Sumber Informasi Hukum #1

Kewajiban Bagi Yayasan! Aturan Perpajakan yang Harus Dipahami

photography of people inside room during daytime
Ilustrasi Kewajiban Yayasan

Sah! – Yayasan, sebagai badan hukum dengan tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, memiliki peran krusial dalam memberikan dampak positif bagi masyarakat. Tidak terlepas dengan kewajiban sebagai yayasan guna kelancaran operasionalnya.

Dalam menjalankan fungsinya, yayasan tidak hanya tunduk pada peraturan hukum terkait organisasinya tetapi juga memiliki kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan.

Apa Itu Yayasan

Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang memiliki peran penting dalam mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 28/2004 tentang Perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan, yayasan diartikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu.

Salah satu karakteristik utama yayasan adalah bahwa yayasan tidak memiliki anggota, dan kekayaannya dipisahkan dari harta pendirinya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kekayaan awal dari yayasan tidak menjadi bagian dari harta pribadi atau harta bersama pendirinya.

Meskipun yayasan adalah badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), yayasan memiliki sifat non-profit.

Artinya, yayasan tidak berfokus semata-mata pada pencarian keuntungan, melainkan pada tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Organ Yayasan

Dalam struktur organisasinya, yayasan memiliki tiga organ utama: pembina, pengurus, dan pengawas. Setiap organ memiliki peran khusus untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan yayasan.

Pembina berfungsi sebagai pengarah strategis, pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari, dan pengawas memastikan adanya pengawasan internal.

Namun, selain tanggung jawab organisasional, yayasan juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi. Sebagai subjek Pajak Penghasilan, yayasan diwajibkan membuat laporan SPT tahunan PPh badan.

Objek pajak yayasan melibatkan penghasilan dari usaha, bunga deposito, sewa, dan keuntungan dari pengalihan harta.

 

Kewajiban Yayasan

Berdasarkan UU No. 16 Thn. 2001 tentang Yayasan

Pasal 48

  1. Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha Yayasan. 
  2. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengurus wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan Yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan. 

Pasal 49

  1. Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya:
  • laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
  • laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan. 
  1. Dalam hal Yayasan mengadakan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi Yayasan, transaksi tersebut wajib dicantumkan dalam laporan tahunan.

Pasal 50

  1. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
  2. Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh rapat Pembina.

Pasal 52

  1. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
  2. Ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang:
  • memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih; atau
  • mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
  1. Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
  2. Hasil audit terhadap laporan tahunan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.
  3. Bentuk ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku

Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Sesuai pasal 51

 

Kewajiban Perpajakan Yayasan

Sesuai dengan UU PPh Pasal 2 Ayat (1) Huruf b, bahwa yayasan merupakan subjek Pajak Penghasilan yang termasuk dalam kategori “Badan”. Adapun kewajiban perpajakan sebagai subjek Pajak Badan adalah sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 4 ayat 2 – Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, serta persewaan tanah dan bangunan dapat dikenai pajak bersifat final.
  2. PPh Pasal 21 – Kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan sehubugan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima atau Wajib Pajak Orang Pribadi.
  3. PPH Pasal 23 – Kewajiban pemotongan PPh oleh pihak yang wajib membayarkan penghasilan atas penghasilan dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan, serta disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya.
  4. Sebesar 15% dari jumlah bruto pada: (1) dividen dengan nama dan bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian hasil usaha koperasi, (2) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan (3) hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21.
  5. Sebesar 2% dari jumlah bruto pada: (1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2, dan (2) imbalan sehubungan.

Seperti itulah penjelasan mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh CV di Indonesia. Apabila anda memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di Laman Sah.co.id.

Apabila memerlukan jasa pendirian perusahaan dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi laman Sah.co.id

Source:

https://klikpajak.id/blog/perpajakan-dalam-laporan-keuangan-yayasan/

 

WhatsApp us