Sumber Informasi Hukum #1
HAKI  

Kenali Perbedaan Fundamental antara Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek

Ilustrasi Asas Hukum yang Wajib diingat Anak Hukum
Sumber foto: fahum.umsu.ac.id

Sah! – Dunia hukum kekayaan intelektual memiliki cakupan yang sangat luas dan tidak hanya terdapat pada satu bidang tertentu, terdapat adanya beragam konsep kekayaan intelektual seperti hak cipta, hak paten, desain industry, dan juga merek itu sendiri.

Namun sejatinya konsep dari hak-hak kekayaan intelektual tersebut tidak hanya sesederhana itu. Dalam artikel ini, kita akan mengkaji hal tersebut secara lebih komprehensif dan mendalam untuk memperoleh pemahaman yang untuk mengenai perbedaan-perbedaannya.

Perlu diketahui bahwa kekayaan intelektual bukan hanya semata-mata sebagai sebuah perlindungan hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual tersebut. Hal itu juga adalah bagian dari aset yang bersifat komersial yang digunakan perusahaan untuk meningkatkan nilai atau omset perusahaannya.

Kekayaan intelektual merupakan hak yang muncul dari buah pikir seseorang sehingga melahirkan suatu produk atau proses yang bermanfaat untuk kepentingan manusia. Secara konseptual, hak kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara terhadap creator, inventor, desainer, dan pencipta terkait dengan ciptaan atau karya intelektual mereka tersebut.

Secara yuridis, kekayaan intelektual pada dasarnya dapat dikelompokan dalam dua kategori dasar, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terbagi lagi dalam lima jenis seperti Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Dari pengelompokan kekayaan intelektual tersebutlah kita pada akhirnya dapat memahami lebih mendalam terkait pertumbuhan dan perkembangan dari ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan bahkan teknologi, yang pada dasarnya memiliki peranan penting dalam peningkatan taraf kehidupan, peradaban serta martabat manusia.

Namun sayangnya, masih banyak dari kita yang masih belum memahami dan bahkan salah kaprah dalam membedakan jenis-jenis kekayaan intelektual tersebut yang notabene memiliki peran penting.

Semisal, masih banyak orang yang gagal untuk membedakan antara paten dan merek yang sejatinya memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Secara konseptual jenis-jenis kekayaan intelektual tersebut pada prinsipnya memiliki perbedaan fundamental antara satu dengan yang lain.

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta baik itu hak ekonomi maupun hak moral yang harus didapatkan oleh pencipta manakala ciptaannya digunakan dalam suatu kegiatan yang dikomersialisasi.

Adapun yang menjadi objek dari hak cipta tersebut dapat berupa seni, sastra, software, dan ilmu pengetahuan. Dimana hak cipta dapat memberikan perlindungan hukum terhadap sang pencipta dalam kurun waktu lima puluh tahun dan dapat diperpanjang sampai pencipta berumur tujuh puluh tahun dan/atau meninggal dunia, kemudian setelah itu tidak dapat diperpanjang.

Secara hukum pihak yang dapat menjadi pemegang hak cipta selain memiliki hak cipta dari suatu kekayaan intelektualnya, pihak lain juga dapat menjadi pemegang hak cipta seperti pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Paten

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seorang investor atas hasil invensinya khusus di bidang teknologi yang dalam hal ini didasarkan pada jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri invesinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk menjalankannya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Adapun yang menjadi objek dari paten itu sendiri adalah sebuah invensi teknologi seperti proses, metode, alat, atau penyempurnaan dan pengembangan. Proses pendaftarannya memakan waktu tiga sampai enam bulan. Kemudian pemberian perlindungan yang umumnya diberikan selama dua puluh tahun, kemudian sepuluh tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Desain Industri

Desain industry adalah hak eksklusif dalam melaksanakan desain industri. Pendesain adalah subjek dari desain industry itu sendiri, sementara objeknya adalah desain penampilan produknya. Dua puluh tahun adalah jangka waktu dari proses pendaftaran, sementara waktu perlindungan hanya diberikan selama sepuluh tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Merek

Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pemohon merek dalam hal ini adalah sebagai subjek merek itu sendiri, dan simbol yang dapat dilihat dan/atau didengar adalah objek dari merek itu sendiri. Dua tahun adalah lamanya waktu proses pendaftaran dengan bentuk perlindungan yang diberikan selama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang.

Dengan penjelasan tersebut di atas, diharapkan setiap orang dapat memahami perbedaan konsep kekayaan intelektual dan memanfaatkan perlindungan hukum yang sudah disediakan oleh negara tersebut.

Jika Anda masih mengalami kebingungan, Anda bisa memanfaatkan jasa Sah! dalam mengurus urusan pendaftaran hak kekayaan intelektual Anda. Sah! adalah salah satu platform legalitas terpercaya yang sudah digunakan oleh banyak pihak dalam mengurusi urusan legalitas mereka.

Source:

https://www.dgip.go.id/unduhan/download/uu-nomor-20-tahun-2016-tentang-merek-32

https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan

https://www.hukumonline.com/berita/a/kenali-perbedaan-mendasar-hak-cipta–paten–desain-industri–dan-merek-lt640fa3a745793/?page=all

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *