Sah! – KBLI 28151 Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik, mencakup usaha pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang dan melelehkan bijih besi, logam dan sejenisnya, tungku pembakar, peralatan pemanas rumah tangga bukan listrik permanen untuk daerah pegunungan, seperti peralatan pemanas solar, pemanas uap, pemanas minyak dan peralatan pemanas dan tungku sejenisnya.
KBLI 28151 Dipakai untuk Aktifitas Apa?
KBLI adalah kode klasifikasi yang dikenalkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar pedoman pemilik bisnis dalam memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik sehingga tidak tertukar dengan bidang usaha lainnya.
Pebisnis Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik wajib menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan perizinan tambahan.
Dalam menetapkan KBLI 28151 sebelum melaksanakan Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik menjadi wajib karena sekarang pemerintah sudah menyusun perizinan berusaha berbasis risiko.
Seluruh aktivitas usaha yang dilaksanakan, dokumen perizinan yang diperlukan didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik dapat dipilih berdasarkan kode KBLI yang sudah disediakan
Pertimbangan Mengapa Harus Memilih KBLI 28151 Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 28151 Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik musti diketahui wirausaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik karena hal berikut.
- Memudahkan wirausaha guna memutuskan bidang usaha yang akan dikembangkan nantinya.
- Menjadi syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik, membuat NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Menentukan banyaknya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik ke Dirjen Pajak.
- Mempengaruhi resiko bisnis
- Menentukan jenis perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 28151 Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik Termasuk Apa Saja?
Aktivitas bisnis yang termasuk di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang dan melelehkan bijih besi, logam dan sejenisnya, tungku pembakar, peralatan pemanas rumah tangga bukan listrik permanen untuk daerah pegunungan, seperti peralatan pemanas solar, pemanas uap, pemanas minyak dan peralatan pemanas dan tungku sejenisnya. Termasuk pembuatan mechanical stokers, mechanical grates, mechanical ash discharges dan sejenisnya..
Dapatkah KBLI 28151 Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik Dicampur bersama KBLI Lain?
Di bawah ini syarat kode KBLI yang dapat dijadikan satu bersamaan kode KBLI 28151 Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik.
- Hindari mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
- Jangan sampai mencampur KBLI Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Jangan Keliru Pilih KBLI 28151 Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik
Kalau salah dalam memilih KBLI 28151 Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik bisa berakibat negatif bagi bisnis yang sudah.
- Bisnis tidak dapat beroperasi secara resmi disebabkan perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
- Izin usaha tidak bisa dikeluarkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Potensi menerima teguran, peringatan, sanksi, ataupun pembatalan izin dari dinas dikarenakan izin tidak efektif sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Memilih KBLI 28151 Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik
Saat memutuskan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 28151 Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik, ada sejumlah hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kode KBLI dan aktivitas usaha yang beroperasi pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta unduh melalui URL www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang berjalan merupakan aktivitas Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang dan melelehkan bijih besi, logam dan sejenisnya, tungku pembakar, peralatan pemanas rumah tangga bukan listrik permanen untuk daerah pegunungan, seperti peralatan pemanas solar, pemanas uap, pemanas minyak dan peralatan pemanas dan tungku sejenisnya. Termasuk pembuatan mechanical stokers, mechanical grates, mechanical ash discharges dan sejenisnya..
- Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum memilih dan menambah jenis usaha.
- Tentukan KBLI berdasarkan pada skala usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menetapkan lokasi yang diperuntukkan untuk menjalankan aktivitas usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik karena tidak semua tempat dapat digunakan untuk menjalankan usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik.
Walaupun menentukan KBLI 28151 Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik diperlukan banyak pertimbangan dari persyaratan dan kewajibannya. Namun setelah memiliki kode KBLI yang sesuai, usaha akan menjadi aman serta memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Apabila memerlukan jasa pengurusan izin usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat mengakses website Sah.co.id