan KK milik penanggung jawab perusahaan, fotocopy NPWP, fotocopy bukti kepemilikan tempat usaha, foto lokasi bisnis, Izin Mendirikan Bangunan.
4. Pembuatan akta pendirian
Pembuatan akta pendirian harus dibuat dihadapan notaris.
5. Pengajuan Surat Keterangan Domisili dan NPWP
Surat ini diterbitkan oleh kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat domisili CV. Sedangkan pengajuan NPWP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat.
6. Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri
Saat melakukan pendaftaran CV ke pengadilan harus membawa :
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP
- Nama CV yang telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
7. Melakukan Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah pengadilan negeri memberikan izin pembangunan CV, selanjutnya pembentukan CV memerlukan NIB atau Nomor Induk Berusaha yang dapat diajukan melalui OSS.
8. Melakukan Publikasi Ikhtisar Resmi
Setelah seluruh rangkaian terpenuhi maka perlu melakukan publikasi rangkuman resmi CV sebagai bentuk pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Penanaman Modal Asing
Pada dasarnya bentuk Penanaman Modal Asing di Indonesia harus berbentuk PT. Sehingga bentuk prosedur pembentukan PMA sama seperti PT.
Sekian informasi mengenai perbedaan PT, CV, dan PMA semoga dapat menjawab keresahan teman-teman saat memiliki badan usaha mana yang cocok dengan usaha yang kalian lakukan.
Terima kasih!
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pendirian Perseroan Terbatas, Penanaman Modal Asing, dan CV. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source