Sumber Informasi Hukum #1
Pajak  

Lapor dan bayar SPT Tahunan untuk UMKM

black click pen on white paper

Sah! – Sekarang ini Banyak dari masyarakat yang sudah menggunakan internet sebagai media berbisnisnya banyak orang-orang berjualan dengan serba online, termasuk dalam berbelanja online.

Tak heran, jika pebisnis online makin menjamur baik di media sosial, seperti Instagram dan Facebook, dan e-commerce mulai Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lainnya.Sebagian besar pebisnis yang memahami teknologi dan mengikuti tren.

Lebih memilih berjualan online karena mendapatkan banyak keuntungan. Misalnya, jam kerja yang lebih fleksibel dan bisa dikerjakan di mana saja menggunakan laptop, atau bahkan smartphone hingga penghasilan yang sangat menjanjikan.

Hal ini dikarenakan jualan online bisa menarik pelanggan lebih luas lagi, bahkan hingga luar negeri. Dengan adanya penghasilan, pebisnis online tentunya memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Ini juga sebagai salah satu tanda pebisnis online menjadi warga negara yang baik. Dengan membayar pajak, kamu yang selaku pebisnis online juga turut dalam membangun infrastruktur negeri.

Lalu bagaimana caranya membayar pajak Untuk Pebisnis Online Shop Terkhususnya UMKM?

Bisnis Online Shop Termasuk UMKM

Pada dasarnya, setiap pebisnis online shop termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, penggolongan UMKM dibedakan berdasarkan jumlah aset dan total omzet penjualan.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), penggolongan tersebut termasuk jumlah karyawan. Untuk tahun 2023, aturan kriteria UMKM sudah berubah.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PP UMKM) yang diterbitkan pemerintah bersama 48 peraturan pelaksanaan lainnya.

Dari Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menjelaskan kriteria UMKM terbaru berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Adapun peraturan ini juga mengatur kriteria UMKM sebelum dan sesudah PP ini diterapkan. Bila bisnis kamu beridir setelah PP UMKM baru yang diterapkan, maka kriteria UMKM dihitung dari modal usaha.

Sedangkan untuk UMKM yang berdiri sebelum PP UMKM baru akan digolongkan sesuai hasil penjualan. Bagi pebisnis online shop baik yang sudah terjun lama atau pemula, simak ulasan berikut ini mengenai lapor pajak bagi bisnis online.

Mengenal Pajak UMKM

Khusus bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari hasil usaha dengan perolehan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Maka dikenakan tarif pajak yang bersifat final atau biasa dikenal pajak UMKM yang diatur dalam PP 23 Tahun 2018. Adapun ketentuan pajak UMKM yaitu:

A. Subjek

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak UMKM, yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas

B. Tarif

Tarif pajak UMKM yaitu sebesar 0,5%. Tarif ini mulai berlaku 1 juli Tahun 2018. Dimana, jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung pajak UMKM.

C. Jangka Waktu

Setiap Wajib Pajak yang menggunakan perhitungan pajak UMKM, tidak dapat dilakukan selamanya melainkan terdapat ketentuan jangka waktu tertentu pengenaan yaitu paling lama:

– 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

– 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.

– 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

D. Cara Bayar.

Pembayaran pajak UMKM dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:

  • Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, pembayaran dilakukan setiap bulan.
  • Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. Pemotongan atau pemungutan PPh terutang wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai pajak UMKM.

Sekilas Tentang Lapor Pajak SPT Tahunan

SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kemudian, bagi pelaku UMKM ketika akan lapor pajak SPT Tahunan Orang Pribadi dapat menggunakan formulir SPT 1770, meskipun pelaku UMKM tersebut juga merupakan pegawai di suatu perusahaan.

Ketika akan melaporkan pajak pada SPT Tahunan, pelaku UMKM perlu menyiapkan dokumen yang akan dilampirkan berupa rekapitulasi peredaran bruto, serta siapkan juga data pajak UMKM yang telah dibayar selama dalam satu tahun pajak.

Cara Lapor Pajak UMKM di SPT Tahunan

Pelaku UMKM dapat melakukan pelaporan pajak secara online dengan menyiapkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang digunakan sebagai syarat supaya bisa lapor pajak secara online.

Setelah itu, pelaku UMKM dapat menggunakan fitur yang disediakan DJP berupa e-Form ataupun aplikasi e-SPT. Lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berupa orang pribadi dilakukan melalui fitur e-Form pada laman DJP.

Lebih disarankan untuk digunakan karena prosesnya tidak berbelit-belit. Kemudian penggunaan fitur e-form ini dapat membantu Wajib Pajak pada saat ingin lapor pajak SPT Tahunan.

Namun server DJP sedang down karena terlalu banyak orang yang menggunakan. Terdapat tips mudah lapor pajak SPT Tahunan pelaku UMKM berupa Orang Pribadi melalui e-Form, yaitu:

  • Dalam pengisian menggunakan e-Form ini, langkah pertama Wajib Pajak diminta mendownload aplikasi untuk membuka e-Form yaitu adobe acrobat yang dapat diunduh pada menu unduh aplikasi.
  • Langkah kedua yaitu mendownload formulir e-Form untuk tahun pajak yang akan diisi dengan klik buat SPT dan input data SPT.
  • Langkah ketiga, isi formulir berdasarkan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya dan menginput perhitungan yang telah dipersiapkan. Pengisian  SPT dilakukan dari lampiran terakhir. Kemudian submit setelah pengisian SPT telah dilakukan dengan benar dan lengkap. 
  • Langkah terakhir yaitu input data yang terdapat dalam Surat Setoran Pajak (SSP), upload dokumen pendukung, menginput kode verifikasi yang terdapat dalam e-mail, kemudian kirim SPT Tahunan.

Lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berhasil dilaporkan!

Formulir SPT Pajak Tahunan 1771

Adapun pada saat mengisi SPT Tahunan dilakukan dari lampiran paling terakhir. Kemudian dalam pengisian SPT Tahunan Formulir SPT pajak tahunan 1771 terdiri dari:

  • Lampiran SPT Tahunan 1771 Informasi Wajib Pajak

Pada dokumen SPT Tahunan 1771 Informasi Wajib pajak, berisi, Rekapitulasi Omzet Tahunan Terdapat Bukti Penyetoran PPh Final PP 23 Tahun 2018 serta Laporan Keuangan (Laba/Rugi dan Neraca).

Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, Pernyataan & Tanda Tangan, Pernyataan Transaksi, PPh Final, Angsuran PPh Pasal 25, Kredit Pajak, PPh Terutang, Penghasilan Kena Pajak, Informasi Wajib Pajak.

  • Lampiran I

Pada lampiran ini terdiri dari dua halaman. Halaman pertama berisi keterangan terkait laporan keuangan apakah telah diaudit atau belum, kemudian berisi perhitungan koreksi fiskal.

Selanjutnya dalam lampiran kedua, Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan neto yang diperoleh dari jenis usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan neto yang sehubungan dengan pekerjaan. Serta penghasilan neto dalam negeri lainnya.

  • Lampiran II

Pada lampiran II, Wajib Pajak dapat menginput bukti potong yang diperoleh dalam satu tahun pajak yang akan dilaporkan.

Jenis bukti potong yang diperbolehkan di input merupakan bukti potong pajak yang bukan bersifat final diantaranya yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24.

  • Lampiran III

Pada lampiran ini Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan yang bersifat final, terdapat 16 jenis penghasilan yang bersifat final.

Pilihan jenis pajak yang bersifat final lebih banyak daripada pilihan jenis pajak yang bersifat final pada formulir SPT 1770 S hanya terdapat 14 jenis penghasilan yang bersifat final.

Selain itu juga terdapat penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah.

  • Lampiran IV

Pada lampiran IV, Wajib Pajak diarahkan untuk mengisi daftar harta, daftar utang dan daftar susunan anggota keluarga. Pada lampiran ini daftar harta dan daftar utang diberikan luang yang lumayan banyak, tidak seperti pada bagian harta dan utang di formulir 1770 S.

Namun perlu diperhatikan pada saat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, pajak UMKM yang telah dibayar pada bulan-bulan sebelumnya diinput pada lampiran III berupa penghasilan yang dipotong pajak yang bersifat final bagian PP 23/46.

Lalu klik lampiran PP 23/46 selanjutnya input jumlah penghasilan bruto dan pajak UMKM yang telah dibayar setiap bulannya. Maka jumlah bruto dan pajak final yang dipotong pada Lampiran III akan terisi secara otomatis.

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan.

Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan.

Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) Tidak Termasuk pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan.

Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) Sudah Termasuk pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan.

Pemerintah Indonesia sering kali memberikan fasilitas dan insentif pajak bagi UMKM, seperti kemudahan dalam pembayaran dan pengurangan atau pembebasan pajak tertentu untuk mendorong pertumbuhan UMKM.

Pastikan untuk memeriksa kebijakan terbaru yang mungkin berlaku.

Penting untuk UMKM selalu memperbarui informasi terkait regulasi dan kebijakan pajak terkini agar dapat memanfaatkan seluruh fasilitas yang disediakan oleh pemerintah dan mematuhi ketentuan yang ada.

Selalu berkonsultasi dengan konsultan pajak atau menghubungi kantor pajak setempat untuk dapat membantu menjawab pertanyaan mengenai pajak.

Sah! Dapat memfasilitasi jasa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. maka tidak perlu khawatir dalam menjalankan bisnis yang legal dan terjamin.

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha. Contact  WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source:

Peraturan

Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan

Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

https://ekonomi.bisnis.com/read/20240403/259/1755153/cara-isi-spt-tahunan-untuk-umkm-deadline-30-april

https://pajak.go.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *