Sah! – Koperasi adalah badan usaha yang didirikan dan dioperasikan berdasarkan asas kekeluargaan oleh sekelompok pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan bersama. Sederhananya, koperasi dikelola oleh dan untuk para anggotanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 Ayat 1, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas dasar kekeluargaan.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela. Artinya, selama memenuhi syarat dari masing-masing koperasi, siapapun boleh menjadi anggota. Koperasi umumnya bersifat sangat terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang suku, agama, ras, maupun golongan.
Hampir seluruh kegiatan yang dilaksanakan dalam koperasi berorientasi pada anggota-anggotanya. Pengelolaan koperasi pun dilakukan secara demokratis, di mana setiap anggota memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, koperasi juga memiliki tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya juga. Koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang mencerminkan Indonesia sebagai negara demokrasi.
Salah satu fungsi dan peran koperasi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 4 adalah berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Memiliki peran penting dan sangat strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, koperasi kerap disebut sebagai pilar ekonomi Indonesia. Selain menjadi penyedia lapangan pekerjaan, koperasi juga mendukung pengembangan UMKM di Indonesia.
Menurut tabel statistik dari Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS), Indonesia memiliki sebanyak 127.846 koperasi aktif per tahun 2021. Provinsi Jawa Timur memiliki jumlah koperasi aktif terbanyak di Indonesia, yaitu sebanyak 22.845 unit koperasi aktif.
Melihat banyaknya koperasi yang terletak di berbagai provinsi di Indonesia, tentunya semakin menguatkan fakta bahwa koperasi merupakan pilar ekonomi Indonesia. Dengan memperkuat perekonomian rakyat di suatu daerah, koperasi turut membantu pembangunan ekonomi negara ini.
Koperasi, sebagai pilar ekonomi Indonesia, dapat dikategorikan dalam beberapa jenis berdasarkan kesamaan dan kepentingan ekonomi para anggotanya. Mari simak pembahasan berikut untuk mengetahui ragam jenisnya.
Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang memusatkan kegiatan usahanya pada pengadaan sarana produksi, pengolahan bahan baku (input) menjadi barang jadi (output), dan pemasaran hasil produksi anggotanya.
Anggota koperasi ini mendapatkan keuntungan melalui transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang tersedia dengan memperjualbelikan barang yang para anggotanya produksi.
Koperasi ini membantu para anggotanya untuk memasarkan hasil produksinya secara efektif dan efisien. Contoh koperasi produsen yang umum ditemukan di Indonesia adalah koperasi petani, koperasi nelayan, koperasi peternak, dan lain sebagainya.
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang mengadakan atau menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan anggotanya. Koperasi jenis ini memusatkan kegiatan usahanya pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan sehari-hari yang dimaksud meliputi kebutuhan pangan, sandang, dan papan. Koperasi ini berperan dalam meningkatkan daya beli agar pendapatan riil anggota turut meningkat.
Koperasi sekolah yang menyediakan alat-alat tulis, seragam, makanan ringan dan beranggotakan para guru serta siswa adalah salah satu contoh koperasi konsumen. Selain itu, beberapa toko seba ada (toserba) milik koperasi juga dapat dikategorikan sebagai koperasi konsumen.
Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran dibentuk untuk memberikan bantuan pada anggotanya untuk memasarkan barang-barang yang mereka produksi. Koperasi ini akan menampung produk barang atau jasa yang dihasilkan anggotanya untuk dipasarkan kepada konsumen.
Anggota dalam koperasi ini memiliki kedudukan sebagai pemasok barang maupun jasa kepada koperasi. Oleh karena itu, koperasi pemasaran memiliki peran penting dalam memasarkan produk anggotanya dan menjamin keuntungan yang memadai.
Salah satu contoh koperasi pemasaran di Indonesia adalah Koperasi Pemasaran Tani Mart Indonesia. Koperasi pemasaran berskala nasional ini memiliki fokus utama untuk membantu para pelaku UMKM/IKM untuk memasarkan produk barang dan jasa yang dimiliki.
Koperasi Jasa
Sesuai namanya, koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa. Tidak seperti koperasi produsen atau koperasi konsumen, koperasi ini lebih memprioritaskan pelayanan dan keahlian.
Koperasi jasa berperan sangat penting dalam pemenuhan kebutuhan jasa anggota-anggotanya dan masyarakat sekitar. Pengelolaan koperasi yang baik serta dukungan dari anggota dapat mengembangkan koperasi ini untuk terus memberikan banyak manfaat.
Koperasi angkutan yang menyediakan layanan transportasi, koperasi jasa konstruksi untuk pembangunan atau perbaikan rumah, serta koperasi jasa konsultan dalam berbagai bidang seperti hukum, keuangan, maupun manajemen, adalah beberapa koperasi jasa yang dapat ditemui di Indonesia.
Koperasi Simpan Pinjam
Selain dikenal sebagai koperasi simpan pinjam, koperasi ini juga kerap dikenal sebagai koperasi kredit. Memiliki peran untuk memberikan layanan tabungan sekaligus kredit bagi anggotanya, koperasi simpan pinjam berfungsi sebagai bank kecil untuk anggotanya.
Dalam koperasi simpan pinjam, anggotanya memiliki kedudukan ganda yaitu sebagai pemilik dan nasabah. Sebagai nasabah, anggota diwajibkan untuk menabung simpanan pokok dan wajib yang akan dikelola oleh koperasi.
Anggota maupun calon anggota yang memerlukan pinjaman dapat mengajukan pinjaman kepada koperasi. Setiap akhir tahun, koperasi ini juga akan membagikan Surplus Hasil Usaha (SHU) kepada anggota yang diperoleh dari kegiatan usaha pemberian kredit atau pinjaman.
Melihat banyaknya jenis koperasi, apa saja sih yang mempengaruhi beragamnya jenis koperasi di Indonesia? Apakah ada faktor-faktor tertentu yang membuat koperasi sangat beragam?
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, jenis-jenis koperasi dibagi berdasarkan kesamaan dan kepentingan ekonomi masyarakat dan para anggotanya. Setiap jenis koperasi dibentuk dan dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masyarakat sekitar.
Keberagaman kegiatan ekonomi, perbedaan tingkat pendidikan dan pengetahuan, sumber daya yang tersedia, serta kebijakan pemerintah adalah beberapa faktor yang mempengaruhi beragamnya jenis koperasi di Indonesia.
Dengan menyediakan wadah bagi masyarakat sekitar untuk melakukan berbagai kegiatan ekonomi demokratis, tentunya badan usaha ini memiliki peran yang penting dalam membangun perekonomian Indonesia.
Keberagaman jenis koperasi ini pun dapat menunjukkan kemampuan dan fleksibilitas badan usaha ini untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman. Koperasi, dengan beragam jenisnya, dapat terus berkembang mengikuti kondisi lingkungan dan faktor eksternal lainnya yang terus berubah.
Perlu diketahui, pendirian koperasi juga memerlukan pemenuhan legalitas usaha, salah satunya adalah pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sangat penting untuk koperasi sebab memberikan kemudahan dalam berusaha, seperti kemudahan akses informasi dan layanan untuk menjalankan usaha.
Sah! Indonesia menyediakan layanan untuk konsultasi perihal kebutuhan perizinan usaha, termasuk pembuatan NIB. Apabila tertarik untuk menggunakan layanan jasa yang ditawarkan oleh kami, silakan kunjungi website sah.co.id!
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NzYwIzI=/jumlah-koperasi-aktif-menurut-provinsi.html
https://smesta.kemenkopukm.go.id/ukm/koperasi-pemasaran-tani-mart-indonesia
https://dinkopukm.slemankab.go.id/wp-content/uploads/2023/06/Jenis-Koperasi.pdf