Sah!- Dewasa ini, banyak platform digital yang digunakan oleh masyarakat. Akan tetapi, banyak juga yang mengalami adanya kebocoran data pribadi. Artikel ini akan membahas apa yang harus dilakukan untuk menanggulangi adanya kebocoran data pribadi.
Seiring dengan perkembangan zaman, peran dan tugas teknologi telah menjurus ke dalam bidang kehidupan manusia hingga saat ini.
Teknologi informasi tentunya telah menghadirkan berbagai macam kemudahan ke dalam kehidupan manusia dengan mengembangkan produktivitas secara efektif dan efisien.
Teknologi pastinya telah banyak merubah gaya hidup masyarakat global sekaligus pula menyebabkan adanya perubahan sosial budaya, ekonomi, dan kerangka hukum yang berlangsung secara cepat dengan signifikan.
Pertumbuhan dan perkembangan teknologi saat ini yang demikian begitu sangat cepat termasuk pada lingkup komunikasi dan informasi, sebab telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan kehidupan sehari – hari.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah dibuktikan dengan adanya peningkatan jumlah pengguna internet. Dilansir dari TiNewss.Com, terdapat 204,7 juta pengguna internet di Indonesia pada Januari 2022.
Peningkatan atas tingginya pengguna internet di Indonesia telah memunculkan banyak kekhawatiran bagi penggunanya. Kekhawatiran tersebut karena alasan yang jelas, seperti rawan atas penyalahgunaan identitas diri pribadi di Internet.
Hal tersebut dipicu karena maraknya kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang ada di Indonesia saat ini. Bocornya data pribadi berisiko terhadap para pemilik data untuk disalahgunakan data pribadinya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Maka, penting untuk diberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi.
Dilansir dari beritasatu.com, kebocoran data telah banyak terjadi di Indonesia hingga tahun 2023. Deretan kasus kebocoran data, antara lain data BPJS Ketenagakerjaan, data nasabah Bank Syariah Indonesia atau BSI, data pengguna My Indihome, data paspor, data dukcapil, data yang ada di KPU.
Maka dari itu, bagi anda jangan panik dulu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai suatu hal atau tindakan yang seharusnya dilakukan bagi setiap orang yang mengalami kebocoran data.
Apa itu Kebocoran Data
Kebocoran data merupakan suatu keadaan yang mana data – data dalam suatu platform tertentu sangat sensitif, baik secara sengaja maupun tidak sengaja terakses oleh pihak lain secara ilegal. Ancaman atas tindakan tersebut biasanya terjadi melalui situs website, email, hard drive, dan laptop.
Kebocoran data atau yang biasa disebut dengan data leakage biasanya terjadi karena adanya serangan siber tertentu dan/atau bisa karena keamanan sekuritas suatu laman online yang lemah. Keamanan siber yang begitu lemah biasanya disebabkan oleh kelalaian pihak penyelenggara laman online tersebut.
Kebocoran data atau data leakage berbeda dengan pelanggaran data atau data breach, yang mana hal demikian terletak dari fokus sengaja atau tidak sengaja atas suatu tindakan yang memicu keamanan dari suatu data.
Data – data yang banyak sering terjadi adanya kebocoran, antara lain data finansial yang terdiri dari kata sandi kartu kredit, data diri nasabah bank, dan bukti transaksi; data informasi mengenai kesehatan, terdiri atas data riwayat diagnosa penyakit, data diri pasien yang diinput.
Selain itu, terdapat pula informasi pribadi, seperti NIK, NISN, NIP, NIM, alamat rumah, dan lain – lain. Ada pula kebocoran data yang terjadi pada data rahasia bisnis usaha tertentu dan informasi penting lainnya, seperti berita acara tertentu.
Penyebab Kebocoran Data
Adanya orang yang tidak bertanggung jawab. Patut untuk disayangkan apabila setiap orang pastinya memiliki niat yang tidak baik dalam menyelesaikan pekerjaan. Dengan adanya pikiran dan niat yang tidak baik, maka segala hal pasti akan dilakukan dalam rangka mendapatkan keuntungan pribadi.
Perangkat komputer yang kurang terawat. Jangan sesekali anda tidak merawat laptop maupun handphone dengan sengaja, sebab hal demikian dapat menjadi penyebab terjadinya kebocoran data yang tidak disengaja.
Terdapat penyerangan malware. Malware biasanya digunakan untuk tindakan yang melanggar data. Tugas malware untuk menyusup perangkat komputer yang menyimpan data sehingga hal tersebut bisa menyebabkan kebocoran data. Biasanya, malware akan menyerang laman online, seperti website, aplikasi, dan email.
Sekuritas sistem yang bermasalah. Sistem tidak selamanya berjalan dengan maksimal, suatu masa juga menyebabkan sistem menjadi bermasalah. Biasanya, hal demikian dikarenakan karena lemahnya sistem keamanan yang menjaga dan kekeliruan sehingga menyebabkan adanya kebocoran data.
Selain itu, sistem keamanan yang lemah dapat memberikan celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyerang sistem tersebut sehingga dapat terjadi kebocoran data.
Kelalaian manusia juga dapat menyebabkan terjadinya kebocoran data. Ketika dalam kehidupan sehari – hari, tentunya manusia pasti ada lalai dan kesalahan. Namun, patut dipungkiri, manusia memang dapat lalai.
Kelalaian manusia yang dapat menyebabkan terjadinya kebocoran data biasanya, mengklik alamat website ilegal yang diterima melalui aplikasi whatsapp tanpa disadarinya.
Pengaturan Perlindungan Data Pribadi
Atas adanya rawan terjadi kebocoran data pribadi, dan telah banyak kasus mengenai kebocoran data pribadi di Indonesia dalam rentang waktu 2019 hingga 2022, maka Pemerintah Indonesia menetapkan peraturan dalam rangka melindungi data pribadi.
Peraturan tersebut adalah Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Peraturan tersebut memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban, baik bagi penyelenggara maupun pengguna sistem elektronik atau digital.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan kiat – kiat dalam menangani atau sebagai reaksi pertama apabila terjadi kebocoran data atau dalam aturan disebut dikenal dengan istilah kegagalan dalam penjagaan data.
Upaya yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kebocoran data
Hal yang perlu diperhatikan ketika terjadi kebocoran data tidak hanya upaya represif saja atau tindakan penanggulangan kebocoran data, tetapi juga upaya preventif.
Hal demikian dilakukan untuk meminimalisir adanya kebocoran data yang tidak akan terjadi secara berulang kali.
Sebagai upaya preventif, seperti penjagaan data melalui peningkatan keamanan sekuritas pada sistem elektronik atau digital. Dapat menerapkan standarisasi internasional dalam rangka menerapkan keamanan sistem digital yang maksimal.
Selain itu juga harus diimbangi dengan upaya represif guna menanggulangi adanya kebocoran data. Upaya represif yang dilakukan harus sesuai dengan substansi yang ada dalam Pasal 46 Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 apabila sebagai penyelenggara sistem elektronik yang mengalami kegagalan data pribadi.
Namun, apabila di sisi pengguna sistem elektronik, upaya represif yang harus dilakukan adalah menutup celah akses – akses yang diduga memancing kebocoran data pribadi terjadi.
Mau lebih banyak baca artikel menarik dan yang pastinya gratis? Yuk segera kunjungi laman Sah.co.id. Banyak artikel yang menarik sesuai dengan minat baca anda.
Anda masih ragu mencari tempat konsultasi terkait panduan dan prosedur pendirian perusahaan yang pastinya aman dan lebih terjangkau?
Yuk bisa kunjungi laman sah.co.id. SAH juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan pendaftaran sekaligus pencatatan hak kekayaan intelektual. Anda Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022