Sah! – Sebagai warga negara Indonesia, cukup banyak berbagai bentuk kontribusi yang dapat dilakukan sebagai suatu dukungan terhadap negara sendiri. Mulai dari pelatihan militer, pengabdian terhadap suatu profesi, hingga kewajiban membayar pajak.
Pada saat seorang warga negara telah mencapai umur tertentu, maka ia akan mendapatkan kewajiban untuk membayar pajak. Mengenai ketentuan umur tersebut pun telah diatur melalui peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Namun, dengan adanya kewajiban tersebut tidak sedikit warga negara yang masih kesulitan bahkan belum mengetahui bagaimana prosedur atau tata cara pembayaran pajak.
Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini akan dijelaskan mengenai apa itu pajak dan fungsinya serta bagaimana tata cara pembayarannya.
Pengertian
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak diartikan sebagai pungutan wajib. Secara umum, pajak berbentuk uang yang harus dibayar oleh suatu warga negara sebagai bentuk sumbangan
atau pemberian kepada pemerintah negaranya dan berhubungan erat dengan pendapatan, harga beli barang, pemilikan, dan lain-lainnya.
Adapun berbagai pengertian pajak yang didefinisikan oleh para pakar ahli antara lain yaitu salah satunya dari Mardiasmo yang mendefinisikan bahwa pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara dan masuk ke dalam kas negara.
Selain itu, adapun pengertian lainnya datang dari Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H yang mendefinisikan bahwa pajak merupakan iuran rakyat terhadap kas negara Indonesia menurut
undang-undang yang mengatur yang mana sifatnya dapat dipaksakan tanpa memperoleh balasan jas apapun.
Berikutnya, datang dari P.J.A Adriani yang mendefinisikan bahwa pajak merupakan iuran dari seluruh masyarakat untuk negara yang sifatnya dapat dipaksakan sebagaimana aturannya diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai perpajakan di Indonesia, hal tersebut telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP).
Manfaat
Cukup banyak manfaat pajak yang dapat dirasakan terutama manfaat pajak bagi rakyat dan negara. Adapun manfaat pajak bagi rakyat antara lain yaitu :
- Rakyat dapat menikmati fasilitas umum dan infrastruktur pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah seperti jalan tol.
- Sebagai bentuk pembiayaan terhadap pertahanan dan keamanan negara.
- Untuk menjalankan program pelestarian lingkungan hidup dan kebudayaan.
- Sumber pendanaan untuk pemilihan umum atau Pemilu.
- Sebagai subsidi pangan dan bahan bakar minyak yang seringkali dapat dirasakan keuntungannya oleh rakyat kecil.
- Untuk meningkatkan kualitas alat transportasi publik atau umum.
Selain itu, adapun beberapa manfaat dari pajak yang juga dapat dirasakan keuntungannya oleh negara yaitu :
- Untuk membiayai pengeluaran reproduktif yang dapat memberi keuntungan bagi masyarakat seperti pendanaan dalam bidang pengairan dan pertanian.
- Untuk keperluan negara seperti proyek pengiriman barang ekspor.
- Membayar pengeluaran yang sifatnya tidak self-liquiditing dan tidak reproduktif.
- Membayar pengeluaran yang sifatnya tidak produktif seperti dana untuk pertahanan negara atau menyelesaikan peperangan.
Fungsi
Selain manfaat pajak di atas, ada empat fungsi utama dari pajak itu sendiri yaitu antara lain :
- Fungsi regulasi, yaitu pajak dapat mengatasi inflasi dalam suatu negara, memberi dana terhadap industri ekspor, memberi keamanan terhadap hasil produksi barang dalam negeri, dan menciptakan iklim yang ramah dengan investasi yang mana dapat meningkatkan produktivitas ekonomi dalam suatu negara.
- Fungsi anggaran, yaitu pajak dapat menjadi sumber pendapatan dalam melunasi suatu anggaran baik yang berasal dari pusat maupun daerah.
- Fungsi stabilisasi, yaitu pajak dapat menyeimbangkan kondisi perekonomian suatu negara sehingga tidak akan terjadinya krisis.
- Fungsi distribusi, yaitu pajak dapat meratakan kesejahteraan perekonomian di suatu negara bagi para rakyatnya.
Ciri-Ciri
Adapun beberapa ciri atau karakteristik yang menggambarkan suatu hal sebagai pajak, antara lain yaitu :
- Kontribusi atau dukungan yang wajib, yaitu pajak secara khusus berlaku bagi masyarakat yang terpenuhi dari syarat objektif dan subjektifnya.
- Bersifat memaksa, yaitu apabila seseorang tidak membayar pajak secara sengaja maka hal tersebut dapat dikenakan sanksi administratif atau hukuman pidana.
- Dikelola oleh pemerintah, yaitu pengelolaan atau pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah baik yang berasal dari pusat maupun daerah.
Adapun lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan atas tugas tersebut adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- Pembayaran pajak diatur melalui undang-undang, yaitu kebijakan mengenai pembayaran pajak telah diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala kebijakan yang diatur sesuai dengan norma hukum yang berlaku demi tercapainya kesejahteraan.
- Sebagai anggaran pemerintah, yaitu pajak digunakan untuk segala pembiayaan yang dibutuhkan oleh negara mulai dari keamanan aset, pekerjaan masyarakat, subsidi, penegakan hukum, pelaksanaan pembangunan, dan keperluan negara lainnya.
Tata Cara Pembayaran Pajak
Pada awalnya, pembayaran pajak hanya dapat dilakukan melalui kantor pajak secara langsung atau offline.
Namun, mengikuti perkembangan teknologi dan zaman yang telah modern maka disediakan tata cara atau prosedur pembayaran pajak secara online atau tidak perlu mendatangi kantornya secara langsung (offline).
Adapun nama pelayanan tersebut adalah Direktorat Jenderal Pajak Online atau DJP Online. Berikut merupakan tahap-tahap dari tata cara pembayaran tersebut yaitu :
- Wajib pajak perlu menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota tempat tinggal melalui email untuk meminta kode e-FIN pajak dengan melampirkan foto KTP, foto kartu NPWP, foto Wajib Pajak memegang KTP, dan juga foto sendiri memegang kartu NPWP.
- Setelah itu, kode e-FIN akan segera diberikan melalui balasan pesan di email.
- Berikutnya, Wajib Pajak membuat akun di DJP Online melalui situs laman pajak.go.id dengan menggunakan e-FIN yang telah diterima melalui email sebelumnya.
- Masuk ke akun yang telah dibuat dan pilih ke menu e-Billing System.
- Pilih bagian menu Isi SSE.
- Selanjutnya, Wajib Pajak akan mendapatkan formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) yang wajib diisi.
Adapun data yang perlu diubah antara lain hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak Yang Dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
- Klik tombol Simpan.
- Pilih bagian menu Kode Billing lalu pilih tombol Cetak Kode Billing.
- Wajib Pajak dapat membayar pajak berdasarkan Kode Billing yang diperoleh melalui bank baik menggunakan m-banking, internet banking, ATM, maupun kantor pos.
Sebagaimana penjelasan yang telah dipaparkan di atas, bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan atau wawasan masyarakat Indonesia dalam hal tata cara pembayaran pajak terutama bagi mereka yang baru pertama kali memperoleh kewajiban tersebut di tahun ini.
Sah! Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak melalui pelayanan jasa dalam bidang pengurusan legalitas atau perizinan usaha, tentu juga menyediakan jasa konsultasi yang mana dapat membantu anda dalam mengurus masalah perpajakan yang sedang dialami.
Bagi yang hendak ingin membangun lembaga atau badan usaha serta mengurus perizinan atau legalitas usaha, dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi situs laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
https://www.pajakku.com/read/5dae9cb04c6a88754c088066/Pengetahuan-Umum-Perpajakan
https://www.ocbc.id/id/Article/2021/03/29/apa-itu-pajak
https://klikpajak.id/blog/mengenal-materi-perpajakan-ciri-ciri-jenis-dan-fungsi-pajak